Umat Butuh Khilafah

Dalam genggaman Kapitalisme, dunia gelap tanpa cahaya. Manusia menyembah berhala modern. Mereka hidup tanpa moral layaknya binatang ternak. Darah dengan mudah tertumpah. Harta dirampas sekelompok pemodal. Kemiskinan merajalela. Hukum dan keadilan raib di rakyat jelata. Selaksa persoalan itu menumpuk tanpa pernah terselesaikan. Kenyataan ini terjadi karena hukum-hukum Allah SWT disingkirkan dari kehidupan. Sebabnya, sudah 95 tahun Khilafah Islamiyah absen di kancah perpolitikan baik lokal, regional maupun internasional.

Khilafah: Kewajiban Syariah Terpenting

Khilafah bukan sekadar kewajiban, namun sekaligus merupakan mahkota kewajiban (tâjul-furûdh) dan kewajiban paling utama (afdhalul-wâjibât). Tanpa Khilafah banyak sekali kewajiban yang tidak terlaksana secara sempurna. Karena itu berdiam diri dari aktivitas memperjuangkan Khilafah ini adalah dosa yang sangat besar. Hal itu karena Khilafah adalah satu-satunya metode praktis untuk melangsungkan kembali hukum-hukum Islam secara sempurna di berbagai bidang kehidupan.

Adanya Khilafah menjadikan umat memiliki pelindung. Ketakwaan masyarakat akan terjaga. Jihad pun dengan mudah terlaksana atas komandonya. Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ، فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَعَدَلَ، فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا، وَإِنْ قَالَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنْهُ

Sesungguhnya Imam (Khalifah) itu laksana benteng; orang-orang berperang di belakang dia dan berlindung kepda dirinya. Jika dia memerintah dengan berlandaskan takwa kepada Allah dan keadilan, dia akan mendapatkan pahala. Jika dia berkata sebaliknya maka dia akan menanggung dosa (HR al-Bukhari).

Khilafah Menjaga Akidah Umat dan Kemuliaan Islam

Telah lama sekularisme, liberalisme, demokrasi, sosialisme, marxisme dan paham kufur lainnya terus menggasak akidah kaum Muslim saat ini. Melalui berbagai media paham tersebut masuk ke rumah-rumah keluarga muslim tanpa filter sedikitpun. Semua ini terjadi karena ketiadaan Khilafah.

Islam tidak memaksakan agama kepada seseorang. Namun, Islam tidak membenarkan seorang Muslim untuk murtad. Seorang Muslim yang murtad dari Islam akan diberi nasihat dan diberi waktu untuk bertobat selama tiga hari. Jika dia tetap dengan kemurtadannya, dia akan dibunuh.

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ

Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah! (HR al-Bukhari).

Gonta-ganti keyakinan adalah penyakit hati yang harus ditindak secara tegas. Jika tidak, akidah masyarakat akan tercemar dan rusak. Ketegasan Rasulullah saw. dalam persoalan akidah ini merupakan bentuk penjagaan Islam atas akidah.

Khilafah juga akan menindak tegas siapa pun yang menghina kemuliaan Islam. Hate speech yang baru-baru ini dilakukan oleh majalah Charlie Heboh adalah pengulangan kejadian sebagai bentuk penghinaan terhadap kemuliaan Islam. Dalam sistem Khilafah, siapa pun tidak bisa dengan alasan kebebasan menghina Rasulullah saw. Dalam hadis dinyatakan:

أنَّ يَهُودِيَّةً كَانت تَشْتُمُّ النَّبيَّ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ تَقَعُ فِيْهِ فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فَأَبْطَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ دَمَهَا

Pernah ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lalu perempuan itu dicekik sampai mati oleh seseorang. Ternyata Rasulullah saw. menjadikan darahnya sia-sia (menghalalkan darahnya) (HR Abu Dawud).

Khilafah Melindungi Nyawa dan Harta Manusia

Untuk memelihara jiwa manusia Islam telah mensyariatkan ‘uqûbât (sanksi hukum) berupa hukuman mati atas pelaku pembunuhan tanpa haq. Ketegasan hukum ini merupakan bentuk zawâjir, yakni mencegah orang untuk melakukan tindak pembunuhan secara sembarangan, agar kehidupan yang hakiki terpelihra dengan baik (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 179).

Terkait harta, Khilafah menjaga harta umat Islam dengan menerapkan prinsip-prinsip sistem Ekonomi Islam secara sempurna. Dalam Islam dikenal kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Prinsip ini sangat khas, yang tidak ditemukan pada sistem kapitalis maupun sosialis. Khalifah akan mengelola harta kaum Muslim atas patokan dasar sistem kepemilikan tersebut. Negara haram mengambil hak individu. Individu pun haram menguasai kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum akan dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Islam dengan tegas akan memberikan sanksi had atas pelaku pencurian, yakni dengan memotong tangan sang pencuri. Islam juga memberikan hukuman berat bagi para pembegal (perampok). Pembegal adalah orang yang melakukan teror di jalanan, merampas harta benda orang yang lewat, bahkan sampai menumpahkan darah. Hukuman bagi pembegal adalah dibunuh dan disalib (Lihat: QS al-Maidah [5]: 33).

Khilafah Menegakkan Keadilan

Karena berasal dari Allah SWT, hukum Islam telah terbukti keadilannya bukan hanya untuk umat Islam, namun bagi sengenap warga negara dalam naungan Khilafah. Prinsip keadilan hukum ini dijamin Allah SWT (Lihat: QS al-Maidah [5]: 50; lihat juga penafsiran Wahbah Az-Zuhaili tentang ayat ini dalam At-Tafsîr al-Munîr, VI/224).

Sejarah pun menjadi saksi akan keadilan hukum Islam dalam naungan Khilafah. Di antara kisah yang cukup masyhur adalah sengketa baju besi Khalifah Ali bin Thalib ra. dengan seorang Yahudi. Saat itu Khalifah—yang notabene memiliki kekuasaan sangat besar—dikalahkan di pengadilan oleh Yahudi tersebut, yang sebetulnya telah mencuri baju besi milik Khalifah itu. Pasalnya, di pengadilan itu Khalifah dianggap tidak mampu menghadirkan saksi yang memadai oleh qâdhî. Karena takjub akan keadilan hukum Islam, Yahudi itu pun masuk Islam dan mengembalikan baju besi itu kepada Khalifah sbagai pemiliknya. Karena masuk Islam, Khalifah justru menghadiahkan baju besi itu kepada Yahudi tersebut (HR al-Hakim).

Khilafah Menyesaikan Persoalan Umat

Umat saat ini, di berbagai belahan dunia dan di berbagai sisi kehidupan, mengalami banyak persoalan. Palestina, jantung negeri kaum Muslim, misalnya, telah lama dirampas dan diduduki oleh Yahudi. Sampai detik ini persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan karena tidak ada Khilafah. Penganiayaan dan pembunuhan terus berlangsung di Palestina. Demikian pula nasib umat di Suriah, Mesir, Pakistan, Afganistan, Lybia, Afrika, Kasymir, sampai negara kecil seperti Burma yang terus-merus menumpahkan darah kaum Muslim. Semua tidak terselesaikan karena tidak ada Khilafah.

Di negeri ini, tanpa syariah dan Khilafah, semua serba darurat; mulai dari darurat narkoba, darurat mafia peradilan, darurat LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), darurat pergaulan bebas dan darurat yang lainnya. Kita juga mengalami krisis kepemimpinan. Banyak sekali kepala daerah di negeri ini tersandung kasus korupsi.

Neoliberalisme dan Neoimperialisme secara massif nyata-nyata menjajah ekonomi negeri ini. Kooptasi korporasi begitu menggurita. Perekonomian bangsa ini dicaplok China. Jebakan blok-blok Ekonomi membuat negara tidak berkutik. Lantas dengan sistem apa semua ini bisa diselesaikan? Tidak ada alternatif jawaban kecuali Khilafah Islamiyah.

Khilafah Menyatukan Umat

Saat ini kaum Muslim terkerat-kerat menjadi lebih dari 50 negara. Sistem kapitalis yang diberlakukan selama ini telah makin memecah-belah negara yang ada. Timor Timur yang   memisahkan diri dari Indonesia tahun 1999 lalu adalah bukti nyata. Saat ini, Papua Barat makin menunjukkan gejala separatisnya dengan alasan HAM.

Khilafah telah memberikan mekanisme penjagaan negara dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggarnya. Islam melarang tindakan-tindakan berbahaya seperti tindakan separatis, disitegrasi, memberikan peluang asing menguasai kita, serta tindakan bughât.

Islam memberikan had bagi pelaku bughat, yakni orang-orang yang mencoba memisahkan diri dari kesatuan negara dengan kekuatan senjata. Sanksi bagi pelaku bughât adalah diperangi. Negara akan memerangi mereka hingga mereka kembali dan tunduk pada kekuasaan Negara Khilafah (Lihat: al-Hujurat [49]: 9).

Khalifah juga akan menindak tegas segala tindak pembangkangan terhadap institusi negara. Rasul saw. dengan jelas menyatakan bahwa tindakan membangkang kepada imam (al-khurûj ‘an tha’at al-imâm) adalah tercela. Nabi saw. bersabda:

مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَخَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ فَمَاتَ فَمِيتَتُهُ جَاهِلِيَّةٌ

Siapa saja yang memisahkan diri dari jamaah dan keluar dari ketaatan (kepada Khalifah) lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah (HR Ahmad).

Khilafah Mewujudkan Islam Rahmatan lil ‘Alamin

Khilafah Islamiyah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim seluruhnya di dunia untuk menerapkan hukum syariah di dalam negeri dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam.

Khilafah Islamiyah akan menerapkan hukum-hukum Islam di dalam negeri agar segala persoalan terselesaikan dengan tuntas. Kehadiran hukum-hukum Islam sebagai problem solving kehidupan inilah yang menjadi rahasia keberkahan dan rahmat untuk penduduk negeri. Allah SWT berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi alam semesta (QS al-Anbiya’ [21]: 107).

Dalam tafsir Marah Labid, Syaikh an-Nawawi al-Jawi menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut, “Tidaklah Kami utus engkau, wahai makhluk yang paling mulia, dengan berbagai peraturan (syariah), melainkan sebagai rahmat Kami bagi seluruh alam, dalam agama maupun dunia…Karena manusia dalam kesesatan dan kebingungan, Allah SWT mengutus Sayidina Muhammad saw. untuk menjelaskan jalan menuju pahala, menampilkan dan memenang-kan hukum-hukum syariah Islam, juga membedakan yang halal dan yang haram. Setiap nabi sebelum Nabi Muhammad saw., manakala didustakan oleh kaumnya, maka Allah SWT menghinakan mereka dengan berbagai siksa seketika. Namun, bila kaum Nabi Muhammad saw. mendustakannya, Allah SWT mengakhir-kan azab-Nya hingga datang kematian dan Dia mencabut ketetapan-Nya membinasakan kaum pendusta Rasul. Inilah umumnya tafsiran para mufassirin.”

Agar rahmat itu dirasakan oleh seluruh alam, Khilafah Islamiyah bertugas menyebarkan Islam dengan dakwah dan jihad dalam bentuk fisik.

Efektivitas dakwah Islam oleh Khilafah (Negara) akan lebih terasa dibandingkan dakwah oleh individu. Karena manusia secara langsung menyaksikan model syariah Islam yang telah diterapkan. Manusia akan berbondong-bondong masuk ke dalam Islam, sebagaimana firman-Nya:

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ * وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا *

Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu punmenyaksikan manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong… (QS an-Nashr [110]: 1-2).

[Luthfi Hidayat]

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*