Begini Cara Islam Tuntaskan Kekerasan Seksual
HTI Press, Jakarta. Sistem Islam, inilah satu-satunya cara yang akan menghentikan secara tuntas atas merebaknya kekerasan seksual yang terjadi hari ini. Hal itulah yang ditegaskan Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) Iffah Ainur Rochmah dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menggagas Solusi Tuntas Kekerasan Seksual” di Aula Lt.2 Kantor Pusat MHTI Tebet Jakarta Selatan, pada Kamis (19/5/2016).
Yang pertama, kata dia, Islam akan mewujudkan ketakwaan pada individu secara utuh. Individu-individu mulai dari anak-anak hingga dewasa harus memiliki benteng iman dalam melakukan aktivitas kesehariannya serta menghadapi persoalan-persoalan hidupnya.
“Orang-orang akan diliputi suasana takwa, tidak gampang melakukan kemaksiatan seperti mengkonsumsi miras, tidak mengambil bisnis, yang sebenarnya bukan bisnis seperti narkoba, miras atau VCD porno sekalipun itu menguntungkan,” jelasnya.
Yang kedua, lanjutnya, masyarakat akan dibentuk menjadi masyarakat yang cerdas dan peduli dengan standar penilaian baik dan buruk sesuai syariat. Sehingga masyarakat akan cerdas merespon saat ada fakta-fakta atau gelagat kemaksiatan. Akan ada budaya amar ma’ruf nahi munkar yang dibentuk oleh sistem.
“Budaya yang ada di masyarakat itu adalah budaya peduli bukan budaya individualistik yang abai terhadap lingkungan,” beber Iffah.
Sementara yang ketiga, kata Iffah, negara akan benar-benar berada di depan memimpin upaya dalam menciptakan perlindungan secara penuh. Negara akan menerapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan yang akan menciptakan sebuah masyarakat yang memiliki benteng ketakwaan.
“Negara akan memberlakukan sistem pendidikan Islam yang mampu menghasilkan individu bertakwa, orang tua yang mampu mendidik anak-anaknya dengan baik,” terangnya.
Negara juga akan memberlakukan sistem ekonomi Islam sehingga tidak ada peluang bisnis yang merugikan orang lain dan menciptakan kemaksiatan.
Iffah menekankan bahwa dalam Islam sanksi adalah yang terakhir. Sanksi berfungsi pula sebagai penebus dosa sekaligus efek jera.
Untuk pelaku kejahatan seksual, lanjutnya, seperti sodomi akan dihukum mati, dilempar dari gedung yang tinggi. Sementara pemerkosaan termasuk aktivitas perzinaan, bagi yang belum menikah (ghaira muhshan) akan dicambuk 100 kali dan jika sudah menikah (muhshan) sanksinya dirajam.
Jika pemerkosaan diikuti tindak kekerasan maka diberlakukan ta’zir yang ditetapkan khalifah. Jika terjadi perampasan harta, pelaku akan dibunuh, disalib dipotong kaki secara menyilang dan di-qishah jika melakukan pembunuhan dan tidak ada permaafan dari ahli waris. Jika hanya pelecehan seksual, khalifah akan menetapkan sanksi sesuai kadarnya yang tidak bertentangan dengan syariat.
Di akhir kembali Iffah menegaskan bahwa sistem sanksi dalam Islam akan dapat menghilangkan kemaksiatan dan orang-orang yang tidak layak hidup. “Inilah satu-satunya cara untuk menghentikan kekerasan seksual secara tuntas,” pungkasnya.[] Novita M Noer