Kesimpulan dan Rekomendasi Solusi Tuntas Kekerasan Seksual
Mencermati pandangan tokoh dan intelektual dari berbagai latar belakang, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyimpulkan:
1. Negeri muslim terbesar di dunia ini dalam kondisi gawat darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Karenanya mendesak dilakukan langkah-langkah komprehensif dan sistemik untuk menghentikan kondisi buruk ini. Bila tidak, maka generasi negeri ini terancam bencana kemanusiaan.
2. Pemerintah tidak menghadirkan solusi tuntas. Rencana penetapan RUU anti kekerasan seksual dan pemberatan hukuman dalam bentuk kebiri kimiawi bukan solusi tuntas menghentikan kekerasan seksual.
3. Makin banyaknya jumlah kekerasan dan sadisnya tindakan tersebut mengindikasikan adanya problem sistemik. Kasus-kasus yang terjadi tidak semata disebabkan faktor tunggal adanya individu-individu penjahat, tapi juga menyangkut tata nilai dan tata aturan yang berjalan di negeri ini. Ide kebebasan berperilaku mengabaikan rasa kemanusiaan dan bahkan mencampakkan nilai-nilai agama. Oleh karenanya penyelesaian masalah ini harus ssitemik dan integral.
4. Fakta menunjukkan semakin banyak muncul kasus kekerasan seksual, dipicu oleh konten porno, konsumsi miras atau narkoba. Pelaku tidak punya benteng iman, pendidikan keluarga dan pelajaran di sekolah mandul menghasilkan iman yang kokoh. Ditambah lagi konten porno melalui media dikonsumsi setiap waktu, realita perempuan-perempuan yang membuka aurat, dan kemudahan mendapat miras dan narkoba.
5. Negara tidak tegas terhadap media dan bisnis porno karena sebagian darinya menjadi sumber pemasukan pajak. Negara tidak membuat aturan tentang pakaian perempuan yang menutup aurat karena dianggap bertentangan HAM, bertentangan dengan liberalisme. Bahkan negara gagal memberikan rasa aman juga karena sistem sanksi yang liberal, gagal memberi efek jera. Banyak pelaku kejahatan tersebut adalah pemain lama, sudah masuk penjara tapi malah makin terampil dan beragam kejahatannya.
Karenanya, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia merekomendasikan:
Negara harus menjadi panglima dalam mewujudkan sistem perlindungan anak. Negara tidak boleh mengandalkan penyelesaian kekerasan seksual anak pada peran serta keluarga dan masyarakat, karenanya:
1. Harus ada kebijakan tegas menutup akses semua konten porno, melarang perilaku porno (mewajibkan menutup aurat keluar rumah) dan melarang semua bisnis dan media porno dan pelacuran, apa pun konsekuensinya. Karena ini keharaman, mengundang azab Allah dan terbukti menghasilkan kerusakan berupa marak kekerasan seksual anak.
2. Menutup bisnis miras (bukan hanya mengatur peredarannya) dan mengatasi peredaran narkoba. Karena dua benda haram ini seringkali memicu kekerasan termasuk kepada anak.
3. Melakukan perubahan pada sistem pendidikan agar mampu menghasikan pribadi takwa yang tidak menghalalkan segala cara untuk memuaskan nafsunya.
4. Mengentaskan kemiskinan dan memampukan keluarga mendidik anak dengan baik. Hal ini mutlak membutuhkan perubahan sistem ekonomi dan sistem interaksi sosial.
Pemberlakuan sistem Islam secara kaffah adalah solusinya. Sistem ekonomi Islam akan menghasilkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan. Sistem ijtimaiy (sosial) menghasilkan individu-individu yang berinteraksi dengan sesamanya secara sehat dan saling menghormati, jauh dari pelecehan apalagi kekerasan dan penyimpangan seksual.
Bila masih ada yang melakukan kekerasan terhadap anak apalagi sampai membunuh, maka sanksi keras dan tanpa pandang bulu telah disiapkan Islam. Karena bicara hukuman yang tepat yang menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa maka hukuman tersebut hanya hukuman dari Allah Swt.
Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan Syariah Islam itu. (1) jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan; (2) jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain; (3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya tazir.
Semua itu mustahil diterapkan dalam sistem pemerintahan demokrasi sebagaimana saat ini. Karena negara dalam sitem demokrasi justru harus melanggengkan kebebasan, tersandera oleh pebisnis yang berkepentingan ketika akan membuat aturan tegas terhadap bisni porno dan miras.
Hanya khilafah yang mampu wujudkan. Karena hanya khilafah lah negara yang mampu menegakkan seluruh aturan Allah. Juga khilafah akan mengerahkan segenap kemampuan untuk memberikan riayah dan himayah (pengaturan, pengayoman dan perlindungan), tidak membiarkan satu anak pun mengalami kekerasan apalagi sampai kehilangan nyawa. Solusi tuntas hanya yang bersumber dari Allah. Segera ambillah solusi itu, sebelum semuanya terlambat dan masa depan generasi tak bisa diselamatkan!