Cabut Perda Miras, Suburkan Investasi Maksiat

cahyo kumolo mabukRencana Kementerian Dalam Negeri yang akan mencabut 3.266 peraturan daerah termasuk Perda Larangan Miras karena dianggap menghambat investasi dan pembangunan, mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Pengamat Ekonomi Arim Nasim.

“Perda pelarangan miras dilarang, dalihnya menghambat investasi. Investasi maksiat? Berinvestasi agar negeri ini diadzab Allah SWT?” tegasnya kepada mediaumat.com, Senin (23/5) melalui surat elektronik.

Arim juga mengungkapkan berbagai Undang-undang sekuler yang menentang hukum Allah SWT tidak dilarang, Undang-undang yang menyerahkan segenap aset bangsa kepada asing tetap dilanggengkan. UU yang merusak norma dan etika bangsa tetap dipertahankan.

“Semakin jelas, rezim yang memerintah saat ini bekerja untuk siapa,” pungkasnya. (mediaumat.com, 24/5/2016)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*