Mufti Mesir Dukung Hukuman Mati Terhadap Mursi

Situs berita Misrawi telah mengkonfirmasi bahwa Dr Shawqi Allam, seorang mufti Mesir, telah mendukung hukuman mati terhadap mantan presiden Mesir vyang terpilih secara syah, Mohamed Mursi, dan para terdakwa lainnya dalam kasus yang timbul karena mereka melarikan diri dari Penjara Wadi Al-Natroun. Menurut Arabi21, website Mesir yang mengutip sumber-sumber khusus, dikatakan  bahwa mufti itu mengirimkan tanggapannya terhadap kasus yang memiliki kerahasiaan penuh bagi Pengadilan Pidana.

Selain Presiden Mursi, para pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya yang disebut dalam dakwaan termasuk Issam Al-Iryan dan Saad Al-Katatni. Pelarian dari penjara di tengah kasus Mursi itu dikenal di kalangan media sebagai “Big Escape” (Pelarian Besar).

Menurut situs tersebut, para terdakwa lainnya bersama Mohamed Mursi adalah Muhammad Khyrat Al-Shatir, Muhammad Al-Biltaji, Ahmad Abd Al-AATI, Sayyid Mahmoud Izzat, Mitwalli Salahuddin, Ammar Muhammad Ahmad, Fayid Al-Banna, Ahmad Rajab Sulaiman, Al -Hassan Muhammad Khayrat Saad Al-Din Al-Shatir, Sundus Aasim Sayyid Shalabi, Abu Bakar Kamal Mshali, Ahmad Muhammad Hakim, Rida Fahmi Khalil, Muhammad Osama, Hussein Muhammad Al-Qazzaz, Imad Al-Din Ali Atwah dan Muhammad Al-Zayyan .

Semua keputusan hukuman mati di Mesir memerlukan dukungan dari mufti negara yang diminta untuk memberikan opini keagamaan pada setiap kasus tertentu. Sejumlah kasus lainnya juga telah dirujuk kepada pendapat Dr Allam  atas keputusan (hukuman mati) yang dikeluarkan.[]riza

https://www.middleeastmonitor.com/20160604-egypts-mufti-endorses-death-sentence-against-morsi/

Komentar : tindakan mufti Mesir ini jelas merupakan bentuk kedzoliman. Rezim As Sisi telah memanfaatkan ulama yang bisa dibayar untuk mempertahankan kekuasaanya.Tindak reprsif rezim as Sisi tidak bisa dilepaskan dari dukungan negara-negara Barat terutama Amerika, yang terus memelihar antek-anteknya untuk menjamin kepentingan penjajahan Amerika di Timur Tengah termasuk Mesir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*