Revisi UU tentang minuman beralkohol yang sedang digodog DPR menjadi sorotan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Revisi ini dikecam karena bisa malah semakin memperlebar produksi dan penjualan minuman keras, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jakarta mendesak pemerintah melarang sepenuhnya minuman haram tersebut.
“Pada hari ini kita menegaskan kepada pemerintah yang ada di DPR RI agar melihat kembali fakta-fakta yang terjadi di masyarakat bahwa meningkatnya kejahatan di dalam masyarakat, itu dilatarbelakangi oleh minuman keras, jadi pemerintah seharusnya bukan malah melebarkan penjualan minuman keras, akan tetapi melakukan pelarangan,” ungkap Ketua HTI Jakarta Tisna As Sirbuny kepada mediaumat.com di sela-sela aksi, Jum’at (10/06/2016) di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Tisna juga mengungkapkan, apabila pemerintah benar-benar melihat dan sadar akan efek kerusakan akibat miras, pasti akan melarang peredaran minuman najis tersebut.
“Seperti yang dilakukan Papua yang membuat Perda melarang miras, padahal Papua masyarakat mayoritasnya bukan Islam, pemerintah seharusnya mencontoh Papua,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, massa mengacung-acungkan poster terkait penolakan terhadap miras, di antaranya bertulisakan: Miras, Biang Kerok Kejahatan dan Tolak Rezim Pro Miras![]Fatih Sholahuddin/Joy