Mubalighah Bandung Serukan Khilafah Tuntaskan Kekerasan Seksual
HTI Press. Bandung. Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Mulai dari tragedi kekerasan seksual yang disertai pembunuhan yang menimpa Yuyun di Bengkulu, diikuti dengan kasus serupa di daerah-daerah lain. Pelakunya pun kini dalam jumlah banyak atau yang dikenal dengan istilah “gang rape”. Mirisnya lagi, banyak pelakunya yang berusia muda dan berstatus pelajar.
Inilah yang menjadi fokus pembahasan para muballighah dalam acara Dirosah Syar’iyyah Syahriyyah yang diselenggarakan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) DPD I Jawa Barat pada Jumat (17/6/2016) di Darul Hikam, Jln. Ir.Hj.Juanda, Bandung dengan mengangkat tema “Menggagas Solusi Tuntas Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak”. Tidak kurang 25 mubalighah Bandung dan sekitarnya berkumpul sebagai wujud keprihatinan terhadap masalah kekerasan seksual dan berupaya mencari solusinya.
Maraknya kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini sebagai buah dari penerapan sistem kapitalisme yang menjamin kebebasan, termasuk kebebasan bertingkah laku. Masyarakat menjadi rusak dan tidak memiliki pelindung,” beber Ustazah Ir.Hj.Rina Komara Koordinator Lajnah Khusus Ustadzah dan Mubalighah MHTI DPD I Jabar
Sehingga, kata dia, terancamlah aqidah, akal, kehormatan, jiwa, harta, keturunan, dan juga keamanannya. Karenanya, sistem kapitalisme yang ada saat ini harus dicampakkan dan diganti dengan penerapan syariah Islam kaffah yang menjamin kehidupan yang lebih baik dan penuh berkah.
Penerapan syariah Islam secara kaaffah hanya bisa dilakukan oleh institusi negara, Khilafah Islamiyah. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual hanya bisa diselesaikan secara tuntas dengan adanya Khilafah.
“Tanpa Khilafah, maka kasus kekerasan seksual akan terus berulang dan korbannya akan terus bertambah,” tegasnya.
Menurutnya, muballighah sebagai bagian dari umat memiliki peranan penting untuk terus menyuarakan perjuangan penerapan syariah Islam oleh Khilafah sebagai solusi tuntas kekerasan seksual.
Di akhir, para mubalighah yang hadir menandatangani pernyataan sikap bahwa solusi komprehensif bagi kekerasan seksual hanyalah syariah Islam kaffah dalam sistem Khilafah.[]