Zakat Utang

بسم الله الرحمن الرحيم

 Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Zakat Utang

Kepada Mu’in ash-Sharshur

 

 

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya bekerja di salah satu universitas Palestina. Banyak kesempatan kami melakukan pekerjaan tambahan (lembur) akan tetapi kami tidak mengambil upah pekerjaan tambahan ini melainkan ditahan oleh universitas sebagai piutang kami yang ada dalam tanggungan universitas. Bisa jadi, rekening salah satu dari kami telah jauh melebihi nishab zakat (setelah bertahun-tahun pekerjaan tambahan/lembur). Piutang ini tidak dianggap sebagai piutang yang tidak ada, melainkan bisa diperoleh, akan tetapi tidak diketahui waktunya. Saya misalnya, saya tidak mengambil upah pekerjaan tambahan/lmbur sejak empat tahun dan saya tidak tahu kapan saya ambil. Apakah di dalam harta ini ada zakat atau tidak? Jika di dalamnya ada zakat apakah zakat itu ketika menariknya sekaligus atau pada setiap tahun?

Perlu diperhatikan: banyak ustadz (dosen) yang bingung dalam masalah ini dan mereka mencari jawaban yang mencukupi. Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Saya pahami dari pertanyaan Anda bahwa hak upah kerja tambahan (lembur) itu disepakati dengan universitas bahwa Anda berhak mendapat upah tertentu atas kerja tambahan (lembur) ketika pekerjaan itu dilaksanakan meskipun universitas tidak memberikan upah (lembur) pada saat itu, sehingga upah itu menjadi utang yang menjadi tanggungan mereka (universitas)… Dan itu bukan termasuk “honorarium –ikrâmiyah-” atau bonus karena Anda sukarela melakukan pekerjaan tambahan (lembur) lalu mereka memberi Anda apa yang mereka mau sedikit atau banyak atau tidak memberi Anda… Jika pemahaman saya ini benar, maka jawaban atas pertanyaan Anda disebutkan di buku al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah dalam teks berikut:

(… jika seseorang itu punya piutang, jika piutang itu menjadi tanggungan orang kaya yang tidak menunda-nunda membayar utang, dan berada dalam kemampuannya untuk memintanya kapan saja, maka wajib baginya mengeluarkan zakat piutang itu ketika berlalu atas piutang itu satu haul. Ibnu Ubaid meriwayatkan dari Umar bin al-Khathab, ia berkata: “jika telah berlalu zakat maka hitung piutangmu dan apa yang menjadi milikmu, dan satukan itu semuanya kemudian zakatilah”. Dan dari Utsman bin Affan, ia berkata: “shadaqah (zakat) itu wajib pada piutang yang jika Anda ingin menariknya dari debitur, yang piutang itu menjadi tanggungan orang kaya, ia didorong oleh rasa malu, atau bermanis muka (untuk membayarnya), maka di dalamnya ada shadaqah (zakat)” (HR Abu Ubaid). Ia juga meriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: “setiap piutang milikmu yang engkau harapkan bisa mengambilnya, maka kamu wajib menzakatinya setiap berlalu satu haul”.

Adapun jika piutang itu menjadi tanggungan orang yang kesulitan, atau orang yang menunda-nunda bayar utang, maka tidak wajib atas kreditur itu mengeluarkan zakatnya, kecuali setelah ia menerimanya. Jika ia menerimanya, maka ia keluarkan semua yang wajib atasnya dari beberapa tahun itu. Dari Ali tentang piutang yang diduga –yang kreditur tidak tahu apakah ia peroleh atau tidak-, Ali berkata: “Jika ia jujur maka hendaklah ia menzakatinya jika ia menerimanya untuk yang telah lewat” (Riwayat Abu Ubaid). Abu Ubaid juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang piutang, ia berkata: “jika engkau tidak berharap mengambilnya maka engkau menzakatinya, sampai engkaku mengambilnya, jika engkau mengambilnya maka zakati apa yang wajib atasnya”. Selesai yang dinyatakan di buku tersebut.

Atas dasar itu, jika upah Anda yang ditahan oleh universitas sebagai piutang Anda pada universitas, upah ini tidak wajib dikeluarkan zakatnya saat ini, akan tetapi hal itu wajib ketika Anda terima dari universitas. Hal itu karena Anda tidak tahu kapan Anda menerimanya. Artinya, Anda tidak bisa memintanya dari universitas dan mengambilnya pada waktu kapan Anda inginkan. Selama masalahnya demikian, maka zakatnya wajib ketika Anda menerimanya. Ketika itu Anda keluarkan zakat dari tahun-tahun yang lewat mulai ketika harta Anda mencapai nishab dan berlalu atasnya haul. Artinya Anda menzakatinya dari semua tahun yang berlalu haul atas harta Anda yang mencapai nishab, bukan Anda zakati satu tahun saja (tahun Anda terima harta itu), akan tetapi Anda zakati dari semua tahun yang telah berlalu haul atas nishab tersebut …

Sungguh saya memohon kepada Allah SWT agar melimpahkan berkah kepada Anda dalam harta, keluarga dan anak-anak Anda…

 

Saudaramu

 

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

3 Dzulqa’dah 1437 H

6 Agustus 2016 M

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/38735.html#sthash.OEUb4aBv.dpuf

https://www.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/504951219701954/?type=3&theater

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*