Pemerintah mengakui penarikan utang yang dilakukan tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan produktif. Sebagain dari utang itu justru digunakan untuk membayar bunga utang sebelumnya yang sudah jatuh tempo.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menuturkan, bunga utang akan melonjak pada tahun depan.
“Kurang lebih sekitar Rp 210 triliun lah pembayaran bunga utang tahun depan,” ujar Robert di Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Bila dibandingkan, pembayaran bunga utang yang jatuh tempo pada 2017 lebih besar Rp 30 triliun dari bunga utang 2016 yang ada dikisaran Rp 180 triliun. Total utang pemerintah sendiri kata Robert sekitar Rp 3.400 triliun.
Sedangkan berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, utang pemerintah sebesar Rp 3.362 triliun per Juni 2016. Perkiraan rata-rata tingkat bunga utang yang dibayarkan pemerintah yakni 5,2 persen.
Bila melihat data 5 tahun terakhir, utang pemerintah mengalami lonjakan cukup signifikan. Pada 2011 misalnya, total utang pemerintah sebesar Rp 1.808 triliun.
Setelah itu, lonjakan utang terus terjadi dari menjadi Rp 1.977 triliun pada 2012, Rp 2.375 triliun pada 2013 , Rp 2.608 triliun pada 2014, dan Rp 3.362 pada 2015. (kompas.com, 18/8/2016)