Ancaman Masuknya Tenaga Kerja Asing bagi Keluarga dan Generasi

HTI Press, Cilacap. Dewan Pimpinan Daerah II Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) Cilacap, menyelenggarakan Diskusi Tokoh Terbatas (Distas) dengan tema “Ancaman Masuknya Tenaga Kerja Asing bagi Keluarga dan Generasi” di RM. Daun Laban Cilacap pada Ahad (28/8/2016) dihadiri Muslimah Cilacap dari berbagai komunitas ketokohan.

Ketua Muslimah HTI DPD II Cilacap, Dewi Ummu Syahidah menjelaskan pentingnya mendiskusikan tema tersebut mengingat bahaya liberal kebijakan ekonomi Jokowi yang pro-investasi dalam Permenaker No. 16/2015 dan Permenakertrans No 35/ 2015 tentang peluang masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.

Suasana acara

“Membanjirnya TKA ilegal akan terjadi, sehingga dapat menimbulkan ancaman berkurangnya kesempatan pekerja lokal. Akibatnya akan muncul kerusuhan sosial, persaingan tidak sehat antar pelaku ekonomi, dominannya kaum kapital terhadap warga lokal dan menguatnya neo-liberalisme dan neo-imperialisme di Indonesia,” tegas Dewi.

Dewi menambahkan, masuknya TKA juga dapat merusak keluarga dan generasi. Gaya hidup liberal yang dibawa akan merusak tatanan masyarakat dan berakibat pada rusaknya tatanan keluarga.

Ditambah lagi, lanjutnya, guncangan ekonomi keluarga akibat konsumtifisme yang makin menggila di tengah tingginya tingkat pengangguran akan berimbas pada tingkat perceraian. Ancaman ini kemudian merambah pada lost generation karena maraknya kebebasan, hedonisme, pergaulan bebas, dan seks bebas serta hamil di luar nikah.

Menurutnya kebijakan pembangunan dalam Islam sangat terkait dengan kebijakan ekonomi. Penerapkan sistem ekonomi Islam secara utuh dan murni yang menyangkut kepemilikan, pengeloaan kepemilikan, termasuk distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat dan menjalankan politik ekonomi dengan benar akan memberikan kemandirian terhadap negara.

“Dengan begitu masalah penyelenggaraan negara akan tuntas, masalah pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya terselesaikan dan mandiri serta leluasa bagi penguasa dalam membuat kebijakan tanpa membebani rakyatnya,” jelasnya.

Terkait pendudukan asing, Khilafah Islamiyah akan memberikan perlakuan berdasarkan statusnya. Pertama, kata dia, warga negara kafir harbi, baik secara nyata memerangi kaum muslimin maupun tidak. Kedua warga kafir mu’ahad yaitu warga yang terikat dengan perjanjian dengan Khilafah atau kaum muslimin dan secara nyata tidak memerangi atau tidak sedang berperang dengan kaum muslimin.

Diskusi berlangsung hangat dengan besarnya partisipasi peserta dalam memberikan pendapat dan dukungan terhadap apa yang kini tengah diperjuangkan MHTI. “Kita semestinya hadir dalam forum-forum seperti ini agar tidak lagi bodoh dalam menilai urusan politik,” ujar Bungsuwati Tokoh Wanita Islam Cilacap. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*