Pernyataan Hizbut Tahrir Indonesia: Haram Memilih Pemimpin Kafir

Maktab I’lamiy
Hizbut Tahrir
Indonesia

NO: 281                30 Agustus 2016 /27 Dzulqa’dah 1437 H

PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA

HARAM MEMILIH PEMIMPIN KAFIR

 

Pada awal tahun 2017 nanti, di beberapa kota/kabupaten dan propinsi, akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Dalam pilkada tersebut, (beberapa) calon non muslim, khususnya di DKI Jakarta, akan kembali maju sebagai calon kepala daerah. Berkenaan dengan hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

  1. Kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting.   Dalam pandangan Islam, kemaslahatan bersama atau rahmatan lil alamin seperti keadilan, kesejahteraan, keamanan dan ketenteraman serta kesucian dan sebagainya, hanya akan benar-benar terwujud bila pemimpin mengatur masyarakat dengan syariah Islam dan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Tanpa syariah Islam yang diterapkan secara kaffah, yang terjadi bukan kemaslahatan atau kerahmatan, tetapi mafsadat atau kerusakan seperti yang terlihat saat ini.

 

  1. Maka, syarat utama pemimpin haruslah seorang muslim. Bila bukan muslim, bagaimana mungkin ia bisa diharapkan menerapkan syariah dan menegakkan amar makruf, sedangkan ia tidak beriman pada syariah dan tidak memahami kewajiban amar makruf nahi mungkar? Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, sebagaimana disebut dalam al Quran surah An Nisa’ ayat 41, haram mengangkat non muslim atau orang kafir menjadi pemimpin bagi kaum muslimin.

﴿وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا﴾

dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman(QS an-Nisa’ [4]: 141)

Meski dalam redaksi berita, ayat ini mengandung celaan. Maka maknanya adalah larangan, yakni larangan untuk memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai kaum mukminin. Kekuasaan atau kepemimpinan merupakan jalan terbesar untuk bisa menguasai kaum mukminin. Lafadz “lan” menunjukkan larang ini bersifat tegas. Artinya, Allah SWT mengharamkan umat Islam menyerahkan kekuasaan kepada orang kafir.

 

  1. Tentang haramnya mengangkat orang kafir menjadi pemimpin telah menjadi ijmak (kesepakatan) para ulama. Ibnu Hazm dalam Marâtib al-Ijmâ’, hal. 208 menyatakan, “Mereka (para ulama) sepakat bahwa imamah tidak boleh untuk wanita, orang kafir dan anak kecil” . Ibnu al-Qayim dalam Ahkâm Ahli adz-Dzimmah (ii/787) mengutip Ibnu al-Mundzir yang menyatakan, “Semua ahlu al-‘ilmi yang memelihara agama ini telah sepakat bahwa orang kafir tidak ada wilayah (kekuasaan) terhadap muslim sama sekali”.

 

  1. Menyerukan kepada seluruh umat Islam, di wilayah DKI Jakarta khususnya, untuk bersatu, bahu membahu, berjuang menolak (calon) kepemimpinan kafir di wilayah ini, yang dalam sejarahnya sesungguhnya senantiasa lekat dengan perjuangan Islam. Serta tetap teguh, sabar dan istiqamah dalam perjuangan demi terwujudnya kehidupan Islami melalu tegaknya syariah dan khilafah. Tidak gentar terhadap setiap tantangan, hambatan dan ancaman hingga cita-cita mulia itu benar-benar terwujud.

 

Hasbunallah wa ni’mal wakiil, ni’mal maula wa ni’man nashiir

 

 

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

 

Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*