Jawaban Pertanyaan Seputar Qiyas

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Qiyas

Kepada Hamzah Shihadeh

 

 

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Dinyatakan di dalam kitab asy-Syakhshiyyah juz III dalam masalah al-Qiyas tentang syarat-syarat pokok point ketiga: bahwa dalil yag menunjukkan hukum asal tidak mencakup cabang… Adapun point keenam: dalil yang menunjukkan tetapnya hukum asal tidak menunjukkan tetapnya hukum cabang… Apa perbedaan secara fikih antara kedua point tersebut? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik atas kami semua.

 

Jawab:

Supaya jelas pertanyaan tersebut kemudian jawabannya maka kami jelaskan hal berikut:

Qiyas adalah penetapan hukum yang sama yang sudah diketahui kepada kasus lainnya karena kesamaan ‘illat hukum pada keduanya. Dengan ungkapan lain, qiyas adalah menjalankan hukum asal ke cabang dengan penghimpun ‘illat diantara keduanya. Contohnya:

Pengharaman ijarah pada saat adzan Jumat, diqiyaskan pada pengharaman jual beli ketika adzan Jumat, dikarenakan adanya ‘illat yaitu melalaikan dari shalat Jumat. Allah SWT berfirman:

﴿إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ﴾

“Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. (TQS al-Jumu’ah [62]: 9).

 

Ayat ini menunjukkan haramnya jual beli ketika adzan Jumat dengan ‘illat melalaikan dari mengingat Allah yakni dari shalat, dan itu merupakan ‘illat yang diistinbath. Ayat tersebut tidak menyebut hukum ijarah ketika adzan. Akan tetapi karena ‘illat melalaikan dari mengingat Allah ada dalam ijarah ketika adzan Jumat sebagaimana hal itu ada pada jual beli ketika adzan Jumat, maka hukum jual beli ketika adzan Jumat yaitu haram diterapkan kepada ijarah ketika adzan Jumat. Yakni ijarah diqiyaskan pada jual beli ketika ada Jumat, yakni ijarah ketika adzan Jumat adaah haram… Cabang dalam contoh ini adala ijarah, sedangkan asal (pokok) adalah jual beli, hukum syara’ yang khusus untuk asal (pokok) adalah pengharaman yang ada dalam jual beli ketika adzan Jumat, dan ‘illatnya adalah melalaikan dari shalat Jumat. Ini yang disebut rukun qiyas… Buah dari qiyas dan hasilnya adalah hukum cabang yakni keharaman ijarah ketika adzan Jumat, pada contoh ini… Jadi dalil menyatakan hukum jual beli ﴿وَذَرُوا الْبَيْعَ﴾dan tinggalkan jual beli”. Nas tersebut tidak menyebut ijarah. Akan tetapi ijarah diikatkan dengan jual beli dengan penghimpun berupa ‘illat yakni melalaikan ketika adzan untuk shalat Jumat yang ada dalam jual beli da ijarah.

Jadi, agar ada qiyas maka wajib keberadaan dalil hukum asal (pokok) “jula beli dalam contoh di atas” tidak mencakup cabang “ijarah” pada contoh di atas. Akan tetapi, di situ ada ‘illat syar’iy “melalaikan” yang membuat hukum cabang “ijarah” dikaitkan dengan hukum pokok “jual beli”.

* Jika dalil yang menunjukkan hukum pokok mencakup cabang… maka tidak bisa diqiyaskan sebab hukum cabang tersebut menjadi berdasarkan pada dalil, dan bukan berdasarkan qiyas… Ini adalah syarat ketiga “dalil yang menunjukkan hukum pokok tidak mencakup cabang…”.

* Jika tidak ada dalil yang menyatakan hukum pokok dan tidak pula hukum cabang, akan tetapi ada dalil yang tidak menunjukkan hukum pokok dan hukum cabang, namun menetapkan hukum pokok dan pada waktu yang sama menetapkan hukum cabang… maka tidak diqiyaskan. Sebab apa yang diduga sebagai pokok dan cabang, keduanya sepadan dari sisi dalil: pertama, tidak ada dalil yang menyatakan salah satu dari keduanya. Kedua, dalil penetapan hukum pada masing-masing dari keduanya adalah dalil yang sama… Ini adalah syaat keenam “dalil yang menunjukkan penetapan hukum pokok tidak menunjukkan penetapan hukum cabang…”.

Untuk menjelaskan hal itu kami sebutkan cotoh untuk setiap syarat tersebut:

  1. Contoh pada syarat ketiga: pengharaman mengatakan “ah” kepada kedua orang tua dan pengharaman menyakiti kedua orang tua. Jika ada yang mengatakan bahwa pengharaman “ah” adalah pokok sebab hal itu memiliki dalil yaitu firman Allah SWT:

﴿فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ﴾

“maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” (TQS al-Isra’ [17]: 23).

 

Dan menyakiti kedua orang tua adalah cabang dan diqiyaskan terhadap pengharaman ucapan “ah” dengan ‘illat tidak membuat marah kedua orang tua dan membuat keduanya gusar… Ucapan ini tidak pas sebagai qiyas… Sebabnya, dalil apa yang diaggap sebagai pokok yaitu firman Allah SWT:

﴿فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ﴾

“maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” (TQS al-Isra’ [17]: 23).

 

Dalil ini mencakup cabang tersebut melalui mafhum. Manthuq ayat tersebut adalah pengharaman ucapan “ah”. Dan mafhum muqafaqah di sini adalah pengharaman apa yang lebih dari ucapan “ah” dari sisi min bab al-awla. Karena itu tidak ada qiyas sebab dalil pengharaman ucapan “ah” mencakup pengharaman “menyakiti”, melalui mafhum al-muwafaqah.

Atas dasar itu, seperti yang ada dalam sayat ketiga bahwa tidak ada qiyas jika: “dalil yang menunjukkan hukum pokok mencakup cabang, sebab andai dalil itu mencakupnya niscaya penetapan hukum pada cabang adalah dengan dalil itu bukan dengan qiyas, da ketika itu qiyas diabaikan.” Untuk menambah kejelasan, qiyas dalam pengharaman ijarah atas jual beli ketika adzan Jumat yang kami jelaskan di awal jawaban, qiyas ini karena dalil pengharaman jual beli lah yang dinyatakan di dalam nas. Dalil ini tidak mencakup ijarah, baik dengan manthuq maupun mafhum. Melainkan ijarah dikaitkn dengan jual beli karena adanya ‘illat melalaikan. Artinya bukan karena dalil pengharaman jual beli mencaup pengharaman ijarah dengan dalil itu sendiri. Adapun jika dalil hukm pokok itu mencakup cabang sesuai uslub-uslub bahasa maka tidak ada qiyas akan tetapi hukum cabang dalam kondisi ini adalah dengan dalil dan bukan dengan qiyas.

  1. Contoh syarat keenam: jika ada dua perkara dan tidak ada dalil yang menyatakan salah satu dari keduanya, melainkan hukum masing-masingnya ditetapkan dengan dalil yang tidak menyebut manapun dari keduanya…. dalam kondisi ini manapun dari keduanya tidak menjadi pokok atau cabang. Dengan ungkapan lain, kedua perkara itu tidak dikaitkan satu kepada yang lain dengan qiyas. Misalnya, jika ada dua jenis zat cair yang memabukkan A dan B, dan tidak ada dalil yang menyatakan atas pengharaman manapun dari kedua jenis tersebut melainkan pengharaman tersebut ditetapkan dengan dallil yang tidak menyataan manapun dari keduanya… Maka dalam kodisi ini keduanya tidak ada yang dianggap pokok sementara yang lain cabang karena keduanya pada posisi yang sama, dimana ditetapkan hukum pengharaman pada keduanya dengan dalil yang sama yang tidak menyatakan manapun dari keduanya. Jadi keduanya dari sisi dalil adalah sepadan… Misal hal itu adalah nabidz al-‘asal dan nabidz asy-sya’ir. Jika tidak ada dalil yang menyatakan bahwa nabidz al-‘asal adalah haram atau yang menyatakan bahwa nabidz asy-sya’ir adalah haram. Akan tetapi di situ ada dalil yang menunjukkan penetapan hukum pengharaman untuk nabidz al-‘asal. Dalil yang sama menunjukkan atas penetapan pengharaman nabidz asy-sya’ir. Dalil ini adalah sabda Nabi saw:

«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» أخرجه مسلم عن ابن عمر

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim dari Ibnu Umar).

Berdasarkan dalil ini yang menjadikan setiap yang memabukkan sebagai khamr dan bahwa itu haram menjadi penetapan pengharaman untuk nabidz al-‘asal. Demikian juga menjadi penetapan pengharaman untuk nabid asy-sya’ir, selam memabukkan. Artinya dalil penetapan pengharaman nabidz al-‘asal dan dalil penetapa pengharaman nabidz asy-sya’ir adalah dalil yang sama… Pada kondisi ini tidak ada qiyas, akan tetapi semua yang memabukkan ini adalah individu-individu yang hukumya ditetapkan dengan dalil yang sama:

«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» أخرجه مسلم عن ابن عمر

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim dari Ibnu Umar).

Atas dasar itu, syarat keenam bahwa tidak ada qiyas jika: “dalil yang menunjukkan penetapan hukum pokok menunjukkan penetapan hukum cabang, jika tidak maka tidak menjadikan salah satu sebagai pokok untuk yang lain lebih utama dari sebalikya…”

Begitulah, menjadi jelas perbedaan antara kedua syarat tersebut:

Syarat ketiga membahas tentang keberadaan dalil hukum pokok mencakup cabang…

Syarat keenam membahas tentang keberadaan dalil penetapan hukum pokok adalah sama dengan dalil penetapan hukum cabang…

 

Saudaramu

 

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

23 Dzulqa’dah 1437 H

26 Agustus 2016 M

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/39067.html#sthash.lSDYXhdK.dpuf

https://www.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/512613535602389/?type=3&theater

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*