Terkait dengan ‘qurban’ 66 ekor sapi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), KH Hafidz Abdurrahman menjelaskan hukum berqurban.
“Berqurban hukum asalnya adalah sunah, bagi orang Islam, tidak bagi orang kafir,” ungkap usai melaksanakan ibadah haji, Senin (12/09/2016) di Mina, Tempat Mabit Nabi, Mekkah.
Meski sunah, orang berqurban tidak boleh melukai perasaan orang yang diberi, baik dengan kata maupun perbuatan. KH Hafidz Abdurrahman, menjelaskan hal ini dengan mengutip aya al Qur’an : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir . “ (Al Baqarah:264)
Orang Islam yang bersedekah, tapi menyakiti hati orang yang disedekahi saja tidak diterima, bahkan disamakan dengan orang kafir. “Lalu bagaimana kalau dia kafir, mulut dan tindakannya suka menyakiti orang Islam? Lebih parah lagi,” ungkapnya.
Bahkan, ini bisa dianggap penghinaan kepada orang Islam. “Seolah ingin mengatakan, ‘Nih luh gue kasih qurban, habis ini luh gue injek-injek.’ Kalau orang Islam yang waras, pasti tidak akan bisa menerima perlakuan seperti ini,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo