Tiga Kota di Kaltim Aksi Gugat Penghina Alquran
Kecaman terhadap pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terus bergulir. Di Samarinda, Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Timur (baca halaman 17), ratusan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kaltim demonstrasi di kawasan simpang empat Voorvo atau biasa disebut kawasan simpang empat Mal Lembuswana, Jalan Letjen Suprapto. Mereka mendesak aparat menangkap dan mengadili Ahok.
Aktivis HTI memulai aksinya Ahad (16/10) sekira pukul 17.00 WITA. Dilengkapi dengan atribut HTI dan spanduk kecaman terhadap Ahok. Meski Ahok pada pernyataan sebelumnya telah meminta maaf, namun penafsiran Ahok terhadap surat Al Maidah ayat 51 telah menghina Islam. “Penafsiran Al Maidah ayat 51 yang diucapkan Ahok telah menghina agama Islam, menghina ulama, menghina ayat suci Alquran,” kata juru bicara HTI Kaltim, Adi Viktoria disela aksinya.
Adi menegaskan, pernyataan Ahok yang terekam melalui video di youtube jadi viral di media sosial jelas tidak bisa diterima. “Ketika mengatakan memilih pemimpin non muslim haram hukumnya mengacu Al Maidah ayat 51, itu menghina alim ulama yang menyampaikan Alquran, dan Alquran itu sendiri. Tindakan Ahok tidak bisa diterima,” ujar Adi. “Ahok yang telah menghina alim ulama dan Alquran itu yang ingin disuarakan. Itu jelas-jelas menghina. Ini tidak ada kaitan dengan politik, yang jelas kita serukan secara nyata untuk menolak sikap Ahok seperti itu,” tambahnya.
Kepada aparat Kepolisian, HTI juga minta segera menindak Ahok, yang jelas penistaan Islam dalam pernyataan yang terekam di video. “Meminta aparat yang diberi kewenangan, untuk menangkap Ahok. Tidak perlu lagi penyelidikan. Ahok sudah gamblang melakukan penistaan agama,” terangnya lagi.
Kasus Ahok, lanjut Adi, juga menjadi pembelajaran bagi pemimpin di daerah lainnya, agar lebih hati-hati dalam bertindak, memberikan pernyataan kepada publik. “Pembelajaran bagi umat manusia, bagi pemimpin di seluruh daerah, hati-hati dalam berbicara. Terutama terkait agama,” pungkas Adi, hingga mengakhiri aksinya petang ini.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian terkait polemik pernyataan Ahok tentang surah Al Maidah. Dari hasil kajian tersebut MUI menilai pernyataan Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51 menghina Alquran dan ulama. Kecaman Ahok datang dari berbagai daerah di Indonesia.
AKSI berlangsung di Penajam Paser Utara (PPU). HTI PPU juga menuntut pemerintah bersikap tegas menghukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, karena pernyataannya dinilai menyinggung ummat Islam. Tuntutan itu diungkapkan saat aksi damai, Jumat (14/10) lalu.
Dalam aksinya, anggota HTI bentangkan kain rentang bertulis “Tangkap dan Hukum Penghina Alquran”. Spanduk tersebut juga memuat foto Ahok dan sebarkan brosur, tepat di depan Masjid Ar-Rahman dan Al-Muhajirin di Penajam, Masjid Al-Amin di Nipah-nipah dan Pelabuhan Penajam. Aksi tersebut dikawal personel Polres PPU.
Koordinator Aksi, Sudirman juga Ketua HTI PPU kepada Koran Kaltim, Ahad (16/10) mengatakan, aksi bentangkan kain rentang sebagai reaksi terhadap pernyataan Ahok yang dinilai menistakan agama, terkait surah Al-Maidah ayat 51, ketika lakukan kegiatan pemerintahan di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
“HTI mengutuk keras pelecehan terhadap Alquran dilakukan Ahok, karena menjadi tindakan yang tidak dapat diterima. Kami minta aparat berwenang segera bertindak usut tuntas tindakan penghinaan terhadap Alquran dilakukan Ahok, sesuai KUHP pasal 156 huruf (a) dan UU 1/PNPS/1965,” tegas Sudirman.
Menurutnya, dengan adanya pernyataan Ahok tersebut maka yang bersangkutan dinilai tidak pantas memimpin DKI Jakarta yang mayoritas muslim. Karena itu, pihaknya serukan umat muslim DKI Jakarta menolak Ahok jadi gubernur.
“Ini masalah keimanan, dan kami nilai pernyataan Ahok sudah mengarah pada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Karena menghina Alquran, saya harap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas dan segera selesaikan masalah ini dengan menghukum Ahok,” pinta Sudirman.
Dia juga berharap, pihak berwajib cepat memproses oknum tersebut, agar tidak timbulkan aksi lebih luas lagi. Karena, pihaknya tidak ingin hal itu terulang lagi, dan tak ingin terjadi keributan di masyarakat luas, khususnya libatkan umat Islam.
Terpisah, Kapolsek Penajam AKP Soleh mengatakan, pihaknya mengamankan aksi HTI sesuai aturan, dan berlangsung tertib. “Dalam pengamanan aksi HTI ini, kami kerahkan personel di tiga titik guna mencegah provokasi pihak tertentu yang berpotensi ganggu keamanan dan bermuara pada SARA,” kata Soleh. (korankaltim.com, 17/10/2016)