Tolak BPJS!

HTI tolak BPJSDitulis oleh: Darniati Syamsudin  (Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Chapter UIM Makassar)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. BPJS didanai dari uang pribadi masyarakat, dimana masyarakat diminta menyetor sejumlah uang untuk dikumpulkan dan nantinya digunakan untuk biaya pengobatan. BPJS menggunakan prinsip gotong royong, seluruh anggotannya kemudian dihimpun oleh PT. BPJS dimana uang tersebut dialokasikan untuk membiayai pengobatan para anggota yang sedang sakit.

BPJS Kesehatan mengandung ruh pengalihan tanggung jawab dari pundak negara ke pundak rakyat. Jaminan kesehatan yang merupakan hak rakyat dan menjadi tanggungjawab negara diubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui sistem asuransi sosial. Jadilah hak rakyat disulap menjadi kewajiban rakyat. Dengan sulap yang sama, kewajiban negara untuk menjamin hak rakyat atas pelayanan kesehatan dihilangkan.

Klaim BPJS Kesehatan sebagai lembaga penjamin kesehatan juga menyesatkan. Pasalnya, BPJS identik dengan asuransi sosial. Pada prinsipnya, asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial-ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya (Pasal 1 ayat 3 UU SJSN).

Sekarang ini penyelenggara jaminan sosial BPJS kesehatan terus berupaya agar seluruh warga ikut dalam program BPJS kesehatan. Bahkan, pihak BPJS kesehatan akan menerapkan sanksi administratif terhadap warga yang tidak ikut BPJS. Sanksi administrasi itu berupa tidak akan terpenuhinya sejumlah pelayanan publik bagi warga yang tidak ikut kepesertaan BPJS. Seperti pembuatan e-KTP, pembuatan SIM atau pelayanan publik lainnya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau membayar sendiri juga dinaikkan oleh pemerintah melalui peraturan presiden 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan sosial yang berlaku. Melalui peraturan tersebut pelayanan kesehatan khususnya kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi 30.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 59.500 menjadi 80.000.Dalam pasal 17 juga diatur, jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan penjaminan peserta diberhentikan.

Argumentasi BPJS bahwa kenaikan iuran harus dilakukan sebagai akibat dari defisit berjalan Rp 4 triliun sebenarnya tak adil. Hal ini mengindikasikan bahwa APBN sudah tak mampu lagi menanggung beban klaim BPJS. Karena itu, pemerintah tak dapat lagi memberikan tambahan subsidi iuran BPJS. akibat pendapatan negara yang berkurang serta ekonomi yang menurun. Dengan menaikkan iuran, BPJS Kesehatan justru menutup mata atas praktik inefesiensi dan kebocoran yang terjadi dalam praktik pelayanan lembaga tersebut.

Pemerintah sama sekali tidak pernah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat padahal selama ini pemerintah tidak mengeluarkan sepeserpun untuk BPJS. Dengan biaya iuran BPJS sebesar Rp. 25.000/ bulan seharusnya masyarakat memperoleh kualitas pelayanan kesehatan yang maksimum (First class service/VIP Class) di Rumah sakit.

Jelas kebijakan ini sangat merugikan rakyat. Apalagi sistem pelayanan kesehatan BPJS kesehatan pada hakekatnya menerapkan prinsip asuransi. Dalam asuransi, manfaat untuk memberikan pertanggungan berupa kompensasi pembiayaan dan pembayaran, pada kondisi tertentu yang dialami tertanggung (masyarakat) bukanlah objek (bisnis).

Dalam perusahaan asuransi, strategi umum pengembangan perusahaan adalah bagaimana melakukan pengetatan klaim hingga mendekati nol (0) dan memaksimalkan penerimaan premi hingga menuju tak terhingga (∞). Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi jumlah dan besaran pertanggungan kepada tertanggung (masyarakat), salah satunya yaitu berupa pengetatan syarat klaim. Sedangkan untuk menggenjot penerimaan dapat dilakukan dengan meningkatkan nominal pembayaran.

Pada tataran realitas, BPJS mengambil paksa iuran setiap bulannya, dengan masa pungutan berlaku seumur hidup. Uang yang diambil tidak  dikembalikan lagi. Pengembalian hanya dalam bentuk layanan kesehatan yang selalu mengikuti standar BPJS, yaitu saat sakit saja. Jika rakyat tidak mau membayar maka Negara akan menghukum dengan memberikan denda sebesar 2%.

Seharusnya Negara yang memberikan jaminan kesehatan terhadap rakyat, bukan malah menaikkan. Saat ini rakyat dipaksa bayar iuran BPJS padahal mereka jarang sakit. Tanpa sadar Negara sedang memalak kita secara perlahan-lahan, rakyat yang sakit akan rugi. Belum lagi sarana, prasarana dan obat-obatan belum memadai. Adanya konsep BPJS hanya mengelabui masyarakat.

BPJS Kesehatan dengan sistem asuransi sosial yang mengubah pelayanan kesehatan dari hak rakyat dan kewajiban negara menjadi kewajiban rakyat, terlepas dari pundak negara, jelas itu merupakan kezaliman. Iuran yang diwajibkan terhadap rakyat jelas merupakan kezaliman. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan artinya menambah kezaliman terhadap rakyat.

Di sisi lain, kekayaan alam yang sejatinya adalah milik bersama seluruh rakyat, justru diserahkan kepada swasta dan kebanyakan asing. Rakyat dan negara pun kehilangan sumber dana yang semestinya bisa digunakan membiayai jaminan kesehatan untuk rakyat tanpa memungut dari rakyat. Akibatnya, rakyat kehilangan kekayaannya dan masih dipaksa membayar iuran untuk pelayanan kesehatan mereka. Dilihat dari sisi ini, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan jelas merupakan kezaliman berlipat-lipat.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*