Bolehkah Baiat Kepada Khalifah Dibatasi Dengan Waktu?

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Bolehkah Baiat Kepada Khalifah Dibatasi Dengan Waktu?

Kepada Taqi Naser

 

 

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Syaikhuna al-jalil, pembukaan yang baik amma ba’du.

Pertanyaan saya seputar baiat yang dilakukan dengan kerelaan dan pilihan diantara umat dan khalifah. Apakah boleh baiat itu dibatasi dengan batas waktu tertentu seperti untuk jangka waktu empat atau lima tahun seperti kebiasaan yang berlangsung dalam sistem saat ini? Apakah orang yang mengatakan demikian memilliki dalil atau syubhat dalil? Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda dan menjadi kami dan Anda termasuk orang-orang yang digunakan oleh Allah untuk menolong Islam dan meneguhkan kekuasaannya.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

  1. Nas-nas baiat untuk khalifah bertentangan dengan pembatasan dengan waktu. Sebab baiat Rasul saw dan baiat khulafaur rasyidin adalah di atas berhukum dengan kitabullah SWT dan sunnah rasul-Nya saw. Inilah batasannya. Jika khalifah meninggalkan berhukum dengan kitabullah dan sunnah rasul-Nya, maka kekuasaannya berakhir sesuai hukum-hukum syara’ yang dinyatakan dalam hal demikian yang merinci bagaimana pencopotan khalifah dan wewenang al-mazhâlim… Penetapan batasan lain tidak boleh, sebab itu menyalahi nas baiat, yaitu berhukum dengan kitabullah dan sunnah rasul-Nya saw. Dan ini terbukti ditetapkan dengan as-sunah dan ijmak shahabat:

Adapun as-Sunnah: al-Bukhari telah mengeluarkan dari Ubadah bin ash-Shamit ra… ia berkata: Rasulullah menyeru kami maka kami pun membaiat beliau, dan apa yang beliau ambil atas kami:

«أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ»، قَالَ: «إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيهِ بُرْهَانٌ»

“Kami membaiat untuk mendengar dan taat dalam apa yang kami sukai dan yang tidak kami sukai, dalam kelapangan dan kesempitan, dan mengutamakan beliau atas kami, dan agar kami tidak merebut perkara dari yang berhak”. Beliau bersabda: “kecuali kalian melihat kekufuran yang terang-terangan yang kalian memiliki bukti di hadapan Allah”.

 

Imam Muslim juga mengeluarkan demikian.

Imam Muslim juga telah mengeluarkan dari Yahya bin Hushain, dari kakeknya Ummu al-Hushain, Yahya berkata: “kami mendengar ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

«إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ – حَسِبْتُهَا قَالَتْ – أَسْوَدُ، يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللهِ تَعَالَى، فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا»

“Jika diangkat pemimpin atas kalian hamba yang pesek –aku hitung ia berkata- hitam, dia memimpin kalian dengan kitabullah SWT maka dengarlah dan taatilah dia!”.

 

Jelas dari semua itu berlanjutnya baiat dan ketaatan selama berhukum dengan kitabullah dan sunnah rasul-Nya saw. Kecuali ketika ada kekufuran yang terang-terangan, yakni menyalahi secara pasti syara’.

Adapun ijmak shahabat, maka baiat khulafaur rasyidin adalah di atas berhukum dengan kitabullah dan sunnah rasul-Nya saw, dan bukan atas jangka waktu tertentu. Baiat mereka didengar dan dilihat oleh para shahabat ridhwanullah ‘alayhim. Maka itu merupaka ijmak tidak adanya pembatasan waktu. Melainkan terus berlanjutnya khalifah bergantung pada ketaatannya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya SAW, yakni berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan. Mu’ammar bin Rasyid menuturkan di dalam Jâmi’-nya, ia berata: “Abu Bakar berpidato kepada kami, ia berkata: “wahai manusia sungguh aku telah diangkat memimpin kalian dan aku bukanlah orang terbaik di antara kalian… Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan rasul-Nya, dan jika aku bermaksiyat kepada Allah dan rasul-Nya SAW maka tidak ada ketaatan kepadaku atas kalian, berdirilah ke shalat kalian semoga Allah merahmati kalian”.

Jelas dari dalil-dalil ini bahwa jangka waktu itu tidak dibatasi, akan tetapi ketaatan khalifah kepada Allah dan rasul-Nya saw adalah batasan yang dinyatakan di dalam nas. Selama khalifah berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan maka kekuasaannya berlanjut. Dan jika ia menyalahi nas yang qath’iy maka kekuasaannya berakhir meskipun baru satu atau dua bulan… Yang demikian itu sesuai hukum-hukum syara’ yang dinyatakan tentang pencopotan khalifah dan wewenang Qadhi Mazhâlim…

  1. Adapun apakah mereka yang mengatakan pembatasan jangka waktu memiliki dalil atau syubhat dalil, maka kami tidak melihat mereka memiliki dalil dan tidak pula syubhat dalil. Kami telah merinci di dalam Jawab Soal yang kami keluarkan pada 16 Jumadil Akhirah 1434 H / 6 April 2013 M, maka bisa dirujuk lagi.

 

Saudaramu

 

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

26 Muharram 1438 H

27 Oktober 2016 M

 

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/539348552928887/?type=3&theater

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*