Penjelasan MUI ke Bareskrim Soal Fatwa Ahok Hina Islam

5820359e0a555-bareskrim-polri-periksa-mui-terkait-fatwa-ahok_663_382Anggota Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan pertemuan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto dengan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, berjalan lancar.

Abdul menjelaskan, dalam pertemuan hari ini, Senin, 7 November 2016, apa yang ditanyakan penyidik kepada Ma’ruf hampir sama seperti apa yang ditanyakan ke anggota Komisi Fatwa MUI, KH M Hamdan Rasyid yang seminggu lalu telah diperiksa sebagai seorang ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Intinya hanya menegaskan apa yang dinyatakan MUI apa adanya. KH Ma’ruf menyatakan bahwa fatwa atau pandangan agama itu benar, sahih, jelas atau apa yang disampaikan ahli agama,” ujarnya di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurutnya, pemeriksaan fatwa soal Ahok tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Namun, hal ini dilakukan untuk kebaikan dan kemaslahatan. “Sehingga kami mengapresiasi dan menerima sekaligus juga apa-apa yang disampaikan penyidik,” kata dia.

Terkait langkah selanjutnya, Abdul, MUI akan menunggu Bareskrim Mabes Polri ke depannya. “Termasuk ahli pidana, sebagaima statement pemerintah waktu dua minggu. Kita menunggu untuk gelar perkara,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, ada lima sikap keagamaan yang telah diputuskan MUI dalam kajian untuk memutuskan pernyataan terhadap perkataan Ahok soal Al Maidah, yakni:

1. Alquran surah Al Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah Al Maidah ayat 51 kepada umat Islam, bahwa memilih pemimpin Muslim adalah wajib.

3.  Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pimpinan.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin, adalah penghinaan terhadap ulama. (viva.co.id, 7/11/2016)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*