Bila tidak ada dorongan dan protes hingga lebih dari 2 juta ulama dan umat melakukan Aksi Damai Bela Al-Qur’an pada 4 Nopember lalu, bisa jadi sampai sekarang Ahok tidak dijadikan tersangka.
“Hal ini menunjukkan ulama dan umat ini punya kekuatan. Kalau tidak ada dorongan, tidak ada protes yang begitu kuat seperti itu, barangkali Ahok tidak akan dijadikan tersangka, bila kita berkaca kepada kasus-kasus sebelumnya (RS Sumber Waras, Reklamasi Teluk Jakarta, dll, red), padahal (dalam kasus-kasus korupsi tersebut juga, red) jelas-jelas Ahok bersalah,” ujar Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib seperti diberitakan Tabloid Media Umat Edisi 185: Umat Bangkit! Ahok Tersangka!, 20 Safar – 1 Rabiul Awal 1438 H/ 20 November – 1 Desember 2016.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa akhirnya penguasa tidak bisa mengelak lagi ketika masyarakat semarah ini dan sekompak ini.
“Kan dalam sejarah di Indonesia belum ada orang sebanyak ini turun ke jalan menyuarakan pembelaannya terhadap Alquran,” ungkapnya.
Ia pun memaparkan, kasus ini awalnya tidak dimuat media konvensional, tetapi umat mengikuti media sosial, mau tidak mau media konvensional pun turut memberitakan meskipun selalu berupaya membelokan penistaan agama yang dilakukan Ahok agar umat berubah fikiran. Tetapi umat bisa membedakan mana fakta dan mana pengalihan opini.
“Ini menunjukkan umat mulai sadar, umat semakin pintar sehingga tidak bisa ditipu oleh penguasa oleh media massa yang pro si penista agama,” bebernya.
Rokhmat juga mengingatkan bahwa tersangka itu belum tentu terpidana. Ini baru satu langkah maju saja. Belum tentu setelah dibawa ke pengadilan jadi terpidana. Bisa jadi malah dibebaskan. Oleh karena itu umat harus mengontrol kuat kecurangan-kecurangan yang ada di pengadilan. Karena bila tidak dikontrol, umat tidak tahu pengadilan berbuat curang sehingga tahu-tahu dinyatakan tidak bersalah atau dihukum dengan hukuman yang sangat ringan.
“Ini harus diwaspadai. Karena pihak-pihak yang berupaya melindungi Ahok pun tidak tinggal diam, dia akan melakukan serangan opini dengan mengatakan tidak boleh demo tidak boleh macam-macam karena ini sudah hasil keputusan pengadilan,” pungkasnya.(mediaumat.com, 18/11/2016)