Menggenapi Tuntutan “Aksi 212”

[Buletin Al-Islam No. 833 – 2 Rabi’ al-Awwal 1438 H – 2 Desember 2016 M]

Sebagaimana diberitakan oleh media cetak maupun online, “Aksi Bela Islam III” atau “Aksi 212” pada Jumat tanggal 2 Desember 2016 nanti insya Allah tetap akan dilangsungkan. Hal ini terutama setelah ada kesepakatan Mabes Polri dengan GNPF-MUI (Republika.co.id, 30/11).

Ribuan umat Islam dari berbagai daerah sudah menyatakan keikutsertaannya dalam aksi nanti. Bahkan ribuan umat Islam dari Kabupaten Ciamis Jawa Barat sudah longmarch menuju Jakarta setelah sebelumnya sejumlah PO Bus dilarang mengangkut mereka oleh pihak Kepolisian. Larangan ini diberlakukan oleh Kepolisian di berbagai daerah. Akibatnya, sejumlah PO Bus takut menyewakan busnya untuk “Aksi 212”, terutama setelah mereka didatangi aparat (Republika.co.id, 29/11). Namun belakangan, konon larangan ini telah dicabut oleh Kepolisian.

Umat Bisa Bersatu

Baik “Aksi 411” (4 November 2016) maupun “Aksi 212” (2 Desember 2016) nanti setidaknya membuktikan dua hal: Pertama, bahwa umat Islam sesungguhnya bisa bersatu. Mereka—yang tentu berasal dari berbagai latar belakang mazhab, organisasi, kelompok, profesi, dll—faktanya bisa dipersatukan oleh al-Quran. Penistaan al-Quran oleh Ahok telah membuat kemarahan yang sama pada diri setiap Muslim yang masih memiliki iman di dalam dadanya masing-masing. Hanya kaum sekular-liberal yang tidak tergugah sedikit pun saat al-Quran dinistakan oleh orang kafir.    Kedua, bahwa umat Islam masih “hidup”. Kemarahan mereka terhadap Ahok sang penista al-Quran dan sigapnya mereka untuk terlibat dalam “Aksi 411” maupun “Aksi 212”—dengan segenap semangat dan pengorbanan mereka—membuktikan bahwa mereka masih memiliki ghirah yang luar biasa. Mereka benar-benar masih memiliki “ruh”.

Dua hal ini tentu menjadi modal berharga bagi kebangkitan umat selanjutnya. Saat umat “bangun dari tidur panjangnya”, maka siapapun tak akan bisa menghalangi segala hasrat dan keinginan mereka.

Pentingnya Kesadaran Ideologis

Tentu akan lebih dahsyat jika umat memiliki kesadaran ideologis Islam demi menggenapi ghirah dan persatuan yang terbukti bisa mereka wujudkan. Dengan kesadaran ideologis Islam, umat sejatinya sadar bahwa kasus penistaan al-Quran oleh Ahok ini mengharuskan mereka untuk terus bergerak dengan dua tujuan:

Pertama, terus menekan Pemerintah untuk segera memenjarakan Ahok dengan cepat dan menghukum dia dengan hukuman berat. Apalagi dalam Islam, penista al-Quran layak dihukum mati. Karena itu “Aksi 212” nanti seharusnya tidak memalingkan umat dari upaya untuk terus mendesak Pemerintah agar segera memenjarakan Ahok dan menghukum dia dengan hukuman berat.

Kedua, semestinya umat tidak berhenti pada kasus penistaan al-Quran oleh Ahok. Pasalnya, penistaan al-Quran oleh Ahok hanyalah akibat, bukan sebab. Sebabnya adalah karena negeri ini memang sekular, yakni menjauhkan agama (Islam) dari kehidupan. Karena sekular, negeri ini dijauhkan dari al-Quran. Al-Quran tidak diterapkan dalam kehidupan. Padahal Allah SWT telah memerintahkan kaum Muslim agar menjadikan al-Quran sebagai sumber hukum, sebagaimana firman-Nya:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

Berlakukanlah hukum di tengah-tengah mereka berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan kepada kamu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (TQS al-Maidah [5]: 49).

Menurut Imam al-Khazin, Allah SWT dalam ayat ini memerintahkan Rasulullah saw. untuk memberlakukan hukum atas umat manusia dengan hukum yang telah Allah SWT turunkan dalam Kitabnya (al-Quran) (Al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl fî Ma’âni at-Tanzîl, 2/295).

Di sisi lain, saat al-Quran tidak diterapkan, berarti al-Quran dicampakkan. Inilah yang justru dikeluhkan oleh Rasulullah saw. sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran:

وَقَالَ الرَّسُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوْا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوْرًا

Berkatalah Rasul, “Tuhanku, sungguh kaumku telah menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang dicampakkan.” (TQS al-Furqan [25]: 30).

Terkait ayat di atas, banyak sikap dan perilaku yang oleh para mufasir dikategori hajr al-Qur’ân (mencampakkan al-Quran). Di antaranya, menurut Ibn Katsir, adalah: menolak untuk mengimani dan membenarkan al-Quran; tidak men-tadaburi dan memahami al-Quran; tidak mengamalkan serta mematuhi perintah dan larangan al-Quran; berpaling dari al-Quran, kemudian berpaling pada selain al-Quran, di antaranya mengambil tharîqah (jalan hidup) dari selain al-Quran (Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, III/335).

Semua tindakan yang terkategori mencampakkan al-Quran adalah haram. Yang menjadi qarînah-nya adalah ayat berikutnya:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ

Seperti itulah Kami mengadakan bagi setiap nabi musuh dari para pendosa (TQS al-Furqan [25]: 31).

Dalam ayat ini, tampak jelas bahwa orang-orang yang mencampakkan al-Quran disejajarkan dengan musuh para nabi dari para pendosa.

Selain itu, selama al-Quran diabaikan dan dicampakkan, kasus demi kasus penistaan Islam oleh orang-orang kafir tentu akan terus bermunculan. Mengapa? Karena dalam sistem sekular yang tidak menerapkan al-Quran, menistakan Islam dianggap sebagai bagian dari ekspresi kebebasan yang dijamin oleh demokrasi dan tidak melanggar HAM. Itulah yang sering terjadi di negara-negara pengusung demokrasi seperti Eropa dan Amerika. Betapa sering di negara-negara Barat tersebut, kaum Muslimah dilecehkan karena jilbab yang mereka kenakan, masjid-masjid dilempari dan dirusak, al-Quran dilempar ke kloset atau dibakar, Nabi Muhammad saw. yang mulia direndahkan lewat film-film tak bermutu, dll.

Jangan Berhenti pada Kasus Ahok

Karena itu menarik pernyataaan KH Abdullah Gymnastiar bahwa reaksi umat Islam dalam “Aksi Bela Islam” bukanlah seutuhnya cerminan bentuk kecintaan kepada al-Quran karena hanya lewat lisan. “Memang dengan masalah ini kita semua sadar untuk membela al-Quran. Namun, akan jauh lebih bermanfaat kalau membela al-Quran itu dengan akhlak al-Quran yang ada dalam diri kita,” kata Aa Gym. Menurut Aa Gym, untuk memiliki akhlak mulia sesuai al-Quran, umat Islam harus mempelajari dan mengamalkan al-Quran dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya ketika al-Quran dinistakan, tetapi mengaplikasikan al-Quran dalam kehidupan bernegara (Lihat: Detiknews.com, 17/11/2016).

Tentu kita sepakat al-Quran wajib diterapkan dalam kehidupan bernegera. Tentu penerapan al-Quran dalam kehidupan bernegara tidak mungkin hanya dijalankan oleh pribadi-pribadi, tetapi sekaligus harus dijalankan oleh negara. Ayat-ayat tentang kewajiban menegakkan hudûd, jinâyat, jihad, futûhat, pengharaman riba, keharaman orang kafir menjadi pemimpin, hukuman mati bagi penista Islam, dan lain-lain tidak bisa diterapkan secara sempurna kecuali oleh negara. Itulah Khilafah yang merupakan satu-satunya model sistem pemerintahan Islam. Berdiam diri alias tidak ikut berjuang untuk menegakkan Khilafah, bahkan menghalangi perjuangan umat untuk menegakkan kembali Khilafah, berarti membiarkan al-Quran tetap ditelantarkan. Ini dapat dikategorikan sebagai tindakan mengabaikan al-Quran yang nyata-nyata haram. Sebab, Khilafah adalah satu-satunya institusi penegak syariah, yang dengan itulah al-Quran benar-benar bisa diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Tanpa Khilafah, al-Quran tetap akan terabaikan. Karena itu di sini berlaku kaidah:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Tidaklah kewajiban sempurna kecuali karena sesuatu maka sesuatu itu pun wajib adanya.

Khilafah: Berkah

Khilafah bukanlah ancaman sebagaimana sering dituding orang. Pasalnya, esensi Khilafah paling tidak ada dua:

Pertama, penerapan syariah secara kâffah, yang merupakan wujud ketakwaan hakiki kepada Allah SWT, yang pasti bakal membawa berkah (Lihat: QS al-A’raf [7]: 96).

Kedua, persatuan umat.

Dalam sejarah, keduanya benar-benar terwujuyd nyata. Inilah yang antara lain diakui secara jujur oleh Will Durant, “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para Khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukannya dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka. Kegigihan dan kerja keras mereka menjadikan pendidikan tersebar luas hingga berbagai ilmu, sastera, filsafat dan seni mengalami kemajuan luar biasa, yang menjadikan Asia Barat sebagai bagian dunia yang paling maju peradabannya selama lima abad.” (Durant,  The Story of Civilization (XIII/151).

Durant juga secara jujur menuturkan kisah manis kerukunan umat beragama antara pemeluk Islam, Yahudi dan Kristen di Spanyol pada era Khilafah Bani Umayah (Durant,  The Story of Civilization, XIII/296-297).

Selain Durant, dalam pidatonya pada tahun 2001, Carly Fiorina, CEO Hewlett-Packard, juga pernah menyatakan, “Model kepemimpinan yang cemerlang inilah (Khilafah, ed.)—yaitu kepemimpinan yang memelihara, mengayomi, penuh keragaman dan penuh keberanian—yang mampu menghasilkan berbagai penemuan dan menciptakan kesejahteraan selama 800 tahun (http://www.hp.com/hpinfo/execteam/speeches/fiorina/minnesota01.html).

Alhasil, siapapun yang menganggap Khilafah sebagai ancaman adalah orang yang buta agama, politik dan sejarah. WalLâhu a’lam. []

Komentar al-Islam:

Panglima TNI Ingatkan Kekuatan Utama Bangsa Indonesia (Republika.co.id, 30/11/2016)

1.    Sungguh kekuatan bangsa Indonesia adalah umat Islam.
2.    Jika umat Islam terus dipinggirkan, bahkan terus-menerus dimusuhi, Indonesia pasti hancur.
3.    Karena itu waspadai kekuatan manapun, terutama asing dan aseng, yang ingin menghancurkan umat Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*