Kepolisian di Zaman Khilafah ‘Abbasiyyah

Ilustrasi kepolisian di abbasiyah

Ilustrasi kepolisian di abbasiyah

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

Di zaman Khilafah ‘Abbasiyyah, negara telah membangun beberapa penjara dengan dana dari Baitul Mal. Karena penjara-penjara ini terbukti telah berhasil menghentikan kebejatan dan perilaku kriminal penjahat dari masyarakat. Khilafah ‘Abbasiyah tidak kikir dalam membelanjakan dananya untuk memenuhi kebutuhan penghuni hotel prodeo itu, serta mengurusi ihwal mereka.

Qadhi Yusuf, penulis kitab al-Kharaj, yang hidup dan menjadi Qadhi di zaman Khalifah Harun ar-Rasyid mengusulkan kepada Khalifah untuk menyediakan katun saat musim panas, dan wol saat musim dingin untuk penghuni penjara. Begitu juga kesehatan mereka mendapatkan perhatian dari negara.

Khilafah ‘Abbasiyyah mempunyai keinginan kuat mengangkat polisi di dua musim, panas dan dingin, dengan dasar keilmuan, ketakwaan, penguasaan fikih, dan mereka yang tidak peduli terhadap cacian pencaci dalam menegakkan hukum Allah. Dalam kitab Tabshiratu al-Hukkam, Ibn Farkhun, menuturkan kisah Kepala Kepolisian, Ibrahim bin Husain bin Khalid, yang menghukum orang yang bersumpah palsu di pintu barat tengah. Dia mencambuknya sebanyak 40 kali cambukan. Jenggotnya dicukur, wajahnya dicat hitam, dikelilingkan sepuluh kali di antara dua waktu shalat, dan diteriaki, “Inilah hukuman bagi orang yang bersumpah palsu.” Ia menambahkan, “Kepala Kepolisian [Ibrahim bin Husain] ini adalah orang yang mulia, baik dan ahli fikih, menguasai tafsir.” Jabatannya ini kemudian diserahkan kepada al-Amin Muhammad. Dia murid Mutharrif bin ‘Abdillah, pengikut mazhab Malik, yang meriwayatkan kitab al-Muwattha’ dari beliau.

Di zaman Khalifah al-Ma’mun, ‘Abdullah bin Husain diangkat menjadi Kepala Kepolisian untuk Kepolisian Ibukota Khilafah, Baghdad. Dia diangkat karena kemampuan dan kelayakannya. Bukan karena yang lain.

Meski demikian, institusi khilafah tidak segan-segan memecat kepala kepolisian yang rusak. Mereka yang melampaui batas, ketika melakukan eksekusi. Mereka yang tidak menggunakan bukti. Khalifah al-Muqtadir Billah telah mencopot Kepala Kepolisian Baghdad Muhammad bin Yaqut, dan tidak boleh menduduki jabatan di pemerintahan, karena perangai yang buruk dan kezalimannya.

Tugas kepolisian di zaman itu bermacam-macam. Anggota kepolisian dari seluruh wilayah dikumpulkan dengan tugas menjaga keamanan, menangkap pencuri, perusak, serta menjaga tatakrama [kesopanan] umum. Wali Mesir, Muzahim bin Khaqan [w. 253 H], menugaskan Kepala Kepolisiannya, Azjur at-Turki, untuk melarang wanita melakukan tabarruj, ziarah kubur, menghukum waria, atau orang-orang yang meraung menangisi jenazah. Kepala kepolisian ini juga memberi perhatian terhadap berbagai tempat hiburan dan minum khamer.

Bagi kepala kepolisian yang lalai dalam menjalankan tugasnya, akan dipaksa oleh para khalifah untuk segera memperbaiki kesalahannya secepatnya, agar bisa segera dikendalikan, dan mencegah terjadinya bahaya tersebarnya kesalahan tersebut di tengah masyarakat. Ibn al-Qayyim, dalam kitabnya, at-Thuruq al-Hukmiyyah, menuturkan kisah tentang bagaimana kecerdasan dan kepedulian kepala kepolisian di zaman ‘Abbasiyyah, terutama di saat-saat krisis.

Ia menuturkan, pada zaman Khalifah al-Muktafi, ada beberapa pencuri melakukan pencurian terhadap harta dalam jumlah besar. Maka, Khalifah memerintakan kepada Kepala Kepolisian untuk mengusir para pencuri dan merampas hartanya. Kepala Kepolisian ini pun seorang diri melakukan pengintaian dan keliling siang malam, sampai akhirnya ditemukan. Setelah ketemu, kepala kepolisian ini memanggil sepuluh polisi untuk melakukan pengepungan, dan berhasil menyelesaikan masalah ini dengan cepat. Kisah ini menggambarkan, bagaimana kesigapan polisi di zaman itu dalam melaksanakan instruksi khalifah.[]

Sumber: Tabloid Mediaumat edisi 186

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*