Oleh Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir
Pada tanggal 14 Desember, di Pengadlan Pavlodar No 2, Hakim Akhmetova mengeluarkan putusan tentang Ruslan Ginatulin, (yang berusia 34), dengan tuduhan melakukan kejahatan, dan bertanggung jawab atas tindakan yang dimuat dalam Bab 3 Pasal 235 KUHP Republik Kazakhstan (Komite Pusat Republik Kazakhtan) yakni perihal (“Partisipasi dalam organisasi kriminal”) dan Bab 1 Pasal 174 Komite Pusat Republik Kazakhstan perihal ( “Keikutsertaan dengan sengaja dengan maksud menghasut kebencian nasional dengan menggunakan media massa”) – dengan ancaman 6 tahun penjara- pada penjara yang dikenal sangat ketat. Pengumuman keputusan itu dikeluarkan tanpa kehadiran pengacara Ruslan. Ruslan ditangkap pada bulan Juni 2016.
Putusan itu menyatakan bahwa Ginatulin terlibat dalam kegiatan organisasi Hizbut Tahrir yang terlarang, dan bahwa dia menjadi anggota tetap dan aktif dalam partai itu dan bekerja untuk merekrut anggota baru dalam jajarannya.
Saudara Ruslan bergabung dengan Hizbut Tahrir pada awal tahun 2000. Pada saat itu di Kazakhstan, serta di negara-negara tetangganya, mulai dilakukan represi yang keras dan penangkapan massal terhadap para syabab Hizbut Tahrir. Tapi terlepas bahwa Ruslan menerima dakwah Hizbut Tahrir dan menjadi seorang pengemban dakwah yang aktif yang menyebabkan dia berulang kali ditangkap, dihukum lalu dilemparkan ke penjara-penjara tiran. Pada tahun 2010 dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 164 Komite Pusat Republik Kazakhstan perihal ( “Hasutan atas kebencian sosial, nasional, suku, ras atau agama”), Pasal 337 perihal (“Mengorganisir atau berpartisipasi dalam aktivitas ilegal organisasi dan lainnya secara terang-terangan “) dari Komite Pusat Republik Kazakhstan.
Rezim kriminal Kazakhstan melakukan perang terbuka terhadap Islam dan kaum Muslim, terutama terhadap para Syabab Hizbut Tahrir. Pihak berwenang menggunakan kebohongan dan penipuan untuk merendahkan reputasi Hizbut Tahrir. Dengan menyangkal fitnah oleh rezim, kami menyatakan eberapa hal sebagai berikut:
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang ideologinya adalah Islam. Partai ini bekerja di dalam dan bersama umat untuk melanjutkan gaya hidup Islam melalui pendirian Khilafah yang berjalan sesuai dengan metode Kenabian. Dalam mencapai tujuannya, Hizbut Tahrir menggunakan metode Nabi Muhammad ﷺ, yang memiliki ideologi dan melakukan kerja politik. Hizbut Tahrir tidak menggunakan kekerasan di negara manapun untuk mencapai tujuannya dan aktivitasnya dilakukan dari sejak berdirinya pada tahun 1953 hingga saat ini, memberikan kesaksian atas hal ini. Hizb ut Tahrir memiliki kantor media di seluruh dunia, di mana setiap orang dapat mengajukan pertanyaan tentang Hizbut Tahrir dan metodenya. Internet dipenuhi dengan situs-situs resmi partai ini, yang meliputi literatur dan pembinaannya. Sebagai ksimpulannya, kami ingin mengatakan, tidak peduli seberapa keras tindakan yang dilakukan oleh rezim kriminal itu untuk melawan Islam dan kaum Muslim, Allah SWT akan menyelamatkan kaum Muslim dan memberikan mereka kemenangan. Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya yang Mulia:
وكان حقا علينا نصر المؤمنين
Dan kewajiban Kami-lah untuk menolong orang-orang yang beriman. (QS Ar Ruum : 47)
Selasa, 5 Rabi’ul akhir 1438 H
3/1/2017
Issue No: 1438 H / 024