Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap segala ancaman disintegrasi termasuk pada para pelaku penerobosan dan pengibaran bendera Papua di KJRI Melbourne Australia.
“Pelaku penerobosan dan pengibaran tersebut tidak boleh dianggap sebagai tindakan pembelaan terhadap HAM, namun merupakan ancaman kedaulatan yang layak untuk ditindak” ujar pengamat Hubungan Internasional Unikom Budi Mulyana kepada mediaumat.com, Ahad (8/1/2017).
Ia juga menyatakan pemerintah harus merespon dengan cepat baik dalam manajemen isu internasional, maupun dengan menghilangkan sekat-sekat disintegrasi secara internal.
“Protes keras harus dilakukan kepada negara-negara yang ‘bermain’ dengan isu Papua, seperti Australia dan negara-negara MSG (Melanesian Spearhead Group),” tegasnya.
Budi menilai di balik aksi penerobosan dan pengibaran bendera bintang kejora tersebut merupakan upaya internasionalisasi isu Papua agar terus berlanjut.
“Ancaman terhadap disintegrasi Papua dari Indonesia telah dilakukan secara sistematis, baik dilakukan di dalam negeri Indonesia maupun melalui jaringan internasional,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan dengan memanfaatkan negara-negara tetangga yang ‘bermain’ dengan isu Papua untuk mendapatkan keuntungan sesaat, maupun dengan memanfaatkan para aktivis NGO internasional yang mencari keuntungan dengan lepasnya Papua dari Indonesia.(mediaumat.com, 9/1/2017)