Setelah memberikan kesaksian pada sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, di Jakarta Selatan, Selasa (3/1), Irena Handono dipolisikan dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu.
Humphrey R, anggota tim penasihat Ahok mengatakan pelaporan akan dilakukan, sebab dalam kesaksiannya, Irena mengungkapkan bahwa Ahok telah merobohkan masjid.
Ia menambahkan, Irena dalam kesaksiannya mengaku tidak bisa terima dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang diklaim memberikan sosialisasi budidaya ikan kerapu. Bahkan mantan biarawati itu menganggap mantan politisi Gerindra itu telah menyebarkan kebencian terhadap agama Islam dengan mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
“Saya bisa katakan bahwa semua keterangan itu tidak benar. Keterangan tersebut bersifat palsu dan fitnah,” tegas Humphrey.
Belum puas, tim pengacara Ahok bahkan mencari-cari kesalahan dengan mengorek sejarah hidup pribadi Irena hingga menjadi mualaf, hanya untuk membuktikan bahwa Irena yang dihadirkan itu tidak mempunyai kredibilitas sebagai saksi.
Namun, mualaf yang kerap disapa Umi itu membantah tuduhan yang diberikan oleh tim penasihat hukum Ahok. Irena menilai tindakan tersebut hanyalah jurus mabok dari pihak Ahok, karena mereka tidak bisa berkelit dari penistaan agama.
“Ada upaya yang dilakukan oleh pihak Ahok adalah, membuat bagaimana saksi itu dianggap memberikan laporan palsu, dan ingin mengatakan bahwa saksi tidak kredibel, dengan melakukan pembunuhan karakter,” ungkapnya kepada mediaumat.com.
Pembunuhan karakter itu adalah bentuk sikap dari pihak terdakwa tidak bisa menolak fakta bahwa yang bersangkutan memang melakukan penistaan agama.
Irena menceritakan betapa ngebet-nya tim Ahok mencecarnya di persidangan. “Jadi, peristiwa itu terjadi di akhir persidangan di mana mekanisme sidang memang, terdakwa itu diberikan oleh majelis hakim untuk menyampaikan apa yang ingin dia sampaikan,” katanya.
Pada saat itu Irena dicecar dengan tuduhan-tuduhan tersebut, padahal hanya diberikan kesempatan untuk menanggapi, tapi tim penasihat hukum terdakwa malah menuntut Irena karena memberikan kesaksian palsu.
“Tapi Umi tidak diberikan kesempatan untuk menjawab,” ujar Irena.
Anehnya, saat sidang belum selesai tim dari penasihat hukum sudah membagi-bagi press release yang isinnya menuduh Irena melakukan fitnah, dan akan mempolisikannya,
“Gimana caranya ada press release padahal sidangnya aja belum selesai,” kata Irena.
Irena sangat yakin bahwa kesaksiannya itu benar dan siap dipertanggungjawabkan, termasuk persoalan Ahok pernah merobohkan masjid.
“Masjid yang dirobohkan dengan alasan renovasi, tapi hingga saat ini belum juga dibangun. Tapi dia (Ahok) berkelit dengan mengatakan bagaimana bisa mendirikan masjid kalau masjidnya gak dibongkar?” ungkapnya.
Tim Ahok berkelit bahwa itu ada masalah tender. “Ya sampai kapan masalah tender itu selesai? Siapa yang memerintahkan tender?” sanggah Irena.
Irena menambahkan bahwa upaya pembunuhan karakter yang terjadi akhir –akhir ini bukan hanya kepada dirinya dikarenakan adanya ketakutan beberapa pihak terhadap persatuan umat Islam dan ulama.
“Karena mereka takut dan tahu bahwa sebenarnya kemerdekaan negara ini karena ulama juga dan kekuatan negara ini adalah ulama,” ujarnya.
Membunuh karakter para ulama, lanjutnya, adalah upaya menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap ulama. “Kalau sudah hilang kepercayaan mereka terhadap ulama maka, selesai negara ini tamat,” tegasnya. (mediaumat.com, 23/1/2017)