Mudzakarah Ulama bersama HTI Kecam Penghinaan Ahok Terhadap Ulama

Pernyataan Sikap Mudzakarah Ulama bersama HTI untuk Bela Ulama
DSC_0056HTI Press, Jakarta.  Pada Jum’at malam (03/02)di kantor HTI DPP Pusat diselenggarakan Mudzakarah Ulama dengan tema “Bela Ulama”. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dan tim pengacara saat sidang tanggal 31 Januari lalu telah menekan dan melecehkan KH Ma’ruf Amin sebagai Rais Aam Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) .

Ketua Lajnah Khusus Ulama HTI Jakarta Ustaz Muhammad Asrori Muzaki menjelaskan, di dalam firman Allah swt. para ulama merupakan manusia yang mendapat kemuliaan tinggi karena para ulama adalah pewaris para Nabi. “Namun kemuliaan para ulama itu telah dinodai dan dilecehkan oleh para penista agama. Kemuliaan ulama telah dilecehkan oleh kaum sekuler dan kaum liberal penyembah hawa nafsu minal juhala wal ahwa’. Ini semua akibat sistem demokrasi yang memisahkan agama dari negara dan memisahkan ulama dari kehidupan ummat,”

Berikut Isi lengkap dari Pernyataan Ulama dalam Mudzakarah Ulama bersama HTI untuk Bela Ulama:

PERNYATAAN ULAMA dalam MUDZAKARAH ULAMA BERSAMA HIZBUT TAHRIR INDONESIA untuk BELA ULAMA

Dalam persidangan tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi KH Ma’ruf Amin yang notabene adalah Ulama -Rais Aam Nahdlatul Ulama dan Ketua Umum MUI Pusat- dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan. Selama persidangan, tim pengacara Ahok tidak berfokus pada substansi materi yang diterangkan saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak pantas.

Tim pengacara Ahok cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi. Saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu. Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengancam melaporkan KH Ma’ruf Amin ke polisi. Bahkan kubu Ahok menuding Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menelepon ketua MUI untuk meminta fatwa penistaan agama.
Meskipun akhirnya Ahok -yang sebelumnya keberatan dengan kesaksian yang disampaikan KH Ma’ruf Amin dalam persidangan yang digelar Selasa lalu- meminta maaf.

Dalam Islam, Ulama adalah hamba Allah Ta’ala yang paling ta’at kepada-NYA, sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa ta’ala : “Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama..”(QS. Fathir: 28)

Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuliakan mereka atas seluruh hamba. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan mereka sebagai umat di tengah-tengah manusia agar mereka menjadi saksi atas sekalian manusia, mereka para ulama juga mendapat kemuliaan sedemikian rupa tingginya yang telah dikabarkan oleh baginda Rasulullah Saw. Sebab para ulama adalah pewaris para Nabi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan sungguh para ulama adalah pewaris para Nabi.” ( Shahih al-Bukhariy 1/130)

Sungguh keberadaan ulama di tengah kaum muslimin akan mendatangkan rahmat dan barakah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan ketiadaannya adalah mushibah bagi ummat manusia – untuk itulah baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengistilahkan ulama dalam sebuah sabdanya:
( ‘Ulama ) adalah kunci-kunci pembuka segala kebaikan dan sebagai penutup segala bentuk kejahatan.” (Dikeluarkan oleh Ath-Thayalisi, Al-Hakim dalam Mustadrak-nya, Abu Dawud dalam Sunan-nya, Al-Baihaqiy di dalam Syu’abul Iman dari sahabat Anas RA, dishahihkan Imam Ibnu Hibban).

Dari sini kita ketahui bahwa para ulama itu adalah orang orang yang menjadi pilihan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabadikan keutamaan para ‘Ulama warasatul anbiya’ – sebagaimana firmanNya:“Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba kami…”(Fathir: 32)

Namun hari ini kemuliaan para ‘ulama itu telah dinodai dan dilecehkan oleh para durjana penista agama, kemuliaan para ‘Ulama dilukai dan dilecehkan oleh kaum sekuler, dan kaum liberal penyembah hawa nafsu minal juhala wal ahwa’ , ini semua akibat sistem rusak demokrasi yang memisahkan agama dari negara , dan yang memisahkan ‘Ulama dengan kehidupan ummat.
Maka dengan pertimbangan:

1. Kewajiban Menghormati Orang Mukmin Dan Larangan Menyakiti Mereka.
Al-Quran melarang orang-orang beriman menyakiti saudara Mukmin tanpa ada alasan yang dibenarkan. “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”. [TQS Al-Ahzab (33): 57-58]

2. Hukum Mencela Ulama dan Orang Sholeh
Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama ahlus sunnah wal jama’ah, atas haramnya mencela orang-orang beriman, lebih-lebih orang-orang yang mendapatkan kedudukan tinggi dan menjadi symbol Islam, seperti sahabat Nabi saw, keluarga Nabi saw, serta para ulama.

3. Hukum menghina ulama dirinci berdasarkan faktanya.

Pertama, jika penghinaan, pengejekan, pengolok-olokan diarahkan pada kepribadian mereka dan sifat-sifat khalqiyyah wa khuluqiyyah (bentuk tubuh dan karakter pribadi), maka ini hukumnya haram.

Kedua, jika pengolok-olokan, penghinaan, pengejekan ditujukan pada diri mereka dalam kapasitasnya sebagai ulama yang memahami hukum-hukum syariat, maka pelakunya dihukumi kafir. Hukum ini juga berlaku atas pengejekan dan penghinaan terhadap orangorang sholeh dan ahli ibadah, dan juga ahlu bait Nabi saw.

Maka Kami Para Ulama yang hadir pada MUDZAKARAH ULAMA BERSAMA HIZBUT TAHRIR INDONESIA untuk BELA ULAMA MENYATAKAN:

1. Mengutuk Kriminalisasi ‘ulama yang nyata-nyata merupakan bentuk konspirasi dan tindakan makar terhadap Islam dan kaum muslimin – upaya tersebut lahir dari ideologi kapitalisme dan sosialisme-komunisme – berwajah demokrasi sekuler dalam rangka menjauhkan ulama dalam kehidupan politik dan Negara.

2. Menyampaikan kritik, bahwa upaya kriminalisasi para ulama tidak lain adalah bertujuan upaya menjauhkan ‘ulama dari masyarakat hingga hilang legitimasi peran ulama dari ummat yang menjadi pembela Islam dari berbagai tindak kemaksiatan dan kemungkaran di tengah masyarakat dan kehidupan politik.

3. Menolak Sikap melindungi dan membela Ahok sebagai terdakwa penistaan agama yang dilakukan oleh siapa pun baik aparat keamanan maupun pemerintah.

4. Menuntut kepada aparat yang berwenang untuk melanjutkan dalam menindak Penistaan agama atas nama Ahok berdasarkan KUHP Pasal 156a dan UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, karena perbuatan Ahok ini secara sah dan meyakinkan telah melanggar aturan tersebut sehingga harus ditindak.

5. Dengan penghinaan terhadap al Quran dan Ulama yang telah dilakukan oleh Ahok ini, semakin jelaslah siapa Ahok sebenarnya, dan ini menambah bukti-bukti yang sudah ada tentang betapa tidak pantasnya Ahok memimpin Propinsi DKI Jakarta yang berpenduduk mayoritas muslim ini.

6. Menyerukan kepada seluruh umat Islam, di wilayah DKI Jakarta khususnya, untuk bersatu, bahu membahu, berjuang menolak (calon) kepemimpinan kafir di wilayah ini, yang dalam sejarahnya sesungguhnya senantiasa lekat dengan perjuangan Islam. Serta tetap teguh, sabar dan istiqamah dalam perjuangan di jalan dakwah bersama Ulama demi terwujudnya kehidupan Islami melalu tegaknya Syariah dan Khilafah. Tidak gentar terhadap setiap tantangan, hambatan dan ancaman hingga cita-cita mulia itu benar-benar terwujud.

Jakarta, 6 Jumadil Ula 1438 H/ 3 Februari 2017 M
Atas Nama Kami Para Ulama yang hadir pada MUDZAKARAH ULAMA BERSAMA HIZBUT TAHRIR INDONESIA untuk BELA ULAMA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*