Pernyataan Hizbut Tahrir Indonesia Menolak Kriminalisasi dan Pelecehan Terhadap Ulama

Maktab I’lamiy
Hizbut Tahrir Indonesia

3 Februari 2017 08 Jumadil Awal 1438 H
NO: 285

PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA

MENOLAK KRIMINALISASI DAN PELECEHAN TERHADAP ULAMA

 

Seperti telah ramai diberitakan, di dalam sidang terkait penistaan terhadap al Quran di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 31 Januari 2017 lalu, Ahok telah mengungkapkan pernyataan yang nyata-nyata dinilai telah  menghardik dan bahkan  mengancam KH Ma’ruf Amin yang ketika itu hadir sebagai saksi yang dimajukan oleh Jaksa.

Berkaitan dengan hal tersebut, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

  1. Mengecam dengan keras tindakan yang dilakukan oleh Ahok itu sebagai penghinaan terhadap seorang ulama yang sangat dihormati oleh umat Islam di Indonesia. KH. Ma’ruf Amin adalah Rais Am PBNU, pimpinan tertinggi di kalangan jamiah NU, juga adalah Ketua Umum MUI Pusat. Maka, penghinaan terhadap KH. Ma’ruf Amin tak ubahnya penghinaan terhadap para ulama dan umat Islam secara lebih luas.
  1. Apa yang dilakukan oleh Ahok menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang tidak memiliki iktikad baik untuk menghormati agama Islam. Buktinya, alih-alih ia berusaha memperbaiki diri setelah penistaan yang ia lakukan terhadap al Quran di Kepulauan Seribu, yang terjadi justru ia melakukan penghinaan secara langsung terhadap seorang ulama yang begitu disegani dan dikenal luas sebagai pemimpin umat.
  1. Pernyataan Ahok bahwa ia memiliki data pembicaraan telpon antara KH. Ma’ruf Amin dan SBY harus dibuktikan secara nyata. Bila tidak bisa, maka ia harus dipersoalkan secara hukum karena telah melakukan fitnah. Tapi bila bisa, maka ia juga harus dipersoalkan secara hukum, darimana rekaman itu ia dapat. Bila didapat secara pribadi, ia jelas telah melanggar ketentuan tentang penyadapan. Sementara BIN, pihak yang sempat disangka sebagai sumber penyadapan, telah resmi menolak dikaitkan.
  1. Dengan semua yang dilakukan itu, makin nyatalah bahwa Ahok memang sangat tidak pantas dipilih sebagai pemimpin. Kepada ulama yang demikian terkemuka saja, yang notabene adalah juga rakyat di Jakarta, ia tidak bisa memberikan rasa hormat, apalagi kepada rakyat biasa. Yang pasti, menurut syariat Islam haram memilih pemimpin kafir.
  2. Menyerukan kepada umat Islam di Jakarta khususnya untuk dengan tegas menolak pemimpin kafir. Dan bagi yang masih mendukung, untuk segera menghentikan dukungan itu, karena sebagai muslim mestinya kita berpedoman kepada al Quran yang telah dengan jelas melarang memilih pemimpin kafir. Tak sepantasnya seorang muslim mendukung calon pemimpin kafir, apalagi yang bersangkutan telah terbukti menghina al Quran dan secara langsung juga telah menghina ulama.  
  1. Selain itu, HTI juga mengecam kriminalisasi terhadap ulama dan ormas Islam. Kriminalisasi adalah usaha mecari-cari kesalahan dengan tujuan untuk bisa mempidanakan para ulama dan pembubaran ormas Islam. Tindakan kriminalisasi itu jelas merupakan sebuah kedzaliman. Ini harus segera dihentikan, tidak boleh diteruskan karena mendzalimi ulama dan ormas Islam sama saja menghalangi dakwah Islam. Jelas ini sebuah tindakan yang melanggar hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Secara syar’iy, setiap tindakan dzalim pasti akan menuai balasan.

 

 

Hasbunallah wa ni’mal wakiil, ni’mal maula wa ni’man nashiir

 

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

 

Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com

Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia

Crown Palace A25.

Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH No. 231 Jakarta Selatan 12810

Phone: (021) 8378.7370       Fax: (021) 8378.7372

 

Website:

www.khilafah.or.id

www.hizbut-tahrir.or.id

info@hizbut-tahrir.or.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*