Pengadilan Uni Eropa telah memutuskan pelarangan pemakaian simbol-simbol agama dalam hal ini termasuk hijab terhadap para pekerja atau staf yang bekerja di perusahaan atau perkantoran.
Dalam keputusan yang disahkan pada Selasa, (14/3/2017) tersebut dijelaskan pemilik perusahaan berhak melarang staff-nya memakai simbol-simbol agama tertentu. Tidak terkecuali staf yang beragama Islam, mereka berhak melarang pemakaian hijab di perusahaan mereka.
Hakim dari Pengadilan Eropa (ECJ) mengatakan, hal itu bukanlah sebuah diskriminasi jika sebuah perusahaan memiliki peraturan internal yang melarang pegawainya memakai simbol agama.
Beberapa waktu lalu dua perempuan muslim di Perancis dan Belgia dipecat dari pekerjaannya karena menolak untuk melepaskan hijab-nya. Mereka beralasan bahwa hijab atau kerudung yang mereka pakai adalah perintah dari agamanya dan mereka tidak akan rela bila dipaksa untuk melepaskannya.
Beberapa negara Eropa seperti Austria melarang pemakaian cadar secara penuh di depan umum, sedangkan Prancis tahun lalu telah melarang pemakaian burkini dan baju renang full body, bagi yang melanggar mereka akan didenda oleh pemerintah.
Manfred Weber, Pemimpin Partai sayap kanan Rakyat Eropa menyambut keputusan ECJ yang melarang pekerja memakai simbol-simbol agama tersebut. Dia menyatakan bahwa keputusan itu sebagai kemenangan bagi nilai-nilai Eropa.
“Perusahaan memiliki hak untuk melarang jilbab di tempat kerja, nilai-nilai Eropa harus diterapkan dalam kehidupan masyarakat,” kata Weber dalam akun twitter-nya.
Keputusan ini jelas ditolak oleh kaum muslim di Eropa, mereka mengkritik kebijakan Pengadilan Uni Eropa yang sangat Anti Islam.
“Larangan simbol-simbol agama sepertinya sebagai larangan terselubung terhadap jilbab.” kata Warda el-Kaddouri dari Brussels. (Al Jazeera)
Pelarangan hijab dan simbol-simbol agama menjadi isu panas di Eropa, terlebih partai-partai nasionalis yang sering mengkampanyekan propaganda anti-Islam. [] Gsg/SatyaGraha/AlJazeera