Derrick Watson, Hakim Federal Hawaii membekukan kebijakan keimigrasian yang baru saja direvisi oleh Trump, ia menganggap bahwa kebijakan itu menargetkan agama tertentu, yakni Islam.
Keputusan Watson membekukan kebijakan ini dijatuhkan sebelum kebijakan revisi itu diberlakukan pada Kamis, (16/3/2017), waktu AS. Revisi kebijakan itu berisi pelarangan “Travel Ban” enam negara (Iran, Suriah, Somalia, Yaman, Libya, dan Sudan) untuk memasuki Amerika yang sebelumnya tujuh negara. (Reuters/AFP/AlJazeera).
Kebijakan baru ini juga mengatur penghentian penerimaan pengungsi selama 120 hari, secara tertutup revisi kebijakan imigrasi ini ditandatangani Trump di Gedung Putih Senin, (6/3/2017) lalu, dan berlaku mulai Kamis, (16/3/2017).
Watson menyatakan revisi kebijakan ini berpotensi memicu ‘cedera yang tidak bisa disembuhkan’ jika tetap diberlakukan. Kebijakan ini berpotensi menargetkan warga muslim walau isinya tidak menyebut secara langsung telah menyerang Islam. Bagaimana tidak, ke-enam negara yang dilarang tersebut hampir 90,7% hingga 99,9% adalah negara dengan mayoritas Muslim.
Dalam keterangannya yang di muat di Al Jazeera, Watson mengungkapkan bahwa kebijakan ini adalah sebuah diskriminasi atas dasar kebangsaan. Tentunya hal ini akan berdampak kepada warga Hawaii dan merugikan industri pariwisata yang ada di Hawaii.
Menanggapi tuntutan tersebut, Trump membuka suara di hadapan pendukungnya di Nashville, Tennessee, Trump menyebut jika penegak hukum telah melewati batas kewenangan mereka.
“Hukum yang diberikan oleh konstitusi memberikan kewenangan pada Presiden untuk membekukan imigrasi, jika hal itu memang diperlukan untuk kepentingan negara,” terang Trump.
Pemerintahannya akan mengambil sikap tegas atas perlawanan Watson, di depan para pendukungnya, ia dengan penuh keyakinan bisa memenangkan kasus ini.
Selain Hawaii dua negara bagian AS lainnya, Washington dan Marryland juga menggugat revisi kebijakan Trump, gugatan tersebut diumumkan pada Rabu (15/3/2017) malam waktu AS. [] Gsg, (AlJazeera/ Reuters/AFP/ Independent/SatyaGraha)