بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”
Jawaban Pertanyaan:
Al-Hawl
Kepada Kareim Siam
Soal:
As-Salamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Al-hawl bukan tahun (sanah atau ‘âm). Al-hawl berbeda dari sanah atau ‘âm (tahun). Lama al-hawl adalah sepuluh setengah bulan. Ini adalah al-hawl. Karena firman Allah SWT:
﴿وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا﴾
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…” (TQS al-Ahqaf [46]: 15).
Jika kita kurangi 9 bulan hamil maka tersisa 21 bulan. Artinya bahwa setiap al-hawl adalah sepuluh setengah bulan. Demikian juga firman Allah SWT:
﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ﴾
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh…” (TQS al-Baqarah [2]: 233).
Yakni 21 bulan setelah kelahiran… Maka zakat itu setiap sepuluh setengah bulan dan ini berarti setiap tujuh tahun dizakati delapan kali.
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu…
Tampaknya Anda tidak punya waktu yang luang untuk memulai pertanyaan Anda dengan pembukaan Islam! Meski semua itu, tidak apa-apa, kami memulai dengan salam mewakili Anda dalam pertanyaan dan demikian pula dalam jawaban! Bukankah lebih afdhal Anda tidak pelit mengucapkan salam ya Karim?!
Sebelumnya terlintas di pikiran saya untuk tidak menjawab dikarenakan dua sebab: pertama, bahwa al-hawl dengan makna as-sanah (tahun) telah terbukti dalam bahasa dan syara’. Kedua, bahwa Anda tidak bertanya untuk mengetahui jawaban, akan tetapi Anda memutuskan jawaban bahwa al-hawl itu sepuluh setengah bulan kemudian Anda bangun di atasnya ibadah yaitu zakat seperti yang ada di dalam pertanyaan!
Akan tetapi, setelah menelaah perkara tersebut saya menjawabnya supaya pertanyaan Anda tidak menyebabkan sesuatu kerancuan pada sebagian orang. Maka saya katakan dan dengan taufiq dari Allah:
Pertama: al-hawl dalam bahasa bermakna as-sanah atau al-‘âm (tahun). Dan karena begitu terkenalnya makna ini maka sebagian kamus menggunakannya dengan makna as-sanah atau al-‘âm (tahun) tapa menafsirkannya seolah-olah itu sudah menjadi postulat dengan makna al-‘âm (tahun)! Saya kutipkan apa yang ada di sejumlah kamus bahasa yang menyebutkan maknanya:
– Lisân al-‘Arab: al-‘âm: al-hawl yang datang menurut musim dingin dan musim panas dan bentuk jamaknya a’wâm.
– Ash-Shihâh Tâj al-Lughah wa Shihâh al-‘Arabiyah: wa al-hawl: as-sanah (tahun)…
– Al-Qâmûs al-Muhîth: al-hawl: as-sanah (tahun). Bentuk jamaknya: ahwâlun wa hu`ûlun wa huwûlun.
– Tâj al-‘Arûs: hawl: as-sanah (tahun) berpatokan dengan pergantian dan perputaran matahari dalam terbit dan tenggelamnya.
– Al-Qâmûs al-Fiqhî: al-hawl: as-sanah (tahun).
Kedua: dan karena al-Quran adalah kata-kata berbahasa arab yang jelas maka harus ditafsirkan dengan bahasa arab, dan olehnya itu dinyatakan di berbagai tafsir:
– Tafsîr ath-Thabari = Jâmi’u al-Bayân editor Syakir (v/31):
Abu Ja’far berkata: adapun firman Allah “hawlayn” maka artinya adalah sanatayn (dua tahun): Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Amru, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu ‘Ashim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Isa dari Abu Abiy Nujaih dari Mujahid:
﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ﴾
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh…” (TQS al-Baqarah [2]: 233).
Sanatayn (dua tahun).
– Ma’âniy al-Qur`ân wa I’râbuhu karya az-Zujâj (i/312):
Dan makna “hawlayni kâmilayni” adalah dua puluh empat bulan, dari hari dilahirkan sampai disapih…
– Tafsîr al-Baghawî – Thaybah (i/277):
Firman Allah SWT: “hawlayni kâmilayni” yakni dua tahun, disebutkan al-kamâl (sempurna) untuk penegasan…
Ketiga: adapun apa yang Anda sebutkan tentang ayat:
﴿وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا﴾
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…” (TQS al-Ahqaf [46]: 15).
Kemudian Anda katakan bahwa hamil itu 9 bulan, jadi penyapihan itu 21 bulan, dan 21 bulan ini Anda anggap sebagai hawlayn (dua hawl) seperti yang ada dalam ayat:
﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ﴾
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan” (TQS al-Baqarah [2]: 233).
Jadi Anda salah memahami dan mengestimasi! Anda mengasumsikan masa kehamilan itu tetap yaitu sembilan bulan, dan ini keliru. Masa kehamilan itu bisa 6, 7, 8, 9 … bulan. Adapun yang tetap adalah al-hawl 12 bulan. Karena itu tafsir dua ayat tersebut begini:
﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ﴾
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh” (TQS al-Baqarah [2]: 233).
Yakni para ibu itu menyusui dua tahun penuh (24 bulan) … dan ayat:
﴿وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا﴾
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…” (TQS al-Ahqaf [46]: 15).
Ini berarti bahwa minimal masa kehamilan adalah enam bulan karena penyusuan penuh yakni penuhnya 24 bulan sehingga tersisa masa minimal kehamilan 30-24= 6 bulan… Dan perkara ini masyhur pada para fukaha, mereka tidak berbeda pendapat tentangnya.
Keempat: begitulah, Anda tidak memahami dan menghitung dengan baik. Anda jadikan yang tetap yaitu al-hawl justru jadi yang berubah, dan sebaliknya Anda jadikan yang berubah yaitu masa kehamilan sebagai tetap! Maka Anda membalik penunjukan (konotasi) ayat dan Anda mengeluarkan kesimpulan bahwa al-hawl adalah sepuluh setengah bulan. Dan itu bukan hanya pendapat yang keliru, bahkan “ghalath –rancu berlebihan-”.
Saya berharap masalah tersebut telah menjadi jelas… Semoga Allah menunjuki Anda kepada perkara Anda yang lebih lurus.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
10 Jumaduts Tsaniyah 1438 H
9 Maret 2017 M
http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/42679.html#sthash.wfgSErNL.dpuf
https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/597604230436652/?type=3&theater