Oleh Umar Syarifudin (Lajnah Siyasiyah DPD HTI Jatim)
Izin rekomendasi ekspor PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mendapat kritik. Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan izin ekspor konsentrat ini adalah bukti pemerintah tunduk pada kekuatan asing. “Rasanya kita ini jadi berada di hutan belantara, yang berlaku itu hukum rimba,” kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (5/4). …”Saya bilang kita ini dipecundangi,” kata dia.
Menyoal Mental dan Sistem Korup
Kapitalisme yang dipraktekkan di Indonesia membuat ekonomi sakit. Jika Anda mengaitkan hal itu dengan Kapitalisme sebagai ideologi untuk kehidupan, maka terlihat bahwa hal ini dibangun di atas kebebasan, yakni kebebasan kepemilikan (freedom of ownership), yang merupakan hal yang utama dari kebebasan-kebebasan yang lain.
PT Freeport yang puluhan tahun ‘mengelola’ emas di Jayapura, yang diperkirakan memiliki cadangan emas jutaan ton dan bernilai ratusan triliun rupiah. Itu baru dari emas. Sejumlah perusahaan asing juga banyak menjarah migas di berbagai wilayah di Indonesia seperti di Blok Cepu, dll. Ironisnya, perusahaan-perusahaan asing tersebut merampok kekayaan alam Indonesia dengan mendapatkan legalitas dari Pemerintah dan DPR melalui sejumlah UU, peraturan dan kebijakan lainnya.
Memang, eksploitasi kekayaan negara, termasuk sumberdaya alam Indonesia, oleh negara-negara asing berjalan lancar karena adanya kerjasama dengan pejabat korup, konglomerat hitam serta bantuan dari kaki tangan dan antek-antek asing yang menjadi tim ekonomi Pemerintah. Sudah menjadi rahasia umum, para komprador tersebut dikenal dengan Mafia ekonomi yang bercokol sejak masa lahirnya Orde Baru hingga saat ini.
Sikap pragmatisme dan tamak penguasa dan pejabat negara yang hanya mengejar kedudukan dan keuntungan materi menyebabkan mereka mudah ditundukkan oleh kepentingan asing, baik dengan jalan ditekan maupun disuap. Bahkan mereka sendirilah yang mengemis kepada Barat agar diberikan bantuan meskipun konsekuensinya negara harus digadaikan. Itulah yang terjadi. Wajar jika mayoritas rakyat Indonesia saat ini hidup dalam kemiskinan, karena kekayaan mereka memang telah dirampok dan dijarah khususnya oleh pihak asing, atas izin Pemerintah dan DPR.
Secara Historis
Secara historis, legalisasi pengurasan kekayaan alam Indonesia dimulai dari konferensi 3 hari diselenggarakan pada bulan November 1967 di Jenewa, Swiss. Konferensi yang disponsori oleh The Life Time Corporation ini menghadirkan Pemerintah Indonesia dan para kapitalis raksasa dunia, seperti korporasi minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British American Tobacco, Siemens dan USA Steel. Dalam konferensi tersebut, Pemerintah Indonesia yang diwakili ekonom Orde Baru binaan Amerika Serikat (Mafia Berkeley) menyetujui keinginan para kapitalis untuk menjarah sumberdaya alam Indonesia. Freeport mendapatkan gunung tembaga di Papua Barat; sebuah konsorsium AS/Eropa mendapatkan nikel; Raksasa Alcoa mendapatkan bagian terbesar bouksit; perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang, dan Prancis mendapatkan hutan tropis Sumatera.
Sejak 1967, Orde Baru mulai meliberalisasi perekonomian nasional dengan mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Freeport menjadi perusahaan asing pertama yang menandatangani kontrak dengan rezim Orde Baru. Di area pertambangan yang dikuasai Freeport diperkirakan cadangan emas mencapai 63,7 juta pon, sedangkan tembaga 50,9 miliar pon. Inilah konsesi yang diberikan Orde Baru kepada para kapitalis untuk merampok kekayaan alam Indonesia sebagai imbalan atas dukungan pemerintah Amerika Serikat terhadap kekuasaan diktator Soeharto.
Pada awal kekuasaannya, rezim Orde Baru mengemis kepada AS agar mendapatkan utang dan bantuan mengatasi keterpurukan ekonomi Indonesia. Untuk membantu Indonesia, AS menggunakan pendekatan multilateral dengan melibatkan IMF, Bank Dunia, ADB, dan PBB.
Sejak itulah utang luar negeri dijadikan sumber pembiayaan pembangunan Indonesia. Sejak itu Indonesia terperosok dalam jebakan utang luar negeri (debt trap) sehingga Pemerintah selalu bergantung kepada asing. Utang luar negeri merupakan metode ampuh bagi para kreditor untuk menguasai SDA Indonesia sekaligus menggali keuntungan finansial dari proyek dan bunga utang.
John Perkins dalam bukunya, Confessions of Economic Hit Man, mengungkapkan, timnya bekerja untuk meyakinkah Pemerintah Indonesia melakukan pembangunan infrastruktur jalan raya, pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, dan kawasan industri yang dibiayai oleh utang luar negeri dari Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan USAID. Setiap pinjaman selalu disertai syarat: Pemerintah Indonesia harus menggunakan perusahaan rekayasa dan konstruksi dari Amerika Serikat. Dana utang luar negeri untuk Indonesia tidak pernah ditransfer ke rekening Pemerintah, melainkan ditransfer dari Washington langsung ke rekening kantor perusahaan-perusahaan rekayasa dan konstruksi Amerika Serikat. Sebaliknya, Pemerintah Indonesia harus membayar cicilan pokok dan bunganya.
Apa Solusinya?
Penerapan sistem pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab menjadi sesuatu yang mutlak. Aparat pemerintahan haruslah diisi orang yang profesional dan beretos kerja tinggi serta amanah sehingga korupsi tidak terjadi. Di samping itu negara haruslah memberikan gaji dan fasilitas yang cukup agar aparatur negara terpenuhi kebutuhannya sehingga tidak terdorong untuk melakukan korupsi karena tidak terpenuhinya kebutuhan mereka.
Selain itu, juga harus diberlakukan hukum yang tegas dan membuat jera kepada para pelaku kejahatan ekonomi baik yang dilakukan pengusaha maupun aparat pemerintahan. Dengan hukum yang tegas, para penjahat ekonomi berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan ekonomi. Tidak seperti sekarang, para konglomerat hitam dan koruptor yang melakukan kejahatan ekonomi tidak dihukum berat bahkan sebaliknya diberikan bantuan dengan berbagai program dan fasilitas yang menggunakan uang rakyat dan negara.
Kita sebagai Muslim, mengatakan bahwa tidak ada makan siang gratis. Tidak ada gagasan atas kebebasan yang mutlak; kita memerlukan hukum dan aturan. Jika Anda menghilangkan hukum dan aturan Islam di seputar mata uang—seperti uang itu harus emas dan perak dan pelarangan riba—maka tidak diragukan lagi Anda akan jatuh ke dalam kekacauan seperti yang berulang kali terjadi. Di sinilah pentingnya peran Muslim untuk maju dan menampilkan solusi karena kita akan memasuki krisis ekonomi dunia yang jauh lebih besar dari tahun 2008.
Bicara solusi, hanya ada satu, yaitu solusi syariah Islam. Syariah Islam dengan berbagai perangkat aturannya dapat menghentikan bahkan mencegah terjadinya aliran dana kepada pihak asing. Adapun aturan-aturan tersebut adalah:
Pertama, dari sisi kebijakan pengelolaan kekayaan milik umum, Islam melarang sumberdaya milik umum dikuasai dan dikelola oleh swasta bahkan wajib dikelola oleh negara. Dalam hal ini, Islam melarang adanya privatisasi terhadap kepemilikan umum apapun alasannya. Dengan kata lain, kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh swasta apalagi pihak asing.
Kedua, dari sisi kebijakan kepemilikan, harus diterapkan konsep kepemilikan menurut Islam. Kaum Muslim tidak boleh menerima Politik Pasar Bebas yang dipropagandakan dengan gencar dan luas oleh AS dan negara-negara Barat. Sebab, strategi tersebut merupakan penerapan kebebasan hak milik yang diserukan oleh sistem Kapitalisme. Jelas ini bertentangan dengan hukum-hukum Islam.
Apalagi, Politik Pasar Bebas juga akan menghalang-halangi negeri-negeri Islam untuk membebaskan diri dari belenggu kekufuran dan orang-orang kafir. Jelas ini adalah perkara yang diharamkan oleh Allah Swt. (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 141).
Ketiga, kaum Muslim harus menghentikan dan menghindarkan diri dari utang luar negeri yang penuh dengan riba dan madarat. Mekanisme utang luar telah mengakibatkan berbagai kerusakan dan bahaya bagi negara-negara penerima utang. Atas dasar ini, kaum Muslim harus berhati-hati terhadap utang luar negeri yang diberikan negara-negara donor. Sebab, utang luar negeri yang dapat memberikan bahaya adalah haram hukumnya. Apalagi bahwa bantuan tersebut tidak terlepas dari sistem ribawi (bunga pinjaman) yang sangat dilarang di dalam Islam.
Langkah Praktis
Kaum Muslim Indonesia harus bekerja dengan giat dan serius untuk mengubah kenyataan. Kaum Muslim harus berusaha mengubahnya dengan mengembalikannya dengan sistem Islam, yakni solusi Khilafah. Islam mewajibkan kita memilih seorang amir, atas dasar baiat asalkan dia memerintah sesuai dengan syariah dan bukan dari yang lainnya; asalkan keamanan berada di tangan kaum Muslim. Dengan itu kita akan melihat kembalinya sistem Islam, yakni sistem Khilafah. Itulah hal yang seharusnya difokuskan kaum Muslim karena hal ini bukan cuma problem ekonomi, sosial atau politik. Ini adalah keseluruhan problem.
Penerapan Islam bukanlah dengan mengambil penyelesaian satu atau beberapa permasalahan ekonomi lalu berusaha menekankan solusi itu, atau mengambil satu atau beberapa kondisi atas masyarakat di wilayah tertentu. Penerapan sistem Islam mampu menyelesaikan permasalahan komprehensif. Jadi, dengan menerapkan Islam sebagai dien, maka kita akan mampu menyelesaikan banyak permasalahan seperti: perpecahan negeri-negeri Islam, pencurian sumber daya alam, penerapan kapitalisme atas masyarakat dengan mengambil sumber daya dari masyarakat dengan tetap menjadikan mereka miskin dan memindahkan sumber daya itu kepada orang lain.
Langkah-langkah praktis bukanlah langkah-langkah yang diambil secara individual, kita harus bekerja sesuai dengan konsep Islam, yakni melalui sebuah partai atau beberapa partai politik. Perintah dalam QS Ali Imran [3]: 104): “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kebajikan (Islam) serta melakukan amar makruf nahi mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
Ayat tersebut sebagai perintah mendasar akan keharusan adanya gerakan politik Islam jadi kita harus berkomitmen dan berjuang bersama mereka. Berjuang dengan mereka berarti bekerja dengan cara Islam. yakni dengan melakukan dakwah. Itulah dakwah mengajak orang masuk Islam, melanjutkan kehidupan Islam, berjuang untuk mempersatukan negeri-negeri Islam, berjuang untuk mendapatkan baiat atas seorang khalifah yang memerintah sesuai dengan al-Quran dan as-Sunah. Sunnah satu-satunya dari jalan ini adalah ketika Nabi saw. berbicara kepada kelompok sahabat beliau dan mereka berdakwah sejak di Makkah hingga hijrah ke Madinah sehingga Daulah Islam pertama didirikan.[]