Akan tetapi, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Salahuddin Wahid mengingatkan pemerintah dalam merespons isu tersebut. Dikatakannya, pemerintah tidak bisa membubarkan HTI secara semena-mena. Perlu melihat aturan dan perundang-undangan jangan sampai pembubaran itu malah menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
“Ada tidak UU yang dipakai aparat penegak hukum dan pemerintah untuk melarangan HTI,” ujar pria yang akrab disapa Gus Solah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/5).
Apabila memang ada kententuan di dalam UU bisa membubarkan HTI, maka cara yang harus digunakan oleh pemerintah lewat jalur pengadilan. Sehingga ada aturan jelas dan pemerintah tidak terkesan satu pihak untuk membubarkan HTI.
Dia menduga ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemerintah apabila membubarkan ormas yang didiran oleh Syekh Taqiyuddin An Nabhani itu. “Oleh sebab itu menurut saya harus melalui proses pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh ormas yang ada di Indonesia harus berazaskan pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini dikemukakan lantaran banyak aduan bahwa HTI adalah ormas anti Pancasila.
Dari informasi yang didapat bahwa HTI hanya terdaftar di Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Padahal seharusnya HTI juga harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun HTI sampai saat ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. (jawapos.com, 6/5/2017)