Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak keras rencana pembubaran yang dinyatakan oleh pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto Senin siang, 8 Mei 2017 kemarin. Menurut HTI langkah pembubaran tersebut sama sekali tidak memiliki dasar.
“Tidak memiliki dasar sama sekali, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP). Sebagai organisasi legal, HTI mempunyai hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini,” ungkap Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto dalam konferensi persnya di Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Jakarta, (09/05) Selasa.
Ismail menilai hak konstitusional HTI untuk berdakwah semestinya dijaga oleh pemerintah, terutama selama ini HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah negeri ini.
“Maka, rencana pembubaran tersebut telah nyata akan menegasikan hak konstitusional tersebut, yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada, serta akan menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan,” ungkapnya di hadapan para wartawan.
Secara Syar’i, Ismail mengingatkan rencana pembubaran oleh pemerintah merupakan bentuk penghambatan terhadap kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat di hadapan Allah SWT di Akhirat kelak.
Ismail juga membantah tudingan bahwa HTI telah membuat resah masyarakat dan mengancam keutuhan NKRI. Menurutnya dari awal berdiri organisasi Islam ini terbukti melakukan dakwahnya dengan damai.
Secara faktual, HTI selama lebih dari 20 tahun telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib, santun, dan damai, serta diselenggarakan sesuai prosedur yang ada.
“Oleh karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan mengada-ada,” kata Ismail.
Untuk itu HTI meminta kepada pemerintah menghentikan rencana tersebut. Bila diteruskan publik akan semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang tengah berkuasa saat ini adalah represif anti Islam.
“Buktinya, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap para ulama, bahkan diantaranya ada yang masih ditahan hingga sekarang, lalu melakukan pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat, kini pemerintah melakukan langkah guna membubarkan ormas Islam,” jelas Ismail.
Sementara di saat yang sama, Ismail menilai rezim justru sekuat tenaga melindungi penista Al-Qur’an. (mediaumat.com, 9/5/2017)