Tindakan pemerintah mengumumkan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai advokat senior Achmad Michdan sebagai sikap yang tidak bijak. “Tindakan pemerintah mengumumkan akan membubarkan HTI tanpa terlebih dahulu mengambil langkah yang diamanatkan Undang-Undang No 17 Tahun 2013, menunjukkan sikap tidak bijaknya pemerintah,” ungkap Wakil Ketua Dewan Penasihat Tim Pengacara Muslim (TPM) tersebut kepada mediaumat.com, Senin (8/5/2017).
Ia pun menilai pemerintah paranoid kepada HTI yang selalu melakukan koreksi terhadap kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum. “Inilah sikap menunjukkan pemerintah tidak peka dalam kebijakan hukum, terkesan paranoid menyikapi koreksi umat Islam karena HTI adalah bagian dari umat Islam Indonesia,” ujarnya.
Achmad Michdan pun menilai rezim sekarang lupa terhadap perjuangan umat Islam yang telah memerdekakan negeri ini. “Mereka lupa sejarah, umat Islam Indonesialah yang telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk meraih kemerdekaan negara ini,” pungkasnya. (mediaumat.com, 9/5/2017)