Pemerintah melalui Menkopolhukam, Wiranto mengatakan akan membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam membubarkan ormas ini, pemerintah berdalih HTI dengan seruan khilafahnya bertentangan dengan Pancasila.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakir menilai bahwa terkait dengan seruan khilafah, ia menilai hal itu termasuk ajaran internal organisasi. Dan bukan ranah pemerintah untuk campur tangan.
“Jadi kalau dia berpendapat bahwa terkait dengan khilafah dan sebagainya, itu kan urusan internal organisasi. Itu mestinya tidak campur tangan di situ. Karena nggak bersinggungan dengan urusan pemerintah,” tuturnya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (11/05).
Mudzakir juga menegaskan bahwa organisasi dan negara adalah dua hal yang berbeda. Sebab, domain negara terkait agama adalah mengatur ranah publiknya. Sedangkan organisasi dan agama adalah ranah internal mereka.
“Pertanyaan pokoknya, mengapa tiba-tiba mau dilarang? Kalau melarang itu, jangan sampai masuk pada dunia ajarannya. Yang masuk ke ajarannya mestinya adalah Majelis Ulama Indonesia, yang nanti kalau diangggap sebagai tindak pidana ajaran sesat maka akan dilaporkan ke pemerintah,” tegasnya.
“MUI sampai hari ini tidak memberikan pernyataan hasil analisis Hizbut Tahrir yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama,” tuturnya.
Menurutnya, selama ini sikap HTI tidak menggangu ketertiban publik dan mereka melaksanakan ajaran agama berdasarkan interpetasi mereka.
“Dan interpetasi mereka tidak menunjukkan adanya perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama,” tukasnya. (kiblat.net, 14/5/2017)