Soal:
Apa makna sulthan? Apakah ia mengandung makna syar’i? Dan apa makna Khalifah dalam QS. Al-Naml [27]: 62? (Peserta program bahasa arab online Ma’had Du’at al-Furqan)
Jawaban
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين وبعد
A. Definisi Khalifah Secara Bahasa (Etimologi)
Al-Khalîfah (الخليفة) secara bahasa berasal dari kata khalafa, yang secara harfiah bermakna ”pengganti”, adapaun perincian mengenai pemaknaan bentuk-bentuk turunan dari kata kerja khalafa, sudah dijelaskan oleh ulama pakar bahasa, Imam al-Azhari (w. 370 H) dalam Tahdzîb al-Lughah.[1] Istilah ini disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, secara gamblang misalnya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً {٣٠}
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)
Jamak dari kata khalîfah adalah khulafâ’, atau khalâ’if, hal itu dirinci oleh Imam al-Azhari.[2] Imam al-Farra berkata ketika menafsirkan firman-Nya QS. Al-An’âm [6]: 165:
وَهُوَ الَّذِي جعلكُمْ خلائف الأَرْض {١٦٥}
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi.” (QS. Al-An’âm [6]: 165)
Yakni: ”umat Muhammad –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam– dijadikan khalâ’if (pengganti) setiap umat-umat.”[3] Tak hanya khalâ’if, jamak dari kata khalîfah pun yakni khulafâ’. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ {٦٢}
”Dan siapa yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah-khalifah di bumi?” (QS. Al-Naml [27]: 62)
Kata khalâ’if dalam ayat ini, berkonotasi sebagai pemimpin yang menggantikan pemimpin sebelumnya dalam konotasi umum. Ia jamak dari kata khalîfah, yang berkonotasi pemimpin pengganti. Al-Hafizh Ibn Jarir al-Thabari (w. 310 H) menjelaskan:
ويستخلف بعد أمرائكم في الأرض منكم خلفاء أحياء يخلفونهم
Dan Dia menjadikan di antara kalian sebagai pemimpin-pemimpin yang hidup setelah masa kepemimpinan pemimpin kalian (sebelumnya) di muka bumi, yang menggantikan mereka.[4]
Penjelasan senada diuraikan oleh Imam al-Sam’ani (w. 489 H):
أَي: يَجْعَل بَعْضكُم خلفاء بعض، وَقيل: يَجْعَل أَوْلَادكُم خلفاءكم، وَقَالَ بَعضهم مَعْنَاهُ: يجعلكم خلفاء الْجِنّ فِي الأَرْض.
Yakni: Dia menjadikan sebagian kalian sebagai pemimpin-pemimpin pengganti untuk sebagian lainnya, dikatakan: Dia menjadikan generasi-generasi penerus kalian sebagai pengganti kalian, dan sebagian ulama lainnya mengatakan maknanya: Dia menjadikan kalian sebagai pemimpin pengganti Bangsa Jin di muka bumi.[5]
Meskipun begitu, pembahasan ini pun cukup menguatkan topik pembahasan khilafah dalam konotasi syar’i, mengingat kata khalîfah dengan jamaknya khalâif dan khulafâ’ yang digunakan al-Qur’an, tak bisa dilepaskan dari makna kepemimpinan di muka bumi. Topik ini relevan dengan topik kepemimpinan dalam persepektif politik Islam, sehingga al-Hafizh al-Qurthubi menguraikan wajibnya mengangkat khalifah (nashb al-khalifah) ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 30 dalam kitab tafsirnya.
Pemimpin tersebut diistilahkan khalîfah, sebagaimana disebut-sebut dalam dalil-dalil al-Sunnah, dirinci penjelasan para fuqaha’, mufassir, muhaddits, para pemikir dan lain sebagainya.
B. Definisi Khalifah Secara Syar’i
Para ulama mencirikan khalifah dalam pengertian syar’i sebagai pemegang tampuk kepemimpinan agung, al-imâmah al-kubrâ’.
Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji (w. 1435 H) dalam Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, dan sistem pemerintahan yang dipimpin oleh al-Khalifah adalah al-Khilâfah yang disebut para ulama sebagai al-Imâmah al-Kubrâ’ (kepemimpinan agung)[6]:
الخليفة؛ من ولي الإمامة العامة للمسلمين: الرئيس الاعلى للدولة الاسلامية
Al-Khalifah; seseorang yang memegang tampuk kepemimpinan umum bagi kaum muslimin: pemimpin tertinggi bagi Negara Islam (al-Dawlah al-Islâmiyyah).[7]
Dalam kitab Ajhizat Daulat al-Khilâfah disebutkan:
الخليفة هو الذي ينوب عن الأمة في الحكم والسلطان، وفي تنفيذ أحكام الشرع
Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam hukum dan pemerintahan, dan dalam menerapkan hukum-hukum syara’.[8]
Pengertian syar’i ini cukup mapan, memenuhi aspek mâni’ dan jâmi’, didasarkan pada hadits-hadits Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-, salah satunya hadits dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata: ”Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam– bersabda:
«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ، فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا»
”Jika dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim dalam Shahiih-nya, Abu ’Awanah al-Isfaraini dalam Musnad-nya, al-Baihaqi Al-Sunan al-Kubrâ’, dan lainnya)
Hadits ini secara sharîh menggunakan lafal ”khalifah”, maka jelas bahwa hadits ini menjadi salah satu dasar yang mendasari adanya istilah khalifah dengan konotasi syar’i, khusus dan bukan umum seperti yang diklaim kaum terpedaya. Konotasi tersebut bisa kita ketahui dari indikasi: ”jika dibai’at… maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.”
Adanya bai’at menunjukkan bahwa ia bukan sembarang pemimpin, melainkan pemimpin umat yang dibai’at untuk menegakkan hukum al-Qur’an dan al-Sunnah. Di sisi lain, konsekuensi hukuman mati bagi pemecah belah kesatuan kaum Muslim dalam hadits ini bukan perkara sepele, menunjukkan khalifah bukan sembarang pemimpin, melainkan pemimpin yang telah ditetapkan syarat, karakteristik dan tupoksinya oleh Islam. Karakteristik istimewa ini yang membedakannya dengan istilah-istilah penguasa dalam sistem pemerintahan lain selain Islam, seperti raja dalam sistem monarki konstitusional, presiden dalam sistem republik, dan lain sebagainya.
Dalam hadits-hadits lainnya:
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya..” (HR. al-Bukhârî, Muslim & Lainnya)
Dari Abu Hurairah –radhiyallâhu ’anhu-. bahwa Nabi Muhammad –shallallâhu ’alayhi wa sallam- bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Muttafaqun ’Alayh dll)
Dan hadits-hadits lainnya, yang lalu dikumpulkan para ulama, termasuk para ulama hadits dalam topik al-imâmah, yang saling menguatkan pembahasan ini.
C. Khalîfat[un] Bentuk Mubâlaghah (Penguatan/Superlatif) dari Khalîf[un]
Istilah khalifah, menurut Ibnu Sikkit, berlaku bagi kaum pria semata khususnya, meski terdapat tambahan huruf al-hâ’ (tâ’ marbûthah).[9] Karena tambahan ini sebenarnya merupakan bentuk mubâlaghah (superlatif/penguatan makna).
Kata khalîfah merupakan bentuk mubâlaghah (penguatan) atas pujian terhadapnya, hal itu sebagaimana penjelasan Imam Abu Bakr al-Anbari (w. 328 H) yang menjelaskan:
سمي الخليفة خليفة في الأصل، لخلافته رسول الله، والأصل فيه: خَلِيفٌ، بغير هاء، فدخلت ” الهاء ” للمبالغة في مدحه بهذا الوصف، كما قالوا: رجل علاّمة نسّابة راوية، لما أرادوا أن يبالغوا في المدح، ولو لم يريدوا المبالغة لقالوا: رجل راوٍ، وعلاّمٌ، ونسّابٌ
”Dinamakan al-khalifah, yakni khalifah pada asal katanya, karena kedudukannya sebagai pengganti Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-, asal katanya adalah: khalîf, tanpa ada tambahan huruf hâ’ (tâ’ marbûthah), maka ditambahkan al-hâ’ (tâ’ marbûthah) sebagai bentuk penguatan atas pujian terhadapnya dengan penyifatan tersebut, sebagaimana orang-orang berkata: laki-laki ’allâmah (sangat berilmu), nassâbah, râwiyyah, dimana hal itu karena mereka hendak menguatkan pujiannya, karena jika tak hendak menguatkan pujian maka mereka mengatakan: laki-laki râwin, ’allâm, nassâb.[10]
Maka jelas bahwa khalîfah merupakan bentuk mubâlaghah (superlatif/penguatan) atas pujian terhadapnya.
D. Istilah Lain dari Khalifah
Dalam khazanah turats, kita temukan pula penyebutan lain dari istilah khalifah yang disebutkan para ulama: al-imam, amîr al-mu’minîn, al-sulthân, al-imâm al-a’zhâm. Semua istilah tersebut merupakan bentuk sinonim dari istilah khalifah (mutarâdif), dimana istilah-istilah tersebut disebutkan dalam banyak hadits, atsar dan maqalah ulama:
Pertama, Istilah al-Imâm, disebutkan dalam hadits-hadits:
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya..” (HR. al-Bukhârî, Muslim & Lainnya)
Dari Abu Hurairah –radhiyallâhu ’anhu-. bahwa Nabi Muhammad –shallallâhu ’alayhi wa sallam- bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Muttafaqun ’Alayh dll)
Kata ini mengandung konotasi al-Khalifah atau al-Imâm al-A’zham yang mengurusi urusan manusia. Al-Mulla al-Qari (w. 1041 H) secara gamblang menyatakan:
(فَإِنَّمَا الْإِمَامُ) أَيِ الْخَلِيفَةُ أَوْ أَمِيرُهُ
Makna kalimat (إنما الإمام) yakni Khalifah atau Amirnya.[11]
Imam al-Munawi al-Qahiri (w. 1031 H) pun menegaskan bahwa al-Imam dalam hadits ini yakni al-Imâm al-A’zham[12], istilah yang sama diungkapkan oleh ulama mujtahid penulis kitab Subul al-Salâm, Imam al-Shan’ani (w. 1182 H).[13]
Salah seorang ulama pakar bahasa, Imam Ibnu Faris (w. 395 H) pun menjelaskan bahwa Al-Imam: siapa saja yang diikuti perintahnya dan dikedepankan dalam memutuskan berbagai perkara, dan Nabi –shallallâhu ’alayhi wa sallam- adalah pemimpin para pemimpin, dan Khalifah adalah pemimpin rakyatnya, dan al-Qur’an adalah pemimpin kaum muslimin.[14]
Imam Ibnu Bathal (w. 449 H) pun mengisyaratkan bahwa yang dimaksud dari al-Imam dalam hadits ini adalah al-Khalifah, ia menjelaskan di antara penakwilan (يقاتل من ورائه) yakni dengan al-Imam yang adil khususnya, dan siapa saja yang memberontak al-Imam maka seluruh kaum muslimin wajib memeranginya bersama al-Imâm al-’Adl tersebut.[15] Penjelasan serupa diungkapkan oleh al-Qadhi ’Iyadh (w. 544 H) dalam kitab syarh-nya atas Shahîh Muslim.[16]
Imam Ibnu Bathal (w. 449 H) mengatakan:
وكذلك الإمام الذى هو خليفة الرسول ينبغى أن يكون من أشرف قومه
Begitu pula al-Imâm yang merupakan Khalîfatur Rasûl –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam– haruslah seseorang yang paling mulia dari kaumnya.[17]
Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) pun tak ragu untuk berkata:
والفتنة: إذا لم يكن إمام يقوم بأمر الناس
Fitnah terjadi jika tidak ada Imam (Khalifah) yang berdiri untuk mengatur manusia (dengan hukum-hukum Islam-pen.).[18]
Kedua, Istilah Amîr al-Mu’minîn
Menurut Al-Anbari, khalifah pun dijuluki Amîr al-Mu’minîn, karena khalifah berhak memerintah mereka, hingga mereka mendengar perintahnya dan sejalan dengan perkataannya. Dan yang pertama kali dijuluki Amîr al-Mu’minîn adalah ‘Umar bin al-Khaththab r.a, Al-Khawarizmi (w. 387 H) pun menegaskan hal tersebut.[19] Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam banyak riwayat.
Ketiga, Istilah al-Sulthân
Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam– bersabda:
«أَفْضَلَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»
“Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang haq pada pemimpin yang zhalim.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, Abu Dawud, al-Nasa’i, al-Hakim dan lainnya)
Dalam atsar al-Hasan al-Bashri (w. 110 H):
ولولا السلطان لأكل الناس بعضهم بعضاً
“Jika seandainya tiada al-sulthân (al-khalifah) maka sungguh manusia akan menzhalimi satu sama lain.”[20]
Keempat, Istilah al-Imâm al-A’zham
Dan terkadang untuk menyebut istilah khalifah, para ulama menggunakan istilah al-Imâm al-A’zham yang juga berkonotasi Imâm al-Muslimîn, dan Imâm al-Muslimîn adalah al-Khalifah, sebagaimana disebutkan Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji (w. 1435 H) dalam Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, dan sistem pemerintahan yang dipimpin oleh al-Khalifah adalah al-Khilâfah yang disebut para ulama sebagai al-Imâmah al-Kubrâ’ (kepemimpinan agung)[21]:
الخليفة؛ من ولي الإمامة العامة للمسلمين: الرئيس الاعلى للدولة الاسلامية
Al-Khalifah; seseorang yang memegang tampuk kepemimpinan umum bagi kaum muslimin: pemimpin tertinggi bagi Negara Islam (al-Daulah al-Islâmiyyah).[22]
Penjelasan di atas, sebagian kecil dari apa yang sudah diuraikan para ulama mu’tabar dalam turats mereka yang berharga. [] وفقنا الله وإياكم فيما يرضاه ربنا ويحبه
Irfan Abu Naveed al-Atsari, M.Pd.I
Khadim Ma’had Du’at al-Furqan
Pengisi Kajian Bahasa Arab, Tafsir & Balaghah
[1] Abu Manshur Muhammad bin Ahmad bin al-Azhari, Tahdzîb al-Lughah, Ed: Muhammad ‘Audh, Beirut: Dâr Ihyâ’ al-Turâts al-‘Arabi, cet. I, 2001, juz VII, hlm. 168-174.
[2] Ibid., hlm. 174.
[3] Ibid.
[4] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, Ed: Ahmad Muhammad Syakir, Mu’assasat al-Risâlah, cet. I, 1420 H/2000, juz ke-19, hlm. 485.
[5] Manshur bin Muhammad Abu al-Muzhaffar al-Sam’ani al-Syafi’i, Tafsîr al-Qur’ân, Riyadh: Dar al-Wathan, Cet. I, 1418 H, juz III, hlm. 370.
[6] Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji dkk, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, Beirut: Dâr al-Nafâ’is, cet. II, 1408 H/1988, hlm. 88.
[7] Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji dkk, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, hlm. 200.
[8] Atha bin Khalil Abu al-Rasytah, Ajhizat Dawlat al-Khilâfah fî al-Hukm wa al-Idârah, Beirut: Dâr al-Ummah, Cet. I, 1426 H/2005, hlm. 20.
[9] Abu Manshur Muhammad bin Ahmad bin al-Azhari, Tahdzîb al-Lughah, juz VII, hlm. 168-174.
[10] Abu Bakar al-Anbari, Al-Zâhir fî Ma’ânî Kalimât al-Nâs, Ed: Dr. Hatim Shalih al-Dhamin, Beirut: Mu’assasat al-Risâlah, cet. I, 1412 H/1992, juz II, hlm. 229.
[11] ‘Ali bin Sulthan Muhammad Abu al-Hasan al-Mala al-Qari, Mirqât al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh, juz VI, hlm. 2391.
[12] Abdurra’uf bin Tajul Arifin bin Ali al-Manawi, Faydh al-Qadîr Syarh al-Jâmi’ al-Shaghîr, Mesir: Al-Maktabah al-Tijâriyyah al-Kubrâ’, cet. I, 1356 H, juz II, hlm. 559.
[13] Muhammad bin Isma’il al-Kahlani al-Shan’ani, Al-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ al-Shaghîr, Ed: Dr. Muhammad Ishaq, Riyadh: Maktabat Dâr al-Salâm, cet. I, 1432 H/2011, juz IV, hlm. 166.
[14] Ahmad bin Faris al-Qazwaini al-Razi, Mu’jam Maqâyîs al-Lughah, Ed: ‘Abdussalam Muhammad Harun, Beirut: Dâr al-Fikr, 1399 H/1979, juz I, hlm. 28.
[15] Abu al-Husain ‘Ali bin Khalaf (Ibnu Bathal), Syarh Shahîh al-Bukhâri, Ed: Abu Tamim Yasir, Riyadh: Maktabat al-Rusyd, cet. II, 1423 H/2003, juz V, hlm. 127.
[16] ‘Iyadh bin Musa bin ‘Iyadh al-Sabati, Ikmâl al-Mu’lim bi Fawâ’id Muslim: Syarh Shahîh Muslim, Ed: Dr. Yahya Isma’il, Mesir: Dâr al-Wafâ’, cet. I, 1419 H/1998, juz VI, hlm. 249.
[17] Ibnu Bathal Abu al-Hasan ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abdul Malik, Syarh Shahîh al-Bukhârî, Ed: Abu Tamim Yasir bin Ibrahim, Riyadh: Maktabah al-Rusyd, cet. II, 1423 H/2003.
[18] Abu Bakr Ahmad bin Muhammad al-Khallal, Al-Sunnah, Ed: Dr. ‘Athiyyah al-Zahrani, Riyadh: Dâr al-Râyah, Cet. I, 1410 H, juz III, hlm. 81. Dalam catatan kaki kitab ini disebutkan bahwa atsar ini sanadnya shahih dan madzhab ahlus sunnah memandang wajibnya mengangkat Imam (khalifah) yang memelihara kemaslahatan masyarakat.
[19] Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Khawarizmi, Mafâtîh al-‘Ulûm, Ed: Ibrahim al-Abyari, Dâr al-Kutub al-‘Arabi, cet. II, t.t., juz I, hlm. 126.
[20] Abu al-Faraj Ibn al-Jawzi, Âdâb al-Hasan al-Bashri, Dâr al-Nawâdir, Cet. III, 1428 H, (I/58)
[21] Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji dkk, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, Beirut: Dâr al-Nafâ’is, cet. II, 1408 H/1988, hlm. 88.
[22] Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji dkk, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, hlm. 200.