Harga BBM (Janganlah) Naik Lagi!

bbm-bensin-spbuOleh Lukman Noerochim, Ph.D – Forum Kajian Kebijakan energi Indonesia (Forkei)

Juli 2017 mendatang siap-siap kita mendapat kado lebaran berupa kenaikan harga BBM jenis solar dan premium. Kenaikan harga BBM ini tentu akan berimbas pada kenaikan tarif angkutan dan harga barang-barang karena hampir sebagian besar produk-produk hasil pertanian, laut dan industri semua didistribusikan dengan transportasi yang menggunakan BBM jenis premium dan solar. Hal ini tentu akan berdampak sangat luas bagi kehidupan rakyat khususnya rakyat kecil.

Why?

Direktur Pemasaran  Pertamina Muchamad Iskandar menyampaikan ”Kalau harga minyak menunjukkan tren kenaikan, kami minta pemerintah menyesuaikan harga BBM penugasan. Penyesuaian itu harus sesuai dengan harga keekonomian.” Sudah kesekian kali PT Pertamina (persero) menaikkan harga BBM dengan alasan yang sama, yaitu kenaikan harga minyak dunia. Jika ini memang menjadi alasan utama harusnya ketika harga minya dunia turun beberapa bulan yang lalu di sekitar USD 40 barel, harga BBM harusnya juga turun. Namun kenyataannya tidak. Apalagi dengan kondisi sekarang, BUMN migas tersebut tentu tak ingin menanggung kerugian  karena harga BBM yang dijual  berada di bawah harga pasar.

Harga premium saat ini berada di level Rp 6.450 perliter dan solar Rp 5.150 perliter. Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman menuturkan, dari formula yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), selisih harga jual saat ini lebih rendah daripada keekonomian. ”Melihat selisihnya, premium Rp 450 sampai Rp 500 di bawah formula dan solar Rp 1.150 per liter di bawah formula,” katanya. Selisih harga tersebut masih bisa ditoleransi oleh Pertamina jika harga minyak dunia berada di level USD 40 per barel.

Kenyataan lain adalah Pemerintah sekarang sudah tidak lagi menyubsidi premium. Subsidi solar pun hanya diberikan secara terbatas. Namun, bersama minyak tanah, premium dan solar merupakan jenis BBM yang harganya diatur pemerintah. Dengan demikian, untuk mengisi selisih harga keekonomian dengan harga jual yang tidak naik, Pertamina melakukan subsidi silang dari pendapatan bisnis lain. Otomatis, langkah itu membuat keuntungan perusahaan migas pelat merah tersebut tergerus pada kuartal I 2017.

Laba bersih PT Pertamina (Persero) pada kuartal I/2017 hanya tercatat USD 760 juta atau sekitar Rp 9,88 triliun. Laba bersih itu anjlok 25 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai USD 1,01 miliar atau setara Rp 13,13 triliun. Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengatakan, penurunan laba bersih disebabkan akibat berubahnya harga minyak dunia. “Ini (penurunan) karena naiknya harga crude. Laba bersih turun 25 persen,” kata dia, dalam paparan kinerja Pertamina di Jakarta, Rabu (24/5).

Dalam Islam minyak bumi, gas dan kekayaan yang terkandung di dalam bumi merupakan hak milik seluruh rakyat. Dalam hal ini pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah melalui BUMN seperti PT Pertamina. Dimana tetap memperhatikan kepentingan rakyat sebagai pemilik utama minyak dan gas bumi tersebut. Namun kenyataannya PT Pertamina sendiri telah berubah menjadi perseroan terbatas sejak 2003 yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Minyak Indonesia Milik siapa?

Pertamina adalah perusahaan energi nasional yang 100% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Kuasa Pemegang Saham. Keuntungan usaha migas itu akan sepenuhnya masuk ke Negara dalam bentuk deviden ke APBN. Masalahnya apakah APBN itu sampai ke tangan rakyat, itu masih menjadi tanda tanya besar. Meski sesuai dengan UU Migas sejak 2006 PT Pertamina menjadi public service obligation (PSO) yaitu suatu kebijakan baru tentang kewajiban BUMN untuk melayani kebutuhan publik dimana Pertamina diberikan kewajiban dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Namun kebijakan tersebut menyisakan banyak permasalahan. Hal ini disebabkan tugas PSO bertumpuk, sementara dukungan dari pemerintah amat minim, baik dari sisi peraturan sebagai captive market maupun dari sisi bantuan anggaran.

Dilihat dari sisi kepemilikan, meski migas hakikatnya milik rakyat namun kenyataannya 85% ladang minyak dan gas dikuasai oleh pebisnis asing. Semua sumber gas bumi dengan cadangan besar juga telah dikuasai modal asing. Tentu hal ini berpengaruh terhadap harga minyak dunia yang lebih banyak ditetapkan oleh para kapitalis dunia.

Ah, Lagi-Lagi Swasta

Kebijakan pemberian hak bagi pihak swasta untuk pengelolaan minyak dan gas selama ini termasuk di dalamnya penetapan harga minyak dunia merupakan bentuk konsekuensi dari sistem ekonomi liberal kapitalis. Dimana posisi negara hanyalah sebatas regulator dan fasilitator. Pemerintah melepaskan tanggungjawabnya sebagai pelayan rakyat yang seharusnya mengurusi agar terpenuhinya kebutuhan rakyat. Pemerintah justru memposisikan dirinya sebagai penyedia jasa, sementara masyarakat adalah pengguna jasa yang harus membayar kepada Pemerintah.

Hubungan negara dengan rakyat akhirnya seperti hubungan pedagang dan pembeli, bukan hubungan pelayan dan yang dilayani. Rakyat harus membayar harga atau biaya pelayanan yang disediakan oleh negara. Berikutnya, harga atau biaya itu akan disesuaikan indikator ekonomi dan harga pasar. Alasan harus ada penyesuaian dengan inflasi, karena harga komponennya naik, atau alasan biaya naik agar pelayanan lebih baik, adalah cerminan dari cara pandang komersial.

Islam Menjawab

Oleh karena itu, dalam politik energi berdasarkan Islam, BBM adalah barang publik yang berarti milik publik. Karena merupakan barang publik, jika energi dikuasai investor, maka ketersediaan dan harga energi ditentukan sekelompok kecil orang yang menciptakan pasar monopoli dengan orientasi laba. Keuntungan dan manfaatnya pun hanya dinikmati investor, bukan negara bukan pula masyarakat luas. Oleh karena itu barang publik harus dikuasai negara. Mengapa?

Karena ini wajib untuk menjamin pemenuhan seluruh sektor perekonomian dengan kuantitas yang cukup dan harga yang terjangkau. Karena merupakan milik publik, sumber daya energi adalah kepemilikan bersama atau rakyat sebagai pemilik sedangkan pemerintah sebagai pengelola. Disini syariat melarang negara menyerahkan pemilikan dan pengelolaan energi kepada swasta dan asing. Dengan demikian kalaupun rakyat perlu membayar BBM, maka harganya adalah sekedar biaya untuk mendapatkannya agar minyak mentah tersebut bisa diproses hingga siap pakai dalam bentuk BBM dan pendistribusiannya juga harus adil sehingga semua warga terpenuhi sebatas kebutuhan dasarnya. Namun apabila negara tidak memiliki sumber minyak sendiri, maka negara harus membeli BBM dari luar negeri dengan harga pasar dunia, namun kepada rakyat tetap berlaku harga yang wajar agar kebutuhan pokoknya terjamin.

Negara juga wajib mendorong upaya pengembangan teknologi diversifikasi energi dan energi terbarukan.  Inilah sistem politik energi yang adil dan menyejahterakan, yang hanya bisa terwujud dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah, sistem pemerintahan syar’i yang diwariskan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam dan para sahabatnya. Wallaahu ’a’lam.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*