Alumni Aksi Bela Islam 212 menuding pemerintah Jokowi melakukan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) karena melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Alumni 212 meminta Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi tentang pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah.
“Salah satu isi rekomendasi itu adalah menentukan terjadinya pelanggaran HAM berat, terstruktur, dan masif, oleh pemerintah,” kata Ketua Presidium Alumni Aksi Bela Islam 212 Ansufri Idrus Sambo di sekretariat Komnas HAM, Jakarta, 2 Juni 2017.
Menurut Sambo, momentum Ramadan seharusnya bisa dijadikan ajang rekonsiliasi dan mediasi antaranak bangsa. Namun bulan yang baik ini justru digunakan pemerintah untuk mengkriminalkan ulama. “Lepaskan semua ulama yang dikriminalisasi dan beri mereka SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari kepolisian,” katanya.
Tidak jelas siapa nama ulama yang dikriminalkan. Sambo mengatakan, jika ulama yang dikriminalkan tidak dibebaskan, bakal terjadi konflik horizontal. “Kalau umat marah siapa yang bisa tahan? Umat muslim ini sabar, tapi juga pejuang.”
Sebelumnya Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sudah membantah adanya kriminalisasi ulama. “Dugaan kriminalisasi ulama dengan sejumlah tokoh FUI tidak benar karena penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan proses masih berjalan,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
Tito menjelaskan, pengertian kriminalisasi harus dipahami sebagai perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang dan dipaksakan. Sebaliknya, kata Tito jika proses hukum berdasarkan undang-undang yang disertai fakta hukum itu adalah penegakan hukum yang sah. “Ini bukan kriminalisasi,” kata Tito. (tempo.co, 2/6/2017)