Upaya pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai tidak tepat.
“Ini tidak bagus, preseden buruk bagi masa depan demokrasi kita,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin saat dihubungi, Rabu (12/7/2017).
Menurut Irman, pembubaran perppu sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Di dalamnya, disebutkan perihal teguran atau peringatan yang dilayangkan pemerintah sedianya dilakukan hingga tiga kali.
Kemudian, ada tahap penghentian bantuan dana, pembekuan organisasi, hingga akhirnya dilanjutkan ke ranah pengadilan.
Irman menduga, pemerintah menerbitkan perppu lantaran kesulitan melewati tahapan mekanisme pembubaran.
“Karena tahapannya sulit dilalui, maka kemudian Pemerintah berpikir jalan pintas mengeluarkan Perppu. Ini tidak bagus untuk demokrasi kita, karena aturannya sudah jelas,” kata Irman.
Menurut Irman, penerbitan Perppu bisa mengancam seluruh ormas yang ada. Meskipun maksud dari penerbitan Perppu untuk membubarkan satu atau beberapa ormas saja. Sebab, Perppu akan berlaku secara umum.
“Jika pemerintah tidak menyukai sesuatu, dan pemerintah tidak mau tunduk pada UU, lalu bikin perppu. Baik ormas yang mengkritik maupun tidak mengkritik akan terancam,” kata Irman.
Menurut Irman, untuk membubarkan ormas sebaiknya pemerintah menaati UU.
“Itulah prinsip pembatasan kekuasan konstitusionalisme. Itulah namanya, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD dan Indonesia adalah negara hukum,” kata Irman.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mengumumkan substansi Perppu siang ini.
Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti-Pancasila. Salah satunya HTI.
Pemerintah sempat mempertimbangkan jalur pengadilan. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.
HTI pun menentang langkah pemerintah tersebut. Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017), untuk melawan langkah pemerintah tersebut. (kompas.com, 12/7/2017)