Pemerintah beralasan Perppu No. 2/2017 dikeluarkan agar Ormas menaati aturan. Padahal Ormas yang dimaksud tersebut selama ini selalu prosedural dalam setiap kegiatannya. Selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah dalam melaksanakan sebuah kegiatan yang akan dilakukan oleh sebuah Ormas.
Dengan dikeluarkan Perppu No. 2/2017 sebagai perubahan terhadap UU Ormas No. 17/2013, malahan Pemerintah yang bisa dikatakan tidak taat hukum. Karena memilih mengeluarkan Perppu, daripada mengikuti proses pembubaran ormas sebagaimana yang di atur dalam UU Ormas No. 17/2013.
Padahal seharusnya Negara adalah pihak pertama yang taat hukum, sebagai cermin bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena negara ini adalah negara hukum. Apalagi dalam penjelasan UUD 1945 mengatakan, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”.
Para ahli hukum berpendapat bahwa UU Ormas No. 17/2013 sudah cukup untuk mengatur tentang keormasan. Harusnya Pemerintah konsisten dalam mengikuti aturan berupa UU yang mereka buat sendiri dalam menyikapi sebuah Ormas yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip UU Ormas No. 17/2013 tersebut.
Namun, karena merasa jika mengikuti UU Ormas No. 17/2013 maka akan memakan waktu yang lama, maka dikeluarkan Perppu No. 2/2017 agar bisa segera menyelesaikan masalah terkait Ormas tersebut.
Maka jangan salahkan masyarakat yang menilai bahwa dikeluarkannya Perppu No. 2/2017 tentang perubahan UU Ormas No. 17/2013 tersebut adalah suatu sikap Pemerintah yang semena-mena dalam menggunakan wewenangnya. Sebuah sikap yang menuju ke arah diktator dan otoriter, karena tidak menjadikan lagi hukum sebagai panglima, namun oleh kekuasaan.
Harusnya Pemerintah memberikan ruang diskusi kepada Ormas yang dianggap melanggar aturan tersebut. Dengan dikeluarkannya Perppu No. 2/2017, yakni salah satunya penghapusan terkait proses Pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas, dimana dalam pasal 61 akan membuka pintu kesewenang-wenangan, karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh dan menindak ormas, tanpa ada ruang bagi ormas itu untuk membela diri.[]