Masih banyak yang mengira Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) padahal berlaku umum terhadap Ormas apapun juga di Indonesia. “(Dan parahnya, red) Perppu No 2 Tahun 2017 lebih kejam dari penjajah Belanda, Orla dan Orba,” ungkap Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan persnya yang diterima mediaumat.com, Jum’at (14/7/2017).
Pasalnya, Perppu ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah untuk pembubaran Ormas tanpa pengadilan seperti diatur pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 80A. Dan “setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas” yang dibubarkan tersebut dipenjara 5-20 tahun seperti diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3).
“Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini,” tegasnya.
Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila itu, tidak pernah ada. Kalau kepada partai yang dibubarkan saja, anggota-anggotanya tidak otomatis dipidana, apalagi terhadap anggota ormas yang dibubarkan di zaman Orla dan Orba. (mediaumat.com, 14/7/2017)