Sejumlah advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 Tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (ormas) ke Mahkamah Konstitusi, Senin (17/7).
Ketua OAI Virza Roy Hizzal mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi secara formil dan materiil terhadap Perppu. Secara formil, Perppu tersebut diajukan untuk diuji proses penerbitannya. Sementara secara materiil akan diuji konten di dalamnya yang dianggap bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.
“Penerbitan Perppu bisa dilakukan jika terdapat keadaan yang genting. Tapi saat ini tidak ada, negara aman-aman saja,” ujar Virza kepada CNNIndonesia.com.
Terbitnya Perppu ini, lanjut Virza, juga dianggap sebagai sebuah kemunduran. Sebab, dalam UU Ormas sebelumnya telah mengatur tata cara pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.
Bahkan sebelum dibawa ke pengadilan, pemerintah mesti menggunakan upaya persuasif, tertulis, hingga pembekuan sementara.
“Dengan adanya Perppu ini justru menghilangkan cara-cara tersebut. Ini menunjukkan kemunduran prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum,” katanya.
Sementara dengan terbitnya Perppu, menurut Virza, akan membuat pemerintah semakin sewenang-wenang membubarkan ormas tanpa dasar. Seperti yang tertuang pada pasal 59 ayat 4 huruf C dalam Perppu tersebut mengatur bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurutnya, pasal tersebut sangat multitafsir karena hanya pemerintah yang dapat menafsirkan sendiri ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
“Menafsirkan sendiri karena tidak dibukanya ruang melalui mekanisme pengadilan atau lembaga lain yang mengadili atas tuntutan pembubaran suatu ormas,” tuturnya.
Ia berharap MK membatalkan seluruh isi Perppu. Meski saat ini Perppu tersebut masih menunggu persetujuan di DPR, Virza menegaskan bahwa MK berwenang untuk mengadili.
“Tuntutan kami agar MK membatalkan Perppu ini. Jadi mau ditolak atau diterima, MK tetap berwenang,” tuturnya.
MK sebelumnya secara terbuka menerima permohonan gugatan uji materi bagi ormas maupun pihak yang berkeberatan dengan sejumlah aturan yang termaktub dalam Perppu tentang Pembubaran Ormas.
“Silakan kalau mau ajukan perkara. Seluruh warga negara boleh ajukan perkara. Prinsipnya, MK itu sifatnya pasif, menanti perkara yang masuk ke sini,” ujar Ketua MK Arief Hidayat beberapa waktu lalu.
Arief menegaskan, MK berada dalam posisi netral terkait Perppu Ormas. Pemerintah dalam hal ini sama sekali tidak pernah berkonsultasi dengan MK untuk menerbitkan aturan tersebut. (cnnindonesia.com, 17/7/2017)