Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas terus terjadi. Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Sumatera Utara (Sumut) menilai regulasi itu justru akan menambah kekisruhan dan mengancam keutuhan NKRI.
Sikap menolak Perppu itu disampaikan perwakilan Ormas Islam kepada ketua dan anggota DPRD Sumut di Gedung Dewan, Senin (17/7). Perwakilan Ormas Islam yang hadir di antaranya dari Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI) Kota Medan dan Deli Serdang, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Islam Bersatu, pondok pesantren, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta BKM Masjid Agung Medan. Mereka diterima Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, bersama sejumlah anggota Dewan.
Dalam pertemuan itu, Ormas Islam menyatakan mendesak DPR untuk menolak Perppu yang justru dicurigai anti-Pancasila. “Kami menolak Perppu ini. Kami berharap untuk disampaikan kepada Presiden, agar tidak secara nafsu mengeluarkan sesuatu yang dapat merugikan bangsa kita sendiri,” kata Hamdani dari FUI.
Marwan Rangkuti dari HTI menilai Perppu Ormas berpotensi memuluskan jalan lahirnya rezim diktator. “Menurut kajian kami, saat ini belum dalam kondisi yang memaksa Perppu untuk lahir. Sudah ada undang-undang yang mengatur ormas secara detil,” katanya.
Senada dengan Marwan, Wasli Hutabarat yang menjadi wakil dari pondok pesantren menilai masih banyak hal yang darurat di negeri ini belum disikapi pemerintah. “Seperti darurat narkoba dan seksualitas,” katanya.
Sementara Nur Sahrul Ritonga dari MMI meminta pemerintah lebih dulu menjabarkan apa yang dimaksud dengan anti-Pancasila. “Kita ingin tanya apa bentuk konkret dari ormas yang dinyatakan anti-Pancasila,” ucapnya.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, pihaknya akan meneruskan tuntutan Ormas Islam di Sumut itu kepada DPR. “Kami akan sampaikan ke DPR RI, tapi kami tidak di posisi memutuskan,” ucapnya. (merdeka.com, 17/7/2017)