Pencabutan Surat Keterangan (SK) badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kemenkumham, merupakan double kedzhaliman pemerintah. Menurut Jubir HTI Ismail Yusanto, pemerintah sudah melanggar aturan yang mereka buat sendiri.
“Dengan menerbitkan Perppu saja, pemerintah sudah melakukan kesewenang-wenangan, dan sekarang mereka juga mencabut SK badan hukum HTI tanpa alasan jelas, ini merupakan double kesewenang-wenangan pemerintah,” ujar Ismail saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (19/7).
Di dalam aturan yang pemerintah buat sendiri, dipaparkan Ismail, pemerintah bisa membubarkan ormas dengan alasan-alasan yang jelas dan pasti. Tetapi, dengan mengatakan HTI dalam aturan tertulis mencantumkan ideologi Pancasila, ketika di lapangan tidak diterapkan, ini hanya tudingan yang tidak berdasar.
“Tindakan kami yang mana yang tidak menerapkan Pancasila? Selama ini, kami menyuarakan aspirasi juga secara baik-baik kok. Tidak ada yang anarkis atau provokatif. Jadi tuduhan pemerintah ini tidak berdasar, tidak bisa dibuktikan,” kata dia.
Ismail menyatakan, HTI tentu tidak akan tinggal diam melihat kedzhaliman pemerintah ini. Bersama kuasa hukumnya, HTI akan mengajukan gugatan, dan akan memproses semuanya sesuai jalur hukum yang ada, bukan dengan kesewenangan seperti yang dilakukan pemerintah.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada, Rabu (19/7). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No.2 tahun 2017 tentang ormas.
Freddy meyakinkan, pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar dia.
Pemerintah menilai HTI mengingkari AD/ART mereka sendiri. Dan dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal di dalamnya juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI. Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia, berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).
Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No.2 tahun 2017 Pasal 80A. “Jika ada yang berkeberatan, silahkan mengambil jalur hukum,” tutur Freddy. (republika.co.id, 19/7/2017)