بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”
Jawaban Pertanyaan:
Hukum Syara’ Tentang Bitcoin
Kepada SchukranJaan dan Wisam Al-Haninny
Soal SchukranJaan:
Bismillahir-rahmanir-rahim, Dear honourable Shaikh.
We hope this finds you in best health. We are greeting you with the warmest and most noble of all greetings: Assalamualaykumwarahmatullahiwabarakatuhu.
A brother and me were talking about the hukm regarding the buying and selling of crypotcurrencies like bitcoin, ethereum, dash, ripple etc.)
We both read the ijtihad by Ustadh Abu Khaled al-Hejazi but we weren’t quite content with what the shaikh had deduced.
We have some problems with how the shaikh analyzed the reality of cryptocurrencies and the comment section under the article too is filled with brothers disagreeing and discussing about how the tahqeeq al-manaat was not completely correct.
We would like to know the hukm regarding selling and buying of cryptocurrencies.
Could you bring light into this subject, because it still doesn’t seem clear for us. Wajazaakumullahukhairan
May allah strengthen us all on his path and let us be the reason for the re-establishment of the bearer of light in this world, the khilafah on the method of the prophethood.
Ameen
Bismillahi ar-Rahmani ar-Rahim.
Yang terhormat Syaikh yang dimuliakan.
Kami berharap Anda berada dalam kesehatan yang terbaik. Kami menyapa Anda dengan salam yang paling hangat dan mulia: assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saya dan saudara saya membicarakan hukum jual beli crypotcurrencies seperti bitcoin, ethereum, dash, ripple, dsb.
Kami membaca ijtihad ustadz Abu Khaled al-Hejazi, tetapi kami tidak puas dengan isi yang disimpulkan oleh syaikh Abu Khaleed.
Kami punya beberapa masalah dengan bagaimana syaikh Abu Khaleed menganalisis realita dari cryptocurrencies. Dan bagian komentar di bawah artikel juga dipenuhi dengan saudara-saudara yang tidak sepakat dan mendiskusikan tentang bagaimana tahqiq manath tidak sepenuhnya benar.
Kami ingin tahu hukum terkait jual beli cryptocurrencies tersebut. Dapatkah Anda menjelaskan masalah tersebut, sebab masalah itu masih belum jelas bagi kami. Dan semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.
Semoga Allah menguatkan kita semua di atas jalan-Nya dan membiarkan kita menjadi alasan bagi penegakan kembali pembawa cahaya di dunia ini, al-Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Amin.
Soal Wisam al-Haninny:
Assalamu ‘alaikum. Tampaknya pertanyaan tidak akan terjawab. Dan saya paham tekanan-tekanan yang Anda pikul, semoga Allah menolong Anda…
Akan tetapi saya punya pertanyaan yang tidak bisa ditunda jawabannya dikarenakan saya melihat bahwa masalah itu telah menyebar luas di masyarakat khususnya kaum Muslim dalam bentuk yang sangat menyolok pada bulan-bulan terakhir…
Pertanyaannya: mata uang Bitcoin, yaitu mata uang yang muncul sejak 8 tahun lalu. Dan sekarang telah menyebar dengan penyebaran yang belum terjadi sebelumnya. Nilainya sekarang mencapai satu Bitcoin senilai US$ 8.000. Dalam monitoring saya terhadap realita Bitcoin dan bagaimana transaksi dengannya saya tidak menemukan perbedaan antara Bitcoin dengan Dollar, hanya saja Dollar sifatnya terindera dan bersifat fisikal? Jadi saya mohon Anda istinbath hukum syara’ dari beberapa aspek: 1- Transaksi dengan Bitcoin baik jual maupun beli. 2- At-ta’dîn yaitu pembuatan mata uang baru. 3- Hukum pertukaran (sharf) antara Bitcoin dengan mata uang lainnya yang terindera? Jika Anda ingin saya suplay dengan realita dan youtube yang menjelaskan realitanya maka saya siap, akan tetapi saya yakin bahwa mudah mencapai realita Bitcoin itu. Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda berdua tentang Bitcoin, maka kami telah menjawab pertanyaan semisal ini pada 28/4/2017, dan berikut teks jawaban tersebut:
1- Terkait Bitcoin, maka itu bukanlah mata uang sehingga tidak berlaku padanya syarat-syarat mata uang. Sebab mata uang yang disetujui Nabi saw yaitu dinar dan dirham, padanya terpenuhi tiga perkara:
– Bahwa itu merupakan standar untuk barang dan jasa, yakni bahwa padanya terpenuhi ‘illat moneter yakni pada waktu itu sebagai harga dan upah.
– Dia dikeluarkan oleh otoritas yang diketahui, bukannya otoritas yang majhul yang mengeluarkan dinar dan dirham…
– Bahwa mata uang tersebut tersebar luas di tengah masyarakat dan bukannya khusus pada satu kelompok dan tidak pada yang lain…
Dan dengan menerapkan hal itu pada Bitcoin menjadi jelas bahwa Bitcoin di dalamnya tidak terpenuhi tiga perkara tersebut:
– Bitcoin bukan sebagai standar untuk barang dan jasa sama sekali, akan tetapi dia hanya alat tukar untuk barang dan jasa tertentu saja…
– Bitcoin tidak keluar dari otoritas yang jelas, akan tetapi dari otoritas yang majhul…
– Bitcoin tidak tersebar luas di tengah masyarakat akan tetapi hanya khusus dengan orang yang mengedarkannya dan menyetujui nilainya, artinya dia bukan untuk seluruh masyarakat…
Karena itu maka mata uang Bitcoin dari sisi syar’iy bukanlah mata uang.
2- Berdasarkan hal itu maka Bitcoin tidak lebih dari komoditas. Akan tetapi komoditas ini tidak jelas pihak yang mengeluarkannya, dan tidak ada penjaminnya. Kemudian Bitcoin itu menjadi ruang besar untuk gambling, kecurangan, spekulasi dan penipuan. Jadi tidak boleh menjual dan membelinya. Apalagi bahwa pihak yang mengeluarkannya majhul, ada kecurigaan pada bahwa yang mengeluarkannya ini tidak jauh dari negara-negara kapitalis besar khususnya Amerika… atau kelompok yang terkait dengan negara besar yang memiliki tujuan jahat… Atau korporasi internasional besar untuk perjudian, perdagangan narkoba, pencucian uang dan pengorganisasian kejahatan terorganisir… dan jika tidak kenapa pihak yang mengeluarkannya tetap saja majhul (tidak jelas)?
Ringkasnya, bahwa Bitcoin itu pihak yang mengeluarkannya majhul tidak ada yang menjaminnya, dan berpotensi untuk aktivitas gambling dan penipuan, serta hegemoni negara-negara kapitalis imperialis khususnya Amerika untuk dimanfaatkan guna merampok kekayaan masyarakat… Dan oleh karena itu maka tidak boleh memperjual-belikannya dikarenakan dalil-dalil syara’ yang melarang jual beli semua komoditas yang majhul. Diantara dalil itu adalah:
– Imam Muslim telah mengeluarkan di dalam Shahîhnya dari Abu Hurairah, ia berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
“Rasulullah saw melarang Bay’ al-Hashâh dan jual beli gharar”.
Imam at-Tirmidzi juga telah mengeluarkannya dari Abu Hurairah … “Bay’ al-Hashâh” itu seperti orang berkata “saya jual kepada Anda pakaian-pakaian ini yang terkena kerikil yang saya lemparkan, atau saya jual kepada Anda tanah ini mulai dari sini sampai berakhirnya kerikil ini… Jadi jual beli tersebut majhul dan itu dilarang… “Bay’ al-gharar” yakni majhul tidak jelas, seperti jual beli ikan di dalam air yang banyak, susu yang masih di dalam ambing, jual beli janin yang masih di dalam perut induknya dan semacamnya. Semua itu jual belinya batil sebab merupakan gharar…
Dari situ jelaslah pengharaman jual beli gharar atau majhul. Dan ini berlaku pada realita Bitcoin. Bitcoin merupakan uang yang majhul pihak yang mengeluarkannya, tidak ada otoritas resmi yang mengeluarkannya yang menjaminnya. Atas dasar itu maka tidak boleh memperjual-belikannya”. Selesai.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
30 Raibul Awal 1439 H
18 Desember 2017 M
http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/48432.html
https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/739683876228686/?type=3&theater