Kesatuan Matla’ dan Pemeriksaan Hilal Ramadhan

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Kesatuan Matla’ dan Pemeriksaan Hilal Ramadhan

Kepada Nafeth Aljabari

 

Soal:

Saudaraku yang mulia, Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Merujuk kepada surat Anda tertanggal 24/6/2018 tentang monitoring dan pemeriksaan hilal Ramadhan tahun ini, saya ingin mengisyaratkan kepada hal berikut:

Perbedaan waktu antara kami di sini di Palestina dengan California adalah sepuluh jam. Artinya, pada waktu rukyat hilal di California maka terbitnya fajar di kami telah lewat sekira 3 jam. Itu artinya, malam telah habis sepenuhnya tanpa terbukti adanya rukyat hilal di malam itu, sehingga berbukanya kami pada hari Rabu itu adalah shahih. Wilayah kami dan California tidak berserikat pada suatu bagian dari malam, yang itu merupakan waktu pemeriksaan rukyat hilal. Dan telah habisnya malam secara penuh tanpa terrealisasinya rukyat, meski telah ada kelahiran hilal, membuat kita berada pada hukum orang yang tertutup mendung, sehingga berbukanya kami adalah shahih dan sesuai dengan hukum syara’. Adapun berpuasa pada hari Syawal dengan niyat mengqadha’ puasa hari Rabu maka itu berarti mengqadha’ yawm asy-syakk yang justru pada asalnya tidak boleh berpuasa.

Catatan penting: wilayah-wilayah yang ada di dekat garis tanggal internasional itu adalah satu matla’ terkait bulan sehingga bersatu dalam awal bulan qamariyah meski ada perbedaan dalam penanggalan di antara daerah itu 24 jam. Jadi yang menjadi patokan dalam penentuan awal bulan qamariyah bukanlah apa yang disebut hari menurut penanggalan global, tetapi dengan rukyat.

Ini wallâh a’lam.

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Saya telah menelaah surat Anda. Tampaknya, terjadi kerancuan pada diri Anda dalam topik hilal Ramadhan…

Ya akhiy, ada perkara-perkara yang wajib menjadi jelas sepenuhnya dalam masalah ini:

1- Rasul saw bersabda:

«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ»

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal”.

 

Dan ini adalah seruan bersifat umum untuk kaum Muslim. Dan itu berarti  bahwa hilal jika terlihat di tempat manapun maka kaum Muslim di mana saja wajib terikat dengannya… Perkara ini penting dipahami… Saya ulangi, penting dipahami…

Berdasarkan hal itu, maka pemahaman atau istinbath atau tafsir apapun bahwa kaum Muslim tidak wajib berpuasa dan berbuka bersama-sama adalah pemahaman yang marjuh, menyalahi mutabannat. Dengan begitu, apa yang ada di surat Anda bahwa warga California wajib bagi mereka berpuasa hari itu sedangkan warga Palestina tidak wajib bagi mereka berpuasa hari itu, hal itu adalah menyalahi pemahaman hadits tersebut yang mutabanna (diadopsi) yakni kesatuan berpuasa dan berbuka.

2- Adapun apa yang ada di pertanyaan Anda bahwa perhitungan perbedaan antara Palestina dan California, itu tidak detil. Anda katakan: (Perbedaan waktu antara kami di sini di Palestina dengan California adalah sepuluh jam. Artinya, pada waktu rukyat hilal di California maka terbitnya fajar di kami telah lewat sekira 3 jam. Itu artinya, malam telah habis sepenuhnya tanpa terbukti adanya rukyat hilal di malam itu, sehingga berbukanya kami pada hari Rabu itu adalah shahih. Wilayah kami dan California tidak berserikat pada suatu bagian dari malam, yang itu merupakan waktu pemeriksaan rukyat hilal. Dan telah habisnya malam secara penuh tanpa terrealisasinya rukyat, meski telah ada kelahiran hilal, membuat kita berada pada hukum orang yang tertutup mendung, sehingga berbukanya kami adalah shahih dan sesuai dengan hukum syara’. Adapun berpuasa pada hari Syawal dengan niyat mengqadha’ puasa hari Rabu maka itu berarti mengqadha’ yawm asy-syakk yang justru pada asalnya tidak boleh berpuasa.)

Perhitungannya tidak begitu:

a- Benar bahwa perbedaan antara Palestina dengan California adalah sekira 10 jam. Palestina ada di 35 bujur timur, sedangkan Kaliforni ada di 120 bujur barat. Artinya ada perbedaan (35+120=155) derajat bujur, dan setiap derajat bujur adalah 4 menit. Sehingga perbedaannya sekira 10 jam, tetapi itu ke depan dan bukan ke belakang. Zona waktu kita lebih mendahului California dan buka lebih belakangan. Jika matahari tenggelam di sana, yakni awal malam Kamis pada mereka, dan itu pada pukul 18.00 sore, maka itu adalah malam Kamis di kita, dan mungkin sudah hampir berakhir, yakni di zona waktu kita (18+10=28), yakni sekira pukul 4 fajar hari Jumat, yakni menjelang fajar atau sekira itu… Dan bukan seperti yang Anda hitung ke belakang dan Anda buat sepuluh jam ke belakang dan Anda katakan zona waktu di kita menjadi 18-10, yakni pukul 8 pagi! Hal itu karena pukul 8.00 pagi di Palestina itu, di California sekira pukul 22.00 malam hari itu. Jadi malam hari itu mendahului siangnya… Jadi matahari terbit di Palestina lebih dahulu dari California pada hari yang sama… Dan matahari terbenam di Palestina sebelum tenggelamnya matahari di mereka di California.  Ketika matahari tenggelam di mereka, misalnya pukul 18.00 hari Selasa yakni malam Rabu, maka di kita adalah menjelang fajar pukul 04.00 hari Rabu. Jadi yang lebih rajih adalah ada perserikatan dalam bagian malam sekecil apapun perserikatan ini.

b- Meski demikian, kalaupun kita asumsikan, kedua wilayah itu tidak berserikat pada sebagian malam, maka puasa dan berbuka di kedua wilayah itu sama. Ini penjelasannya:

– Asumsikan, ada tiga daerah A, B dan C. Di mana daerah A berserikat dengan daerah B dalam sebagian malam sehingga keduanya berpuasa bersama-sama… Daerah B berserikat dengan daerah C pada sebagian malam sehingga berpuasa bersama-sama… Makna hal itu bahwa daerah A wajib berpuasa dan berbuka bersama daerah C, baik apakah daerah A berserikat dengan daerah C pada sebagian malam atau tidak berserikat. Jadi wajib daerah A dan daerah C berpuasa dan berbuka bersama-sama. Hal itu karena daerah A berserikat dengan daerah B pada sebagian malam sehingga berpuasa dan berbuka bersama-sama, dan daerah B berserikat dengan daerah C pada sebagian malam sehingga kedua daerah itu berpuasa dan berbuka bersama-sama seperti yang kami sebutkan barusan. Dan karena fakta ini berlaku pada semua daerah di dunia, dengan begitu berlaku padanya hadits:

«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ»

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal”.

Ini bersifat umum pada semua daerah di dunia.

3- Berdasarkan hal itu, hingga seandainya Palestina tidak berserikat dengan California pada sebagian malam, jika hal itu benar seperti yang ada dalam surat Anda, maka ada wilayah di antara keduanya, misalnya di Afrika, berserikat dengan California dalam ebagian malam dan wilayah itu berserikat dengan Palestina dalam sebagian malam, sehingga wilayah itu berpuasa dan berbuka bersama California dan pada waktu yang sama juga berpuasa dan berbuka bersama Palestina… Dengan begitu, Palestina dan California berpuasa bersama-sama. Begitulah.  Semua wilayah di dunia ini berpuasa dan berbusa bersama-sama. Dan dengan begitu, berlakulah hadits Rasulullah saw tersebut sehingga kaum Muslim wajib berpuasa dan berbuka bersama-sama.

4- Adapun seandainya kita mengambil apa yang Anda duga, yaitu bahwa perserikatan pada sebagian malam wajib terjadi antara California dan Palestina supaya mereka berpuasa dan berbuka bersama-sama, sedangkan keduanya tidak berserikat pada sebagian malam sesuai informasi Anda yang ada di dalam pertanyaan Anda, maka ini berarti penonaktifan dalalah hadits Rasul saw bahwa berpuasa dan berbuka wajib bersama-sama untuk semua kaum Muslim. Dan tentu saja, ini menyalahi apa yang kami adopsi (tabanni) dan kami serukan berupa kesatuan kaum Muslim dalam puasa dan berbuka mereka. Dan kami telah mengeluarkan Leaflet (Nasyrah) dalam masalah ini tertanggal 25 Sya’ban 1415 H-14 Desember 1998 M.

5- Adapun ucapan Anda bahwa malam bermula di Palestina sedangkan matahari terbit di California, lalu bagaimana puasa itu, maka perkara ini tidak sulit. Kita mencari dan memeriksa hilal setelah tenggelamnya matahari Rabu misalnya, lalu kita berpuasa Kamisnya. Maka siang hari Rabu di California, maka ketika matahari Rabu itu tenggelam di mereka baik mereka melihat hilal atau tidak, maka rukyat kita mengharuskan mereka berpuasa pada Kamis… Adapun jika kita tidak melihat hilal pada tenggelamnya matahari Rabu di kita dan mereka di California setelah tenggelamnya matahari Rabu di mereka, mereka melihat hilal, tetapi sampai berita itu ke kita pagi hari Kamis, maka kita mengqadha hari itu dan kita berlakukan ini di awal bulan dan di akhir bulan yakni malam ‘Id… Hal itu terjadi pada masa Rasul saw seperti yang ada di dalam hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad di dalam Musnad-nya dari Abu Umair bin Anas, telah menceritakan kepadaku bibi-bibiku dari kalangan kaum Anshar dari kalangan sahabat-sahabat Rasulullah saw, Beliau bersabda:

«غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَاماً فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ r أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ r (أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ)»

“Hilal Syawal tertutup mendung bagi kami maka kami pagi harinya berpuasa. Lalu datang para penunggang pada ujung siang, lalu mereka bersaksi di hadapan Rasulullah saw bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Rasulullah saw memerintahkan agar mereka berbuka hari itu dan keluar untuk (shalat) ‘Id mereka besoknya”.

 

Jadi Rasul saw memerintahkan mereka untuk berbuka pada hari yang mereka hitung bagian dari Ramadhan disebabkan rukyat hilal Syawal mereka di selain Madinah al-Munawarah. Para penunggang itu, mereka melihat hilal sebelum tibanya mereka ke Madinah dan penduduk Madinah tidak tahu rukyat mereka maka penduduk Madinah brpuasa. Ketika mereka mengetahui bahwa kaum Muslim selain mereka telah melihat hilal maka Rasul saw memerintahkan mereka berbuka hari itu… Adapun sekarang, media massa dan komunikasi tersedia di semua negara, mampu menukilkan berita rukyat hilal ke seluruh dunia dalam beberapa detik. Maka kaum Muslim harus berpuasa atau brbuka ketika mereka mendengar berita terbuktinya rukyat hilal di tempat mana saja di bumi ini…

Jadi perkaranya tidaklah sulit, bahkan mudah bagi orang yang Allah mudahkan untuknya, khususnya bahwa komunikasi hari ini bisa terjadi sekejab mata.

6- Adapun yawm asy-syakk, maka tidak seperti yang Anda sebutkan. Tetapi, yawm asy-syakk itu adalah hari 30 Sya’ban yang tidak sampai kepada Anda berita terlihatnya hilal oleh salah seorang dari kaum Muslim di suatu penjuru bumi. Hari tersebut tidak boleh berpuasa. Jika sampai kepada Anda baha salah seorang melihat hilal dan Anda brbuka karena Anda menduga bahwa itu adalah yawm asy-syakk, maka jika berita itu sampai kepada Anda siang hari itu bahwa salah seorang telah melihat hilal, maka ketika itu hari tersebut bukan merupakan yawm asy-syakk tetapi Anda wajib mengqadha’nya.

Ringkasnya, bahwa hadits Rasul saw “shûmû li ru’yatihi … –berpuasakan karena melihat hilal…-“ mencakup seluruh dunia. Pendapat manapun yang menyalahi hal itu maka menjadi pendapat yang keliru (khatha’) atau marjuh. Wallâh a’lam wa ahkam.

Dan terakhir, bukankah lebih afdhal ya Nafidz al-Khayr, Anda bertanya meminta penjelasan dan bukannya bertanya dalam bentuk menetapkan? Bukankah demikian lebih afdhal?

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

22 Sya’ban 1440 H

28 April 2019 M

 

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/59761.html

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192/1045093125687758/%D8%9Ftype=3&theater

http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3949

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*