Tabanni di Hizb dan Hukum-Hukum Terkait Wanita

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Tabanni di Hizb dan Hukum-Hukum Terkait Wanita

Kepada Sondes Ragam

 

Soal:

Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Amiruna.

Setiap Muslim ingin menjadi orang yang memurnikan ketaatan kepada Allah SWT dan menaati-Nya dengan tujuan meraih ridha-Nya. Tetapi apakah ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya mewajibkan ketaatan kepada Hizb dalam semua perintah dan ijtihad yang dicapai Hizb dan yang di dalamnya ada perbedaan dengan apa yang diadopsi orang itu sebelumnya… Ambil contoh, aurat wanita dengan mahramnya dan dengan para muslimah. Sebagian ulama bersepakat bahwa itu adalah antara pusar ke lutut … Demikian juga, perihal membaca al-Quran bagi wanita yang sedang haid yang kadang jangka waktu haidnya panjang, kadang-kadang?? Saya ingin penjelasan sebab pemahaman yang buruk dan ketidakjelasan bisa memicu banyak kebingunan dan kesia-siaan dan dalam banyak kesempatan membuang-buang waktu. Saya mohon maaf atas panjangnya pertanyaan dan desakan, dan saya memohon kepada Allah agar menyinari penglihatan dan hati Anda.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

1- Perkara berkaitan dengan tabanni di Hizb adalah jelas sejelas-jelasnya sejak pertama hizb didirikan. Di dalamnya tidak ada kesamaran, insya’a Allah. Seseorang yang memutuskan beramal bersama Hizb dan di dalamnya dia bersumpah ketika menjadi anggota di Hizb untuk mentabanni pandangan-pandangan Hizbut Tahrir, ide-ide dan konstitusinya, baik secara ucapan maupun perbuatan. Konsekuensi dari sumpah ini dia mengikatkan dirinya dengan hal-hal yang ditabanni oleh hizb, yakni ia harus meninggalkan semua pandangan yang menyalahi tabanni Hizb dan di dalam ucapan dan perbuatannya dia terikat dengan pandangan Hizb yang telah diadopsi (mutabannat) baik apakah itu dalam masalah fikriyah, politik, fiqhiyah atau administratif …

2- Atas dasar itu, seorang anggota di Hizb tidak wajib terikat dengan pandangan yang dikeluarkan oleh Hizb dalam semua masalah, tetapi dia harus membedakan antara apa yang secara syar’i wajib baginya dan apa yang secara administratif wajib baginya untuk dia terikat dengannya, dengan apa yang secara syar’i dan administratif tidak wajib baginya untuk terikat dengannya. Atas dasar itu, hendaknya dia bertanya apakah suatu pandangan tertentu itu mutabannat atau bukan mutabannat … Jika pandangan tertentu itu mutabannat maka seorang anggota di Hizb mengadopsi pandangan ini sebab pandangan itu menjadi pandangannya dalam sifatnya dia sebagai seorang anggota Hizb dan dia secara syar’i dan administratif harus terikat dengannya karena dia telah mengharuskan dirinya dengan yang demikian itu … Adapun pandangan tertentu yang bukan mutabannat maka seorang anggota Hizb tidak terikat untuk mengadopsinya dan beramal dengannya …

3- Saya berikan contoh atas yang demikian itu dengan apa yang ada di dalam pertanyaan:

a- Aurat wanita di depan mahramnya dan di depan wanita muslimah adalah seperti apa yang ada di an-Nizham al-Ijtimâ’iy:

(Seorang pria boleh melihat wanita yang termasuk mahram-nya, baik Muslimah maupun non Muslimah, lebih dari wajah dan kedua telapak tangan diantara anggota-anggota tubuh wanita itu yang menjadi tempat melekatnya perhiasan, tanpa dibatasi dengan anggota-anggota tubuh tertentu.  Kebolehan ini karena adanya nash tentang hal itu, dan karena kemutlakan nash tersebut.  Allah SWT berfirman :

﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS an-Nûr [24]: 31)

Semua orang yang disebutkan di dalam ayat tersebut boleh melihat anggota-anggota tubuh wanita yang termasuk mahramnya berupa rambut, leher, tempat gelang tangan [pergelangan tangan], tempat gelang kaki [pergelangan kaki], tempat kalung, dan anggota-anggota tubuh lainnya yang biasa menjadi tempat melekatnya perhiasan. Sebab, Allah SWT berfirman, ‘walâ yubdîna zînatahunna’, (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), yaitu tempat-tempat perhiasan mereka, kecuali kepada orang-orang yang disebutkan di dalam ayat al-Quran di atas.  Orang-orang tersebut boleh melihat tempat-tempat perhiasan yang nampak pada wanita yang termasuk mahram mereka ketika wanita itu memakai pakaian sehari-hari, yaitu dalam kondisi ketika wanita itu membuka baju luarnya. Imam asy-Syâfi‘î, di dalam Musnad-nya, telah meriwayatkan sebuah hadits dari Zaynab binti Abî Salamah sebagai berikut:

« أَنَّهَا إِرْتَضَعَتْ مِنْ أَسْمَاءِ إِمْرَأَةُ الزُّبَيْرِ، قَالَتْ: فَكُنْتُ أَرَاهُ أَبَّا, وَكاَنَ يَدْخُلُ عَلَيَّ وَأَنَا أُمَشِّطُ رَأْسِيْ, فَيَأْخُذُ بَعْضَ قُرُوْنِ رَأْسِيْ وَيَقُوْلُ: أَقْبِلِيْ عَلَيَّ »

“Bahwa dia (Zaynab) pernah disusui oleh Asma’, istri Zubayr. Ia berkata, “Karena itu, aku menganggapnya (Zubayr) sebagai bapak. Ia pernah masuk ke ruanganku, sementara aku sedang menyisir rambutku. Lalu ia memegang sebagian ikatan rambutku. Ia lantas berkata, ‘Menghadaplah kepadaku”.

Juga diriwayatkan bahwa Abû Sufyân pernah memasuki rumah anaknya, yaitu Ummu Habîbah isteri Rasulullah saw, ketika Abû Sufyân datang ke Madinah untuk memperbaharui perjanjian Hudaibiyah.  Serta-merta Ummu Habîbah menggulung alas tidur Rasulullah saw agar tidak diduduki oleh Abû Sufyân.  Sementara itu, Ummu Habîbah tidak mengenakan hijab.  Lalu ia menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau menyetujuinya dan tidak memerintahkannya agar memakai hijab. Sebab meskipun Abû Sufyân seorang musyrik, tetapi ia adalah mahram Ummu Habîbah”), selesai apa yang ada di kitab an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy.

Kami telah menjelaskan pendapat ini dalam Jawab Soal pada 13 Rajab 1434 H-23 April 2013 M seputar aurat wanita terhadap wanita. Kami katakan di dalam Jawab Soal tersebut:

(… Berkaitan dengan aurat wanita terhadap wanita, ada dua pendapat fiqhiyah yang masing-masing memiliki aspek istidlal:

Pertama: bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut.  Sebagian fuqaha berpendapat demikian.

Kedua, aurat wanita terhadap wanita adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita berhias menurut kebiasaan.  Yakni kecuali kepala yang merupakan tempat mahkota, wajah tempat celak, leher dan dada tempat kalung, telinga tempat giwang dan anting, lengan atas tempat gelang, lengan bawah tempat gelang tangan, telapak tangan tempat cincin, betis tempat gelang kaki dan kaki tempat cat kuku.

Adapun selain itu, yakni selain tempat-tempat perhiasan yang biasa untuk wanita maka termasuk aurat wanita terhadap wanita.  Artinya, aurat wanita terhadap wanita bukan hanya antara pusar dan lutut … …

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

﴿ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ﴾

dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita (TQS an-Nur [24]: 31).

Mereka semuanya boleh memandang dari wanita berupa rambut, lehernya, tempat kalungnya, tempat giwangnya, tempat gelangnya dan anggota tubuh lainnya yang bisa disebut merupakan tempat perhiasan.  Sebab Allah berfirman: “walâ yubdîna zînatahunna -dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka-“ yaitu tempat perhiasan mereka.

Di dalam ayat tersebut disebutkan mahram-mahram dan juga disebutkan wanita.  Maka wanita boleh memandang tempat-tempat perhiasan mereka satu sama lain.  Sedangkan selain tempat-tempat perhiasan wanita maka tetap merupakan aurat wanita di hadapan wanita lainnya.

Inilah yang rajih menurut kami sesuai dalil.  Kami katakan “yang rajih”, sebab ada yang menjadikan aurat wanita terhadap wanita seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut), selesai apa yang ada di Jawab Soal tersebut.

Apa yang ada di kitab an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy adalah mutabannat sebab an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy adalah mutabannat sebagaimana yang sudah maklum untuk setiap anggota di dalam Hizb … Demikian juga apa yang ada di Jawab Soal tersebut juga mutabannat sebab itu merupakan penjelasan dan syarah untuk mutabannat … Dan setiap anggota di dalam Hizb wajib mengambil pendapat mutabannat ini dan meninggalkan pendapat yang sebelumnya dia katakan atau dia usung ….

B – Topik wanita membaca al-Quran dinyatakan di Jawab Soal yang kami keluarkan di laman internet website resmi dengan nama kami tertanggal 01 Rabiuts Tsani 1436 H-21 Januari 2015 M. Di situ dinyatakan sebagai berikut:

(Masalah wanita haid membaca al-Quran, di situ ada detil perbedaan pendapat di antara para fukaha.  Banyak dari fukaha mengatakan hal itu haram.  Di antara mereka ada yang memperbolehkannya dengan rincian-rincian dan syarat-syarat…

Yang saya rajihkan bahwa tidak boleh bagi wanita haid membaca al-Quran. Hal itu karena sabda Rasulullah saw:

«لَا تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ

“Janganlah wanita yang sedang haid dan jangan pula seseorang yang sedang junub membaca sesuatupun dari al-Quran” (HR at-Tirmidzi).

Hadits tersebut meski ada kritik tentangnya, namun banyak fukaha mengambilnya.  Meski demikian, telah dinyatakan di dalam hadits shahih pengharaman membaca al-Quran bagi orang yang sedang junub.  Dan wanita yang sedang haid itu seperti orang yang sedang junub dalam masalah ini.  Abu Dawud dan an-Nasai telah mengeluarkan, dan dalam riwayat Ibnu Majah ada yang serupa itu, dari Ali ra., ia berkata:

«كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ مِنَ الْخَلَاءِ فَيُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ وَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ، وَلَمْ يَحْجُبْهُ – أَوْ يَحْجُزْهُ – عَنِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ»

“Nabi saw keluar dari kamar kecil lalu beliau membacakan al-Quran kepada kami dan makan daging bersama kami, tidak menghijab beliau –tidak menghalangi beliau- dari al-Quran sesuatupun selain junub.”

Jelas dari hadits tersebut bahwa junub menghalangi membaca al-Quran, artinya mengharamkan membaca al-Quran bagi orang yang junub.  Dan wanita yang haid seperti orang yang junub, maka haram baginya membaca al-Quran sebagaimana haram bagi orang yang junub membaca al-Quran), selesai Jawab Soal.

Jawab Soal yang dikeluarkan oleh Hizb bukan mutabannat kecuali dalam tiga kondisi: jika ditandatangani dengan nama Hizb, atau merupakan jawaban dari Hizb berkaitan dengan mutabannat seperti syarah atau tafsir/penjelasan untuk mutabannat dan semacamnya, atau jika Hizb mengirimkannya ke berbagai daerah untuk didistribusikan kepada syabab Hizb … seperti yang ada di milaf idari – al-mutabanniyât.

Jelas bahwa Jawab Soal yang kami keluarkan seputar wanita haid membaca al-Quran tidak terderivasi di bawah salah satu dari tiga kondisi yang ditunjukkan di atas … Jadi Jawab ini tidak mutabannat dan tidak wajib bagi anggota Hizb mentabanninya dan beramal dengannya secara syar’iy dan tidak pula secara administratif. Dan untuk anggota Hizb boleh tetap pada pendapat yang dia jalani dan dia tabanni dalam masalah ini …

3- Jadi masalah tersebut mudah dan gampang, bukan rumit. Apapun perkaranya, seorang anggota hendaknya mengetahui jika pendapat yang dikeluarkan oleh Hizb itu mutabannat atau bukan mutabannat. Jika mutabannat maka ia harus terikat dengannya dan dia harus meninggalkan semua pendapat lainnya. Dan jika bukan mutabannat maka dia tidak harus mentabannninya dan mengamalkannya … Dan perkara-perkara mutabannat sudah diketahui dan dijelaskan untuk setiap anggota di dalam Hizb … dan dalam apa yang berkaitan dengan Jawab Soal, maka seperti yang kami sebutkan di atas maka Jawab Soal itu tidak mutabannat kecuali dalam tiga kondisi yang ditunjukkan di atas …

4- Meski bahwa apa yang dikeluarkan oleh Hizb yang tidak bersifat mutabannat, Hizb tidak mengharuskan anggota-anggotanya untuk mentabanninya, namun Hizb memandang baik agar para syababnya berpegang dengan semua apa yang dikeluarkan oleh Hizb, sebab keluaran Hizb itu seluruhnya dikeluarkan setelah dilakukan kajian, penelitian, tahqiq dan dikerahkan segenap usaha yang besar sebelum bersandar kepadanya …

Saya berharap, perkara tersebut telah menjadi jelas sekarang dan diletakkan pembatas untuk kegelisahan, sia-sia dan membuang-buang waktu yang disebutkan di dalam pertanyaan …

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

18 Dzulqa’dah 1440 H

21 Juli 2019 M

 

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/61607.html

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192/1102502096613527/%D8%9Ftype=3&theater

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*