Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Merupakan Tanggung Jawab Hukum Yang Dikuatkan Oleh Nilai-Nilai Islam

Nomor: 29/1441 H.

Ahad, 20 Rajab 1441 H/15 Maret 2020 M.

Press Release:

Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Merupakan Tanggung Jawab Hukum Yang Dikuatkan Oleh Nilai-Nilai Islam

Menyusul pandemi virus corona (covid-19) dan menganggapnya sebagai epidemi global, pemerintah Tunisia segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus. Untuk itu, pemerintah menutup masjid-masjid dan melarang sholat berjamaah. Namun pemerintah membiarkan kafe, kabaret, dan restoran yang buka setiap hari hingga pukul empat sore. Dan pemerintah tidak mengambil tindakan apa pun sehubungan dengan kepadatan transportasi untuk mengurangi kepadatan penumpang. Padahal ini dianggap sebagai salah satu cara terpenting untuk membatasi penyebaran virus, yang membahayakan kehidupan manusia.

Kami di Hizbut Tahrir/Wilayah Tunisia menyampaikan kepada rakyat Tunisia nasihat yang tulus:

  1. Cara paling penting untuk menghadapi virus adalah mencegah infeksi dengan mengikuti beberapa langkah kebersihan pribadi, dan mensterilkan tempat-tempat yang banyak menyentuh, serta tidak menyentuh mulut, hidung dan mata tanpa mencuci tangan sebelum bersentuhan, juga menahan diri dari berjabatan tangan dan ciuman, menjauh dari pertemuan-pertemuan dan pasien, atau mereka yang memiliki gejala penyakit, batuk atau yang suhu badannya tinggi. Hal ini sesuai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama, di mana Beliau bersabda:

    «لاَ تُورِدُوا المُمْرِضَ عَلَى المُصِحِّ»

    Jangan mengirim patogen ke sanatorium.” (HR Bukhari).

    Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya:

    «فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ»

    Larilah dari penderita kusta, seperti kamu lari (karena takut) dari singa.

  1. Tidak meninggalkan rumah, dan siapa pun yang keluar untuk keperluan pekerjaan, harus mengikuti instruksi yang diperlukan, dengan mengambil semua langkah untuk mencegah penularan penyakit kepada dirinya sendiri dan keluarganya, serta melakukan sterilisasi dan mencuci tangan sebelum bertemu keluarga dan bergaul dengan mereka. Sebab ini merupakan tanggung jawab besar terhadap orang-orang di rumahnya. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda:

    «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

    Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain”. (HR Ahmad).

  1. Wajib untuk mematuhi karantina bagi seseorang yang suspect corona dan sudah sakit, karena itu adalah tanggung jawab hukum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda:

    «إذَا سمِعْتُمْ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإذَا وقَعَ بِأَرْضٍ، وَأَنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا»

    Jikalau kalian mendengar ada wabah tha’un di sesuatu negeri, maka janganlah kalian memasuki negeri itu. Dan jika wabah terjadi di daerah di mana kalian sedang berada di dalamnya, maka jangan keluar dari daerah itu untuk melarikan diri darinya.” (HR Bukhari-Muslim).

    Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang berkata: “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang masalah tha’un, lalu beliau mengabarkan aku bahwa tha’un (penyakit sampar, pes, lepra) adalah sejenis siksa yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan sesungguhnya Allah menjadikan hal itu sebagai rahmat bagi kaum Muslim dan tidak ada seorangpun yang menderita tha’un lalu dia bertahan di tempat tinggalnya dengan sabar dan mengharapkan pahala, dan mengetahui bahwa dia tidak terkena musibah melainkan karena Allah telah mentaqdirkan kepadanya, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mati syahid.” (HR Bukhari).

  1. Perlunya bagi setiap orang untuk memiliki nilai-nilai luhur yang diajarkan Islam, seperti menolong orang yang berduka (butuh pertolongan), membantu yang lemah, dan bekerja sama dengan semua kekuatan yang dinamis di negaranya untuk menghadapi epidemi ini, karena itu merupakan tanggung jawab setiap orang, dan masing-masing di tempatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Imam adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Suami adalah pemimpin di tengah anggota keluarganya, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin di dalam mengatur rumah suaminya, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Pelayan adalah pemimpin dalam mengurus harta tuannya, dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.—Rawi berkata: “Aku mengira, beliau juga bersabda”: “Seorang laki-laki adalah pemimpin atas harta orang tuanya, dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.—Dan setiap kalian adalah pemimpin, dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari).
  2. Umat Islam, ketika menghadapi epidemi ini, maka mereka menghadapinya dengan penuh tawakal, pasrah diri pada kehendak Allah, dan tidak mengabaikan hukum kausalitasnya dengan melakukan pencegahan dan pengobatan, sambil bersenjatakan kekuatan hubungan dengan Allah, tawakal, perbanyak istighfār (meminta pengampunan dari Allah), dan menghadirkan konsep akidah di mana orang yang beriman wajib tunduk pada qodhō (ketentuan) Allah.

Umat ​​manusia saat ini sangat membutuhkan pemeliharaan nyata dari sebuah negara yang memberikan perhatian dan nilai-nilai kemanusiaan, di atas nilai-nilai dan keuntungan materi. Umat manusia sangat membutuhkan negara Khilafah yang membawa cahaya dan rahmat ke seluruh dunia, dan menangani berbagai penyakit sebagai masalah kemanusiaan, bukan masalah kerugian atau keuntungan materi, atau menjadikan persaingan untuk kepentingan, sehingga negara Khilafah memberikan semua kemampuannya untuk mengobati masyarakat dari penyakit dan mencegah penyebarannya.

 

Kantor Media Hizbut Tahrir

Wilayah Tunisia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*