بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau “Fiqhiyun”
Jawaban Pertanyaan:
Fakta Tabarruj Secara Rinci
Kepada Pipit Meidawati dan Фатиме Сулиманова
Soal: Pipit Meidawati
Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saya berdoa semoga Allah selalu melindungi dan menolong Anda. Semoga Allah memudahkan urusan-urusan Anda.
Saya ingin bertanya tentang tabarruj. Bagaimana kita mendefinisikan tabarruj dan mengaplikasikannya? Yang saya tahu bahwa tabarruj itu berarti menampakkan kecantikan di depan laki-laki asing, yang menarik mereka untuk memandang, bahkan menatap kita. Itu juga bergantung pada kebiasaan, tradisi atau ‘urf.
Saya tinggal di Indonesia, kami berdebat tentang implementasi tabbaruj. Memang, gaya hidup Barat telah mempengaruhi cara kita berpakaian dan berhias. Wanita menggunakan kosmetik seperti bedak, lipstik, eye shadow dll. Kadang-kadang, itu hanya make up alami atau make up harian. Mereka bekerja, belajar di kampus, menghadiri majelis taklim, saling mengunjungi, dll dengan make up semacam ini. Kadang-kadang mereka ingin menampakkan kecantikan lebih dari biasanya dalam acara-acara tertentu seperti di hari pernikahan, atau menghadiri acara pernikahan, mereka tidak menerapkan make up sehari-hari, tetapi lebih menarik dengan make up yang mencolok/glam. Beberapa wanita bekerja sebagai entertainer, selebrity, penyanyi, lalu mereka berpakaian dan merias wajah dengan sangat-sangat mencolok.
Apakah kita harus meninggalkan semua kosmetik itu karena dibuat oleh gaya hidup barat? Apakah kita tidak diizinkan menerapkan apa pun ke wajah kita. atau tidak apa-apa jika kita hanya menerapkan tata rias harian/alami.
Sementara itu, sebagian wanita menerapkan celak mata (eyeshadow persia) di mata mereka, karena Rasulullah saw. memerintahkannya dan melakukannya. Tetapi mereka hanya minoritas dan bahkan terkadang juga menarik sekitar.
Saya berharap Anda, Syeikh Atha’ Abu ar-Rasytah, tidak keberatan menjelaskan implementasi tabarruj kepada saya.
Terima kasih banyak sebelumnya, semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa baarakaatuh
Pipit Meidawati
Maafkan saya.. Saya Pipit dari Indonesia
Soal: Фатиме Сулиманова
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Saya punya pertanyaan kepada Anda. Jika seorang wanita pergi ke tempat-tempat umum dan merias wajah mereka, apakah itu termasuk dalam istilah tabarruj? Apa makna istilah feminitas dalam syariah?
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Dua pertanyaan itu dalam topik yang sama. Oleh karena itu kami jawab sekaligus:
Kami telah mengeluarkan Jawab Soal mengenai topik tabarruj … Saya kutipkan salah satu Jawab Soal pada 9/10/2016, di dalamnya ada kecukupan, insya’a Allah:
Jawaban yang disebutkan itu:
(Sebelum masuk dalam rincian pertanyaan Anda, saya sebutkan sebagian perkara dalam topik ini dan itu dirinci di dalam an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy pada bab an-Nazharu ilâ al-Mar`ah -Memandang Wanita-. Saya sebutkan sebagian garis besarnya:
- Wanita keluar di kehidupan umum wajib mengenakan pakaian syar’iy yang mencakup: jilbab, menutup aurat dan tidak tabarruj.
- Aurat adalah semua tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Wanita haram menampakkan aurat mereka. Di sini tidak dinyatakan “menarik pandangan”, yakni baik menarik pandangan atau tidak menarik pandangan, menampakkan aurat adalah haram…
- Tabaruj dalam bahasa adalah wanita menampakkan perhiasannya kepada laki-laki. Dinyatakan di Lisân al-‘Arab: “dan at-tabarruj adalah menampakkan perhiasan kepada orang asing, dan itu tercela, adapun kepada suami maka tidak”… Dinyatakan di al-Qâmûs al-Muhîth: “dan tabarrajat: dia menampakkan perhiasannya kepada laki-laki” … Dinyatakan di Mukhtâr ash-Shihâh: “dan at-tabarruj adalah wanita menampakkan perhiasannya dan kecantikannya kepada laki-laki “… Dinyatakan di Maqâyîs al-Lughah: “baraja: al-bâ`u dan ar-râ`u dan al-jîm adalah asli: salah satunya menonjol dan tampak”… Dan darinya at-tabarruj, yaitu wanita menampakkan kecantikannya. Dan dari kata menampakkan “izhhârun” dan kata menonjol dan tampak (al-burûz wa azh-zhuhûr) perhiasan itu menarik pandangan seolah-olah ditonjolkan kepada laki-laki … Dan makna syar’iy tidak berbeda dari yang demikian itu. Allah SWT berfirman:
﴿وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ﴾
“dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (TQS an-Nur [24]: 31).
Jadi janganlah seorang wanita menjejakkan kakinya dengan kuat di tanah sementara dia berjalan supaya mengeluarkan suara dari gelang kaki sehingga laki-laki mengetahui bahwa wanita itu mengenakan perhiasan di pergelangan kakinya di balik pakaian. Semua ini berarti bahwa tabarruj secara bahasa dan syar’iy adalah perhiasan yang menarik pandangan, dan bukan hanya perhiasan saja.
Begitulah, at-tabaruj adalah perhiasan yang menarik pandangan tanpa menyingkap aurat. Adapun tersingkapnya aurat maka itu adalah haram, menarik pandangan ataupun tidak menarik pandangan… Jadi at-tabarruj bukan perhiasan. Ada perhiasan biasa yang tidak menarik pandangan, boleh bagi wanita. Ada perhiasan yang menarik pandangan dan itu disebut tabarruj. Dan at-tabaruj adalah haram. Tabarruj terjadi pada dua perkara:
– Perhiasan wanita pada bagian mubah dilihat dari tubuhnya, yakni di kedua pergelangan tangannya dan di wajahnya, dan pada pakaiannya jika menarik pandangan.
– Perhiasan wanita pada bagian yang tidak mubah dilihat tanpa tersingkap aurat yakni seperti wanita itu berhias pada pergelangan kakinya dengan mengenakan gelang kaki atau berhias pada lengannya dengan mengenakan gelang lengan sementara lengan atau hasta itu tertutup, jika wanita itu menampakkan gerakan kakinya atau tangannya yang membuat laki-laki mengetahui bahwa ada perhiasan di pergelangan kaki atau lengannya, maka itu menjadi tabaruj hingga meskipun pergelangan kaki atau lengan itu tertutup.
- Adapun perhiasan pada bagian tubuh wanita yang mubah dilihat atau pada pakaiannya, maka jika itu menarik pandangan maka menjadi tabaruj dan itu haram. Makna menarik pandangan adalah perhiasan di tempat itu tidak biasa. Yakni ketika wanita itu berjalan melewati laki-laki dengan mengenakan perhiasan ini, pandangan mereka terterik kepada feminitas wanita itu. Dan makna tidak menarik pandangan yakni jika wanita itu berjalan melewati laki-laki maka pandangan laki-laki tidak terarah kepada aspek feminitas (al-unûtsah) …. Perkara ini masuk dalam tahqiq manath, dan saya pikir itu tidak sulit. Maskulinitas dan feminitas ada pada laki-laki dan wanita. Dan keduanya mudah dipahami, bahwa perhiasan itu menarik pandangan atau tidak menarik pandangan, khususnya wanita sebab bisa diketahui apakah perhiasannya biasa atau menarik pandangan laki-laki...
5- Adapun perhiasan pada bagian tubuh yang tidak mubah dilihat, tanpa tersingkap aurat, seperti wanita berhias di pergelangan kaki dengan mengenakan gelang kaki kemudian dia menjejakkan kaki ketika sedang berjalan agar mengeluarkan suara sehingga laki-laki mengetahui bahwa ada perhiasan di pergelangan kaki wanita itu, maka ini merupakan tabaruj dan itu haram … Atau wanita berhias pada lengannya dengan mengenakan gelang kemudian dia menggerakkan tangannya agar laki-laki tahu bahwa di situ ada perhiasan di lengan wanita itu … maka ini merupakan tabarruj dan itu haram hingga meskipun pergelangan kaki atau lengan itu terteutup.
6- Setelah itu saya mulai tentang rincian pertanyaan Anda dan saya jawab sebagai berikut:
- Mengenai perhiasan wanita berupa cincin di jari-jari tangan, maka jika cincin itu biasa sehingga tidak menarik pandangan … Melainkan misalnya, dia mengenakan cincin yang bersinar atau mengeluarkan suara atau dengan ukuran yang menarik atau semacam itu … maka ini menarik pandangan dan itu merupakan tabarruj … Semisal ini seperti wanita mengenakan sepatu yang bersinar atau semacam itu …
Adapun menempatkan kalung di luar jilbab maka itu baik menarik pandangan atau tidak menarik pandangan adalah tidak boleh sebab hukum asal pada jilbab itu harus menutupi perhiasan internal pada auratnya. Kalung ini merupakan perhiasan untuk leher. Dan leher termasuk aurat dan wajib ditutupi di bawah jilbab. Jika wanita ingin mengenakan kalung pada lehernya maka hendaklah dibuat di bawah jilbab.
Adapun gelang di lengan atau hasta maka jika wanita menggerakkan lengan atau hastanya keluar suara gelang sehingga diketahui bahwa di lengan atau hastanya ada perhiasan maka ini tabarruj dan tidak boleh.
b- Jilbab adalah baju kurung yang menutupi perhiasan internal dan pakaian dalaman. Artinya jilbab bukan tempat perhiasan. Oleh karena itu, perhiasan padanya tidak boleh …
c- Wanita memakai celak pada matanya dan itu tidak menarik pandangan sebab itu di dalam mata. Sementara wanita itu seandainya dia meletakkan celak pada bulu mata atau di atas kulit mata diberi warna tertentu maka itu menarik pandangan …
d- Demikian juga seandainya wanita itu membersihkan wajahnya dan menghilangkan bintik-bintik atau jerawat di wajahnya sehingga wajahnya tampak lebih cantik dari sebelumnya tetapi meniru wajah normal, tidak menarik pandangan. Tetapi seandainya dia menerapkan warna pada wajah dengan warna menonjol maka menarik pandangan. Dan tentu saja daerah tempat di mana wanita itu hidup memiliki peran pada menarik pandangan atau tidak seperti hidup di kampung atau di kota … Jadi yang penting dalam topik tersebut bahwa perhiasan yang secara tidak biasa di daerah itu dan menarik pandangan, perhiasan ini menjadi tabarruj), selesai jawaban sebelumnya.
Di akhir, wanita itu biasanya tahu jika perhiasan yang digunakan untuk berhias itu menarik pandangan laki-laki atau tidak. Artinya, tidak sulit mengetahui perhiasan yang menarik pandangan dari perhiasan yang tidak menarik pandangan. Dan wanita mengetahui hal itu dengan penginderaan mereka … Di atas semua itu, seorang muslimah yang bertakwa dia menjauhi bukan hanya yang haram saja, tetapi dia menjauhi hingga apa yang di dalamnya ada syubhat. Sebagian shahabat menjauh dari berbagai jenis kemubahan karena dekat dari daerah haram… Telah shahih dari Rasulullah saw bahwa Beliau bersabda:
«لَا يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ المُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَراً لِمَا بِهِ البَأْسُ»، أخرجه الترمذي وقال هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
“Seorang hamba tidak sampai menjadi bagian dari orang bertakwa sampai dia meninggalkan apa yang tidak ada masalah dengannya karena takut terhadap apa yang ada masalah dengannya”. (HR at-Tirmidzi, dan ia berkata hadits hasan).
Saya berharap di dalam jawaban ini ada kecukupan. Wallâh a’lam wa ahkam.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
30 Syawal 1441 H
21 Juni 2020 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/68952.html
https://web.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/2664205113825496%D8%9F__tn__=K-R