Ijmak Merupakan Hadits Yang Tidak Diriwayatkan Oleh Para Sahabat

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Ijmak Merupakan Hadits Yang Tidak Diriwayatkan Oleh Para Sahabat

Kepada Abu Hamzah asy-Syarbati

 

Soal:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Syaikhuna yang dimuliakan. Semoga Allah memberikan kemenangan melalui kedua tangan Anda dan semoga Allah menerima ketaatan Anda dan menyegerakan untuk kita pertolongan dan peneguhan kekuasaan.

Saya punya pertanyaan terkait beristidlal dengan Ijmak Sahabat bersama dengan adanya dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah. Dinyatakan di asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah juz iii bahwa Ijmak Sahabat yang muktabar tidak lain adalah Ijmak atas suatu hukum bahwa itu merupakan hukum syara’. Ijmak Sahabat itu menyingkap bahwa di situ ada dalil syara’ untuk hukum ini dan bahwa para sahabat meriwayatkan hukum tersebut tetapi mereka tidak meriwayatkan dalilnya. Karena Ijmak Sahabat itu menyingkap adanya dalil yang tidak diriwayatkan, lalu kenapa kita beristidlal dengannya bersama dengan adanya dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah? Misalnya, dinyatakan di kitab al-Amwâl tentang zakat domba adalah wajib dengan as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Demikian juga dinyatakan di an-Nizhâm al-Ijtimâ’î tentang talak, “dan asal dalam pensyariatan talak adalah al-Kitab, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat”. Kenapa kita berdalil dengan Ijmak Sahabat ridhwanullâh ‘alayhim bersamaan dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah? Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda. Mohon maaf atas panjangnya pertanyaan.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. Dan semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda atas doa Anda yang baik. Dan berikut jawaban untuk Anda:

1- Definisi Ijmak: dinyatakan di asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah juz III:

(… adapun Ijmak dalam istilah para ulama ushul adalah kesepakatan atas hukum suatu kejadian bahwa itu merupakan hukum syara’ … Ijmak Sahabat yang muktabar tidak lain adalah ijmak atas suatu hukum bahwa itu merupakan hukum syara’. Ijmak Sahabat itu menyingkap bahwa di situ ada dalil syar’iy untuk hukum ini dan bahwa para sahabat meriwayatkan hukum itu tetapi mereka tidak meriwayatkan dalil).

2- Artinya bahwa para sahabat mengetahui sesuatu yang berasal dari Rasulullah saw dan bukannya mereka menukilkan untuk kita sunnah Rasulullah saw melalui riwayat dari beliau, mereka malah meriwayatkan hal itu melalui ijmak mereka. Artinya ijmak mereka berposisi seperti menukilkan as-Sunnah … Dari sini datanglah ucapan bahwa Ijmak Sahabat ridhwanullah ‘alayhim menyingkap adanya dalil, yakni bahwa Ijmak Sahabat itu menyingkap sunnah Rasulullah saw yang tidak dinukilkan kepada kita dengan teksnya secara riwayat tetapi dinukilkan kepada kita Ijmak Sahabat atas hukumnya … Jadi Ijmak Sahabat berposisi sebagai dalil dari as-Sunanh yang tidak mereka riwayatkan.

3- Begitulah, kita beristidlal dengan ayat dan hadits atau hadits dan hadits. Dan demikian juga kita beristidlal dengan ayat bersama dengan Ijmak atau hadits bersama Ijmak, sebab Ijmak adalah hadits yang tidak diriwayatkan oleh para sahabat melainkan mereka menukilkan hukum tersebut, sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Jadi Ijmak merupakan hadits yang tidak diriwayatkan.

4- Ada satu perkara yang baik diperhatikan yaitu bahwa penukilan Ijmak Sahabat atas suatu hukum disamping dalil-dalil lainnya dari al-Kitab dan as-Sunnah itu menguatkan dan menegaskan hukum tersebut. Hal itu karena hukum yang ditegaskan dengan Ijmak Sahabat tidak boleh dinasakh. Ijmak terjadi setelah Rasul saw dan penasakhannya tidak lain adalah dengan dalil. Dan karena Ijmak terjadi setelah Rasul saw dan karenanya wahyu telah terputus, jadi tidak ada dalil yang menasakh Ijmak … Karena itu, kami katakan bahwa adanya Ijmak atas suatu hukum tertentu adalah menegaskan dan menguatkan hukum itu sebab kemungkinan nasakh tidak ada.

5- Ringkasnya, bahwa beristidlal dengan hadits bersama dengan Ijmak adalah seperti beristidlal dengan hadits bersama dengan hadits, dan beristidlal dengan lebih banyak dalil, khususnya Ijmak itu menguatkan dan menegaskan hukum.

Saya berharap di dalam jawaban ini ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam.

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

8 Dzulhijjah 1441 H

29 Juli 2020 M

 

http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/69690.html

https://web.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/2697162127196461

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*