Yordania
26 Rabi’ul Akhir 1442 H | No : 07/1442 H |
Jumat, 11 Desember 2020 M |
Press Release:
Surat dari Hizbut Tahrir / Wilayah Yordania
Kepada Perguruan Tinggi Syariah dan Penyelenggara Konferensi “Realitas Air di Yordania”
Di bawah perlindungan Menteri Wakaf, Urusan Islam dan Situs Suci Yordania, Dr. Muhammad Al-Khalayleh, perguruan tinggi Syariah di universitas-universitas Yordania, bekerja sama dengan Badan Kerjasama Internasional Jerman (GIZ), mengadakan konferensi pertama untuk mahasiswa perguruan tinggi Syariah di universitas-universitas Yordania yang bertema: “Realitas air di Yordania … tantangan dan solusi dari perspektif Islam”, yang akan diadakan menggunakan aplikasi Zoom pada Sabtu 12/12/2020.
Kepada para dekan dan doktor perguruan tinggi Syariah … serta kepada mereka yang bertanggung jawab atas konferensi ini … juga kepada para spesialis dalam ilmu syariah (hukum Islam):
Anda akan mengadakan konferensi ini, yang mempertemukan semua mahasiswa perguruan tinggi Syariah di Yordania, untuk berbicara tentang masalah air dan solusinya dari perspektif Islam. Kami meletakkan di tangan Anda beberapa poin yang tidak dapat diabaikan atau dilupakan ketika berbicara tentang masalah air di Yordania.
Sebelumnya, kami terkejut dengan masalah air yang diangkat melalui kerja sama dengan lembaga Jerman dan lembaga-lembaga internasional. Padahal pembicaraannya tentang penyelesaian masalah dari perspektif Islam, apa hubungan organisasi internasional dengan solusi masalah kaum Muslim?! Apakah tidak cukup jika Anda mencari penyelesaian masalah Palestina berdasarkan hukum internasional yang notabene hukum internasional itu justru melikuidasinya, alih-alih melihatnya dari perspektif syariah (hukum Islam)?!
Kembali pada poin yang paling menonjol, kami katakan:
Pertama: Islam telah memasukkan air di antara kepemilikan publik, di mana kepemilikannya menjadi milik bersama di antara kaum Muslim. Sehingga individu dilarang untuk memilikinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” Oleh karena itu, dilarang memprivatisasi dan menjualnya ke perusahaan. Seperti halnya yang terjadi di Yordania.
Kedua: Masalah air di Yordania pada dasarnya adalah masalah politik yang berkaitan dengan pembentukan Yordania sebagai suatu entitas, sistem pemerintahannya, dan hubungan para penguasanya dengan Yahudi. Yordania tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan air yang diperlukan dan layak untuk rakyatnya, bukan karena kekurangan air di Yordania, tetapi karena secara konsisten menghubungkan kehidupan masyarakat dan airnya dengan keinginan kaum kafir dan Yahudi, serta kepentingan mereka, melalui berbagai kesepakatan dan perjanjian, dimulai dengan proyek Inggris, kemudian proyek Amerika Johnston, dan diakhiri dengan perjanjian Wadi Araba dengan entitas Yahudi, yang memungkinkan Yahudi mengakses air permukaan dan air bawah tanah Yordania.
Ketiga: Entitas Yahudi telah—dan masih—mengambil sejumlah besar air Yordania, baik dengan pendudukan, kesepakatan, atau pencurian.
Adapun pendudukan, maka ketika Yahudi menduduki Golan, mereka menguasai penuh hulu dan hilir sungai Yordan (Hasbani, Baniyas, dan Al-Dan), juga mereka menguasai lebih dari setengah panjang Sungai Yarmouk.
Adapun kesepakatan-kesepakatan, maka tidak ada bukti dari kesepakatan Wadi Araba dan lampiran kesepakatan air di dalamnya, misalnya disebutkan dalam Pasal 6 lampiran kesepakatan air: “Kedua belah pihak saling menyepakati alokasi yang adil untuk masing-masing, di perairan sungai Jordan dan Yarmouk, serta dari air bawah tanah Wadi Araba”.
Adapun pencurian, maka hal ini dinyatakan dalam laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikeluarkan pada tahun 1992 M, “bahwa Israel memompa lebih banyak air ke saluran konveyor nasional daripada yang disepakati dan lebih dari spesifikasi yang ditetapkan, dan mengalihkan beberapa aliran garam dan tidak layak ke bagian selatan sungai—yaitu, sungai Yordania—agar tidak mencemari perairan Tiberias”.
Keempat: Umat Islam telah menyadari pentingnya air sebagai faktor penting dan vital dalam membangun negara dan masyarakat sejak munculnya negara Islam pertama di Madinah. Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama datang ke Madinah, hanya ada satu sumur untuk berlindung darinya, yaitu sumur Rumah (sumur Utsman). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: “Barangsiapa membelinya dari uangnya yang murni, lalu timba yang ada di dalamnya seperti timba-timba kaum Muslim (kaum Muslim bebas mengambil airnya), baginya ada yang lebih baik dari pada air itu, kelak di sunga …” Adapun di Yordania, mereka memberi akses entitas Yahudi untuk perairan kaum Muslim di Palestina dan Yordania, bahkan mereka mencegah kaum Muslim untuk memanfaatkan air mereka sendiri, demi memenuhi kesepakatan yang dibuat para penguasa dengan Yahudi.
Kelima: Penyelesaian masalah air di Yordania harus solusi radikal, yang harus di tingkat regional dan umat (global), bukan di tingkat lokal atau regional. Kekayaan air di wilayah itu adalah milik umum bagi semua umat Islam, sehingga setiap individu umat berhak mendapat manfaat darinya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama: “Perumpamaan kaum mukmin dalam sikap saling mencintai, mengasihi dan menyayangi, seumpama tubuh, jika satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh yang lain akan susah tidur atau merasakan demam.” Untuk itu, satu tubuh ini harus bersatu menjadi satu entitas politik, untuk menyingkirkan entitas negara Yahudi. Maka dengan demikian, masalah air di Yordania dan seluruh wilayah akan terselesaikan hingga ke akar masalahnya.
Sebagai kesimpulan: Kami menarik perhatian Anda pada buklet yang diterbitkan oleh Hizbut Tahrir pada tahun 1999 dengan judul: “Musykilah al-Miyāh fi al-Urdun Ma Halluha, Masalah Air di Yordania, Apa Solusinya?” Sebab di dalam buklet itu dijelaskan masalah dan solusinya, di dalamnya juga dijelaskan realitas air, simpanan dan distribusinya di Yordania, serta perbandingan antara simpanan yang terkandung di Yordania dengan kebutuhan masyarakat padanya, dan apa yang dirampok darinya. Semua itu dipaparkan dengan angka dan statistik yang terpercaya.
Sebagai kesimpulan akhir, kami mengingatkan Anda dengan firman Allah SWT: “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya’.” (TQS Ali Imran [3] : 187).
Kantor Media Hizbut Tahrir
Di Wilayah Yordania