بســـم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau “Fiqhiyun”
Jawaban Pertanyaan:
Pemasaran Sistem Jaringan (Network Marketing)
Kepada Abdulhamid Fawaghra dan Amar Abu Uwais
Soal:
Soal: Abdulhamid Fawaghra
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu., saya ingin bertanya tentang topik Pemasaran secara Jaringan (Network Marketing).
Seorang teman mengirimi saya undangan untuk kesempatan bisnis baru yang bisa memberi saya pendapatan tambahan.
Kesempatan itu adalah bisnis secara online dan menghadiri sejumlah pertemuan pengenalan melalui aplikasi zoom. Ringkasnya ada di bawah ini.
Pengenalan bisnis dan penjelasan kebutuhan kami atas penghasilan tambahan dalam kondisi yang kami jalani, terutama dalam kondisi pandemi Corona dan semua transaksi telah menjadi dari jarak jauh dan secara elektronik (internet).
Bisnis itu bersama perusahaan Jeunesse Products – Health/Beauty.
Supaya setiap orang memiliki toko online atau e-wallet, dia harus membeli satu paket kosmetik harganya berkisar antara $ 1.000 dan $ 2.000 minimalnya.
Pembayarannya melalui bank, kemudian paket akan sampai kepada Anda di rumah. Cara kerjanya bukan menjual atau mempromosikan paket yang menjadi milik saya atau menjualnya secara online. Mereka menganggap ini sebagai cara tradisional. Tetapi bisnisnya adalah dengan mengajak orang lain untuk bergabung dan berpastisipasi dalam bisnis dan membuat tim dan meyakinkan mereka akan kesempatan tersebut dan berdialog dengan sebanyak mungkin orang dari keluarga, kerabat, rekan-rekan melalui situs komunikasi dan melibatkan mereka dengan pertemuan-pertemuan melalui aplikasi zoom, bertemu dengan orang-orang yang senior di bidang ini dan telah mendapatkan level dan telah menghasilkan banyak keuntungan…
Keuntungan didapat melalui komisi yang Anda peroleh pada setiap peserta baru yang melakukan langkah pertama yaitu membeli paket dan sebagian besarnya membeli untuk penggunaan pribadi. Dan semakin banyak Anda ikutsertakan orang yang lain lagi dan semakin panjang rantai, maka semakin banyak komisi yang akan diperoleh…
Begitu juga, orang-orang yang Anda undang akan mengundang orang lain dan akan mendapatkan komisi dan Anda juga akan mendapatkan komisi tambahan atas setiap orang baru dan begitulah seterusnya komisinya dinilai $ 35…
Dan semakin banyak tim, Anda akan mendapatkan hak istimewa, komisi dan tingkat baru, seiring dengan peningkatan pendapatan yang bisa mencapai $ 4.000 dalam dua bulan menurut deskripsi orang yang mengajak saya.
Saya memiliki keraguan tentang kesyar’iyannya.
Di mana pertanyaan pertama saya adalah apa sikap syar’i dari bisnis ini dan apa pendapat para ulama dan para syaikh tentangnya, mohon pencerahan dan pemahaman dan mohon maaf karena telah berkepanjangan.
Pertanyaan: ‘Ammar Abu Uwais
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saya mohon bantu saya dalam topik ini sesegera mungkin dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Assalamu ‘alaikum… Belakangan ini menyebar E-commerce, khususnya Pemasaran Sistem Jaringan (Network Marketing). Pandangan terhadapnya terpecah seputar halal dan haramnya. Pertanyaan saya, apa hukum Pemasaran Sistem Jaringan (Network Marketing) … Saya akan memperjelas aktifitas perusahaan tersebut agar deskripsinya lebih jelas… Di awal, perusahaan menawarkan kepada siapa yang ingin bergabung dengan bisnis agar membayar sejumlah uang tertentu untuk mendapatkan situs webnya dengan nama ID seolah-olah itu merupakan izin untuk wakalah. Dan ID ini, perusahaan memungut biaya yang diambil dari kliennya… Dan setelah bergabung, ia memulai bisnis sebagai berikut. Pertama dibagi menjadi dua bagian. Agen mulai memasarkan dan menjual produk, yang diketahui harganya, dan benar-benar ada (riil), tidak ada gharar di dalamnya. Dan dia harus mencapai target, yang dimaksudkan, untuk mendapat komisi persentase tertentu yang diberikan perusahaan kepada agen karena menjual produk ini. Perlu diketahui, bahwa agen itu mentransfer informasi tentang pembeli ke perusahaan dan perusahaan mengirim produknya dan memberi agen nisbah komisinya tanpa kepemilikan agen untuk produk itu, dari sisi baha agen itu adalah seorang pemasar dan bukan penjual produk ini, ini di satu sisi… Dan sisi kedua yang lebih penting, agen mempromosikan perusahaan dan merekrut agen-agen lain bercabang di bawahnya, kanan dan kiri. Yang mana dari setiap agen yang direkrut dia mendapat 500 poin. Dan, jika ia bisa mendapatkan keseimbangan kanan dan kiri dengan menjual produk dan merekrut orang-orang, jika ia mencapai keseimbangan kanan dan kiri, misalnya 1.000 poin kanan dan 1.000 poin kiri, agen tersebut naik peringkatnya di perusahaan untuk mendapatkan komisi tetap sebagai penghasilan tetap. Dan semakin banyak poin kanan dan kiri, agen pertama akan naik tingkatnya (levelnya) dan komisinya… Dan yang lainnya melakukan aktifitas yang sama untuk naik level dan komisinya juga…. Apakah aktifitas ini di dalamnya ada gharar atau perjudian atau masuk di bawah al-ju’âlah … Mohon Anda jelaskan hukum syara’ dalam hal itu dan semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik) selesai.
Jawab:
Wa ‘ alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Pertanyaan Anda berdua serupa. Dan sebelumnya telah datang kepada kami pertanyaan serupa tentang Pemasaran Sistem Jaringan (Network Marketing). Dan kami telah menjawabnya pada 13 Oktober 2007, 8 Maret 2009, dan 19 Agustus 2015, dan saya kutipkan untuk Anda potongan dari Jawaban itu yang mencukupi:
* Akad di dalam Islam itu jelas, mudah, tidak ada kerumitan. Dan penghimpunnya bahwa transaksi (muamalah) itu harus jelas dari sisi faktanya, pihak-pihak yang bertransaksi, kemudian mengetahui nas-nas yang berkaitan, mempelajari, dan mengistinbath hukum dengan ijtihad yang shahih.
** Perusahaan yang ada dalam pertanyaan Anda itu bertransaksi melalui jaringan pemasaran dalam sejumlah produk. Perusahaan ini mensyaratkan kepada orang yang memasarkan produk-produknya untuk terlebih dahulu membeli sesuatu dari produk-produk perusahaan itu. Seperti yang ada di pertanyaan pertama. Atau membayar sejumlah tertentu “seolah-olah dia mengambil izin wakalah (agensi)” seperti dalam pertanyaan kedua. Hal itu supaya perusahaan memberinya hak untuk mendatangkan klien untuk perusahaan, dan perusahaan memberinya komisi sebagai imbalan mereka “yaitu dia menjadi makelar perusahaan, menghadirkan para pembeli dan mendapat komisi dari menghadirkan mereka itu”. Perusahaan tidak memberinya komisi sampai dia menghadirkan sejumlah pembeli, yakni sesuai program perusahaan yang disiapkan untuk tujuan ini. Dengan kata lain, pembeli pertama atau orang yang membayar uang pertama, dia mendapatkan komisi dari orang-orang yang dia hadirkan, dan juga mendapat komisi yang lebih kecil dari orang-orang yang dihadrikan oleh yang lain dan aktifitas pemasaran “samsarah -brokery-“ terus berlanjut seperti ini, yaitu dalam bentuk serangkaian samsarah atau jaringan pemasaran.
*** Aktifitas bisnis seperti ini menyalahi syariat. Dan penjelasannya hal itu:
1-Tidak dibenarkan penjual mensyaratkan bahwa seorang pria tidak akan menjadi makelarnya kecuali jika dia membeli darinya. Tetapi ia hanya diperbolehkan (menjadi makelar) jika sesuai dengan fakta samsarah (makelaran/brokery). Yaitu penjual mengatakan kepada seorang pria, jika kamu mendatangkan pelanggan untukku, maka aku akan memberimu upah untuk setiap pelanggan. Dan seperti yang saya katakan, tanpa harus membeli darinya atau membayar uang kepadanya supaya menjadi makelar dari penjual itu. Dan karena perusahaan mensyaratkan wajibnya pembelian “pemasar/marketer” produk perusahaan itu seperti pada pertanyaan pertama, atau membayar jumlah tertentu seperti pada pertanyaan kedua, sehingga ia berhak untuk bekerja untuk perusahaan itu sebagai makelar dengan mendapat komisi, yaitu menghadirkan pelanggan dan menerima komisi atas mereka… Ini berarti bahwa akad pembelian “atau pembayaran uang” dan akad samsarah adalah dua akad dalam satu akad, atau dua kesepakatan dalam satu kesepakatan, karena keduanya saling dipersyaratkan satu sama lain. Dan ini haram.
«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ» أخرجه أحمد عن عبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود عن أبيه
“Rasulullah saw melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” (HR Ahmad dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya).
Yakni seperti saya katakan kepada Anda: “jika anda jual kepada saya, saya pekerjakan Anda atau saya makelarkan Anda atau saya beli dari Anda …. dll.
Dan jelas bahwa kenyataan inilah yang ada sesuai dengan pertanyaan di atas. Jadi jual beli dan samsarah (makelaran) dalam satu akad, artinya wajib membeli dari perusahaan adalah syarat untuk aktifitas samsarah (makelar), yakni untuk memasarkan dengan mendapat komisi dari pembeli yang dihadirkan untuk perusahaan.
2-Samsarah (makelar) adalah akad antara penjual dengan orang yang menghadirkan pelanggan untuk penjual itu, dan komisi samsarah (broker) dalam akad ini wajib dari orang-orang yang dihadirkan seseorang itu untuk perusahaan, dan bukan dari orang-orang yang dihadirkan oleh orang lain. Dan karena komisi samsarah (broker) dalam transaksi perusahaan yang disebutkan itu diambil oleh makelar “pemasar/marketer” dari pelanggan yang ia hadirkan (bawa) untuk membeli dari perusahaan, dan juga dari orang-orang yang dihadirkan (dibawa) oleh yang lainnya, maka ini menyalahi akad samsarah (makelaran/brokery).
3-Harga pembelian dari perusahaan tersebut disertai dengan ghabn fâhisy (selisih yang keterlaluan), dan karena pembeli mengetahui hal itu, hanya saja perkara tersebut tidak kosong dari tipuan (tipu muslihat) hasil dari cara-cara yang “berliku” yang digunakan oleh perusahaan dalam mempromosikan bisnisnya yang mana perusahaan menuntun pembeli untuk membayar harga mahal untuk produk perusahaan yang tidak setara dengan bagian kecil dari harga yang sebenarnya… Semua itu disebabkan apa yang dipromosikan oleh perusahaan berupa masa depan (cemerlang) untuk pembeli ini karena ia akan memiliki kesempatan untuk memasarkan produk perusahaan dengan mendapat komisi dari (para pembeli) yang dia hadirkan (bawa) ke perusahaan, dan juga dari para pembeli yang akan dihadirkan (dibawa) oleh orang-orang yang dia hadirkan (dia bawa) dulu! Dan ketika pembeli tidak dapat menghadirkan (membawa) para pembeli, khususnya mereka yang ada di ujung rantai pembeli, maka trik itu telah mengepung dia, dan dia merugi harga mahal yang dia bayar untuk sebuah produk yang tidak sebanding dengan angka yang dia bayar! Dan tipuan (tipu muslihat) itu di dalam Islam hukumnya haram.
Rasulullah saw bersabda:
«الخَدِيعَةُ فِي النَّارِ…» أخرجه البخاري عن ابن أبي أوفى
“Tipuan (tipu muslihat) itu (pelakunya) di neraka…” (HR al-Bukhari dari Ibnu Abi Awfa).
Dan Rasulullah saw mengatakan kepada seorang pria yang biasa tertipu dalam jual beli:
«إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ» أخرجه البخاري عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما
“Jika engkau menjual, katakanlah, tidak ada khilâbah” (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra).
Dan al-khilâbah adalah al-khadî’ah (tipuan). Inilah manthuq hadits tersebut. Dan mafhumnya menunjukkan bahwa tipuan adalah haram.
Kesimpulannya, transaksi (muamalah) ini menurut cara yang dijelaskan di dalam pertanyaan adalah menyalahi syarat-syarat samsarah (makelar/brokery) dan tidak kosong dar tipuan (tipu muslihat). Jadi itu muamalah yang menyalahi syara’. Dan saya sungguh memohon kepada Allah SWT untuk memberi taufik kita dengan pertolongan dan karunia-Nya untuk tegaknya al-Khilafah dan penerapan sistem ekonomi Islam yang menjelaskan berbagai transaksi (muamalah) ekonomi yang bersifah dan murni yang memberikan kehidupan yang tenang dan tenteram untuk semua individu rakyat dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Inilah yang saya rajihkan dalam masalah ini, wallâh a’lam awa ahkam.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
23 Jumada al-Akhirah 1442 H
05 Februari 2021 M